• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, November 22, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Perselisihan Hubungan Industrial PDAM Tirtanadi dengan Mantan Karyawan Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Pertanyakan Tidak Adanya Anjuran Disnakertrans Sumut

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/11/21
in Daerah
0
Perselisihan Hubungan Industrial PDAM Tirtanadi dengan Mantan Karyawan Memasuki Tahap Akhir, Kuasa Hukum Pertanyakan Tidak Adanya Anjuran Disnakertrans Sumut
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Perumda Tirtanadi dan sejumlah mantan karyawan yang diwakili Lawfirm Abdul Hakim Siagian & Rekan kini memasuki fase akhir. Namun demikian, pihak kuasa hukum mempertanyakan sikap Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Utara yang hingga kini belum mengeluarkan anjuran sebagaimana mandat peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum mantan karyawan,  Rezky, menjelaskan bahwa pengaduan resmi mereka telah diajukan pada 8 September 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Disnakertrans Sumut kemudian memanggil kedua belah pihak untuk melakukan pertemuan klarifikasi pada 18 September 2025.

Setelah proses klarifikasi, mediator menjadwalkan Mediasi I pada 26 September 2025 dan Mediasi II pada 7 Oktober 2025. Namun kedua proses mediasi tersebut berakhir tanpa tercapainya kesepakatan.

“Hingga dua kali mediasi, tidak ada titik temu antara mantan karyawan dengan pihak Perumda Tirtanadi. Seharusnya setelah itu mediator mengeluarkan anjuran, namun sampai hari ini belum ada anjuran yang diterbitkan,” ujar Rezky, Jumat (21/11).

Ia menegaskan bahwa dasar hukum terkait kewajiban mediator cukup jelas. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, mediator wajib mengeluarkan anjuran tertulis paling lambat 10 hari kerja setelah sidang mediasi pertama.

“Undang-undang menyatakan dengan tegas bahwa mediator harus mengeluarkan anjuran tertulis. Batas waktunya juga jelas, maksimal 10 hari kerja sejak mediasi pertama. Artinya Disnakertrans tidak boleh menunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

Rezky menyebutkan, ketiadaan anjuran ini justru berpotensi menghambat upaya penyelesaian sengketa secara prosedural. Ia menilai, mantan karyawan berhak memperoleh kepastian hukum dalam proses penyelesaian hubungan industrial tersebut.

“Anjuran itu penting sebagai dasar langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan membawa perkara ke Pengadilan Hubungan Industrial. Tanpa anjuran, proses berhenti di tengah jalan. Ini tentu sangat merugikan para mantan karyawan,” katanya.

Pihaknya berharap Disnakertrans Sumut segera menuntaskan kewajibannya agar para pihak memperoleh kejelasan mengenai penyelesaian perselisihan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disnakertrans Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait belum diterbitkannya anjuran dari mediator. (*)

Previous Post

FGD dan Inisiasi Kolaborasi Akademik~Industri antara Program Doktor Manajemen, FEB UMSU, MBS dan KADIN Sumatera Utara

Related Posts

FGD dan Inisiasi Kolaborasi Akademik~Industri antara Program Doktor Manajemen, FEB UMSU, MBS dan KADIN Sumatera Utara

FGD dan Inisiasi Kolaborasi Akademik~Industri antara Program Doktor Manajemen, FEB UMSU, MBS dan KADIN Sumatera Utara

21 November 2025
126
UM Surabaya Dorong Kajian Ekoteologi sebagai Respons Krisis Lingkungan

UM Surabaya Dorong Kajian Ekoteologi sebagai Respons Krisis Lingkungan

21 November 2025
107
Hari Anak Sedunia, “Hariku Hakku” Selamatkan Kehidupanku

Hari Anak Sedunia, “Hariku Hakku” Selamatkan Kehidupanku

21 November 2025
110
FAI UMSU Gelar Sekolah Pasar Modal: Kupas Peluang Investasi Berkah di Pasar Modal Syariah

FAI UMSU Gelar Sekolah Pasar Modal: Kupas Peluang Investasi Berkah di Pasar Modal Syariah

21 November 2025
112
Akademisi Kritik Komdigi: Negara Garang pada Platform Pendidikan, Tapi Gagap Melawan Judi Online

Akademisi Kritik Komdigi: Negara Garang pada Platform Pendidikan, Tapi Gagap Melawan Judi Online

20 November 2025
123
Bedah Buku Biografi, Dekan FISIP UMSU Sarankan ASN Teladani RE Nainggolan

Bedah Buku Biografi, Dekan FISIP UMSU Sarankan ASN Teladani RE Nainggolan

20 November 2025
113

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In