TAJDID.ID~Jakarta || Ribuan massa dari Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia menggelar Aksi Damai Jilid 2 Nasional dalam rangka memperjuangkan nasib honorer non database yang belum terakomodir PPPK Paruh Waktu yang dilaksanakan di Depan KemenPAN-RB, Jakarta pada Senin (17/11/2025) Sore.
Ketua Umum Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Abdullah Sa’banah mengatakan tenaga honorer non Database mengalami diskriminasi nyata dalam pelaksanaan seleksi CASN/PPPK tahun 2024. Meskipun telah mengabdi selama 2 tahun hingga puluhan tahun dan memiliki pengalaman penting dalam sektor pelayanan publik, mereka tidak mendapatkan akses yang setara dengan tenaga honorer yang terdata secara resmi dalam Database BKN.
Diharapkan regulasi segera terbit sehingga Honorer Non Database bisa diusulkan dalam skema PPPK Paruh Waktu. Adapun tujuan utama Aliansi ini dibentuk yaitu memperjuangkan hak-hak Honorer yang masih tercecer di seluruh Indonesia yang belum terakomodir PPPK Paruh Waktu.
Diskriminasi ini muncul dari minimnya sosialisasi, keterlambatan informasi, serta sistem SSCASN yang mengunci akses berdasarkan data resmi, sehingga honorer Non Database kehilangan kesempatan berpartisipasi pada seleksi PPPK tahap II.
Kesenjangan kebijakan yang ada, dimana honorer database memiliki prioritas dan jalur afirmasi seperti pengalihan otomatis ke PPPK Paruh Waktu saat gagal CPNS, sedangkan honorer non-database tidak ada kebijakan/regulasi yang mengatur seperti yang Database gagal CPNS, hal ini menimbulkan keresahan sosial, potensi konflik, menurunnya motivasi kerja dan dampak PHK. Selain itu akibat dari kasus ini adalah hilangnya sumber daya manusia berpengalaman yang akan merugikan kualitas pelayanan publik dan stabilitas birokrasi.
“Masa pengabdian tenaga honorer non Database yang bahkan telah bekerja lebih dari 10 tahun dan berstatus Non Database BKN, baik yang terjebak dalam Gagal CPNS (SKD/SKB), tidak lulus administrasi baik CPNS/PPPK, atau tidak bisa mendaftar karena tidak menemukan formasi yang relevan meskipun memiliki kualifikasi yang sesuai tidak mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Padahal, kami telah menunjukkan dedikasi dan loyalitas dalam menjalankan tugas di instansi pemerintah, dengan beban kerja yang sama seperti pegawai lainnya,” ujar Abdullah pada awak media.
Ketua Korlapnas Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia, Ariz Gunanza mengatakan Banyak tenaga honorer Non Database yang telah mengikuti seleksi CPNS akhirnya diberhentikan atau dirumahkan oleh instansi daerah karena tidak adanya regulasi yang mengatur keberlanjutan status mereka pasca seleksi.
Mereka otomatis tidak diakomodir dalam skema penyelesaian tenaga non-ASN, sehingga tidak memiliki dasar hukum untuk tetap bekerja di instansi pemerintah. Hal ini menimbulkan keresahan dan ketidakadilan, terutama bagi mereka yang telah lama mengabdi, namun tidak mendapat pengakuan atau perlindungan hukum yang memadai.
Fakta ini bertentangan dengan pernyataan BKN yang menegaskan bahwa penyelesaian tenaga non-ASN tidak akan dilakukan melalui PHK massal. Banyak tenaga honorer non-database yang telah mengikuti seleksi CPNS dialihkan ke sistem outsourcing akibat tidak adanya regulasi yang mengatur keberlanjutan status kepegawaian mereka.
Pengalihan ini memiliki kelemahan signifikan, antara lain ketidakpastian status kerja, minimnya perlindungan hukum, serta potensi penurunan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, gaji yang diterima tenaga outsourcing cenderung lebih rendah dibandingkan honorer langsung, karena sebagian kompensasi dialihkan sebagai fee kepada pihak ketiga yang mengelola outsourcing. Kondisi ini seringkali menyebabkan penambahan nilai kontrak antara instansi dengan pihak ketiga, sehingga meningkatkan beban anggaran tanpa peningkatan kesejahteraan bagi pekerja.
“Kami mendesak perlunya kebijakan afirmatif khusus bagi tenaga honorer non database yang sudah mengabdi 2 tahun berturut-turut baik yang gagal seleksi CPNS, TMS CPNS/PPPK dan yang tidak memiliki formasi yang relevan agar dimasukkan ke dalam Skema PPPK Paruh Waktu, jika tidak ada regulasi yang mengatur terhadap hal ini maka banyak honorer non database yang akan terancam PHK, Kebijakan ini penting untuk menegakkan prinsip keadilan dan meritokrasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta prinsip non-diskriminasi dalam ketenagakerjaan,” ujar Ariz pada awak media.
“Dengan implementasi kebijakan yang inklusif dan transparan tersebut, tidak hanya akan meredam keresahan sosial, tetapi juga menjaga keberlanjutan kualitas dan profesionalisme sumber daya manusia di birokrasi pemerintahan. Pemerintah diharapkan segera mengambil langkah nyata sebagai respons atas diskriminasi yang selama ini dialami tenaga honorer non-database demi terciptanya ASN yang adil, merata, dan berkualitas,” terangnya.
Dengan mempertimbangkan asas keadilan, kesetaraan, kepastian hukum, serta penghargaan atas dedikasi, kompetensi dan pengabdian tenaga honorer non Database yang telah mendharma baktikan diri demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance), maka kami menyampaikan tuntutan secara resmi kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai berikut;
Pertama, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) segera menerbitkan Surat Edaran dan atau Surat Keputusan Menteri terbaru yang mengatur tentang penataan Honorer di Kementerian/lembaga maupun di Pemerintah Daerah yang berstatus Non Database (GAGAL CPNS SKD/SKB, TMS PPPK Tahap II/CPNS, dan yang tidak mengikuti Seleksi CASN 2024 karena tidak adanya Formasi, namun sudah mengabdi min. 2 tahun secara terus menerus Per Desember 2024) Ke Dalam skema pengangkatan PPPK Paruh waktu secara Afirmatif;
Kedua, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia meminta kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) agar segera Menerbitkan Surat Edaran dan atau Surat Keputusan Menteri yang mengatur tentang pedoman bagi Pejabat Pembina kepegawaian (PPK) di Pusat maupun Daerah yang membutuhkan dan memiliki kemampuan fiskal untuk dapat mengusulkan penambahan kuota bagi Honorer Non Database ke dalam skema PPPK paruh Waktu secara Afirmatif;
Ketiga, Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja pada postur dan struktur APBN/APBD bahwa tidak boleh ada tenaga honorer yang dirumahkan dan atau pemutusan hubungan kerja (PHK), maka Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia memohon kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan penyesuaian belanja demi menjamin kesejahteraan, kepastian status, dan keberlangsungan karir terhadap tenaga Honorer Non Database;
Keempat, Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS Indonesia meminta Kepada Pemerintah untuk dapat menempuh dan atau membuat langkah-langkah Diskresi agar menjamin Perlindungan Hukum, Kepastian Status, serta Kesejahteraan Tenaga Honorer non Database demi terwujudnya Keadilan tanpa adanya diskriminasi. (*)
✒️ Prely


