• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Desember 30, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Ethics of Care Minta Putusan MK Soal Larangan Anggota Polri Aktif Duduki Jabatan Sipil Segera Dilaksanakan secara Serius

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/11/14
in Nasional
0
Angka Kasus Keracunan Program MBG Terus Meningkat, Ethics of Care: Bukan Sekadar Statistik, tapi Potret Kegagalan Sistemik

Farid Wajdi, Founder Ethics of Care.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 114/PUU-XXIII/2025 tentang larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil dinilai sebagai koreksi penting terhadap praktik ketatanegaraan yang selama ini dibiarkan kabur. Hal itu disampaikan oleh Founder Ethics of Care sekaligus Anggota Komisi Yudisial RI periode 2015–2020, Farid Wajdi.**

Menurut Farid, putusan MK yang menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun merupakan penegasan kembali bahwa konstitusi tidak boleh ditawar. “Ini bukan putusan yang lahir dari ruang kosong. MK sedang mengembalikan batas fungsional lembaga negara yang selama ini tergerus,” ujarnya.

 

Perkuat Prinsip Meritokrasi

Farid menilai putusan ini memiliki signifikansi khusus karena selama bertahun-tahun banyak jabatan sipil ditempati oleh anggota Polri aktif melalui mekanisme penugasan. Praktik tersebut, menurutnya, membuka jalan pintas karier yang tidak tersedia bagi ASN maupun warga negara lain yang harus mengikuti proses seleksi panjang.

“Putusan MK ini menutup celah yang membuat arena birokrasi tidak setara. Ini juga memperkuat prinsip meritokrasi yang menjadi tulang punggung reformasi birokrasi nasional,” kata Farid.

 

Pelaksanaan Harus Tegas, Bukan Seremonial

Ia menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan MK tidak cukup sebatas pernyataan. Pemerintah harus melaksanakan langkah konkret, mulai dari menarik anggota Polri aktif dari jabatan sipil, menata ulang regulasi teknis, hingga menyelaraskan sistem kepegawaian agar tidak terjadi tumpang tindih status.

“Jika ada penundaan atau interpretasi longgar, maka putusan itu kehilangan daya keberlakuannya. Kita berisiko menjadikan supremasi konstitusi hanya sebagai formalitas,” ujarnya.

 

Risiko Konflik Peran dan Abu-Abu Akuntabilitas

Farid menjelaskan bahwa argumentasi MK sejalan dengan prinsip klasik negara demokratis, yakni pemisahan peran lembaga bersenjata dari ranah sipil. Polisi memiliki kewenangan koersif yang membutuhkan kontrol ketat dan struktur komando yang berbeda dari birokrasi sipil.

“Ketika polisi aktif masuk ke jabatan sipil, batas peran itu kabur. Pertanyaan mendasarnya ialah: ia bertindak sebagai birokrat atau sebagai aparat penegak hukum? Di sinilah risiko konflik kepentingan muncul,” jelasnya.

Selain itu, kata Farid, perbedaan sistem akuntabilitas antara ASN dan Polri menciptakan ruang abu-abu jika keduanya menyatu dalam satu individu. “Seorang birokrat tunduk pada rezim pengawasan administratif, sedangkan polisi tunduk pada disiplin institusional kepolisian. Putusan MK menghilangkan dualisme akuntabilitas tersebut,” tambahnya.

 

Keahlian Polri Tetap Bisa Dimanfaatkan

Farid menekankan bahwa negara tetap bisa memanfaatkan keahlian teknis anggota Polri tanpa melanggar prinsip struktural. Bidang keamanan siber, terorisme, dan penegakan hukum ekonomi sering membutuhkan kompetensi yang dimiliki perwira Polri.

“Kontribusinya tetap bisa diberikan, tetapi melalui skema pensiun atau alih profesi yang sah. Banyak negara demokratis melakukan ini—kapasitas kepolisian dipakai tanpa mencampuradukkan struktur kewenangan,” tuturnya.

 

Tonggak Penegakan Negara Hukum

Farid melihat putusan ini sebagai momentum penting untuk memastikan bahwa tidak ada lembaga yang berada di atas konstitusi. “Jika dilaksanakan dengan konsisten, ini akan menjadi tonggak perbaikan tata kelola pemerintahan. Jangan sampai putusan bersejarah ini berlalu begitu saja,” katanya.

Ia berharap seluruh institusi negara menindaklanjuti putusan MK tersebut secara serius dan menyeluruh, demi menjaga kemurnian praktik negara hukum di Indonesia. (*)

Tags: Ethics of CareMK
Previous Post

Mahasiswa Dari Sembilan Negara Ikuti Festival Handai 2025 di UMSU

Next Post

Ketua Pengadilan Agama Simalungun Terima Audensi LBH-AP Muhammadiyah 

Related Posts

Bencana Bukan Sekadar “Takdir Meteorologis”, Ethics of Care Minta Negara Tinggalkan Pola Respons Reaktif

Ethics of Care Nilai Bencana Banjir Sumatera Tragedi Sistemik: Birokrasi Sibuk Retorika dan Menebar Narasi

22 Desember 2025
109
Ethics of Care: Bencana di Sumatera Sudah Jadi Krisis Kemanusiaan

Ethics of Care: Bencana di Sumatera Sudah Jadi Krisis Kemanusiaan

19 Desember 2025
109
Farid Wajdi Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional: “Ini Mandat Konstitusi!”

Ethics of Care: Bencana Sumatera Ungkap Kerapuhan Birokrasi

15 Desember 2025
111
Penanganan Bencana Sibolga Dinilai Kaku, Ethics of Care: Negara Harus Dahulukan Manusia, Bukan Prosedur

Ethics of Care Soroti Mitigasi Bencana: “Respons Pemerintah Buruk dan Gagap”

7 Desember 2025
112
Penanganan Bencana Sibolga Dinilai Kaku, Ethics of Care: Negara Harus Dahulukan Manusia, Bukan Prosedur

Urgensi Penetapan Status Bencana Nasional di Sumatera

4 Desember 2025
119
Penanganan Bencana Sibolga Dinilai Kaku, Ethics of Care: Negara Harus Dahulukan Manusia, Bukan Prosedur

Penanganan Bencana Sibolga Dinilai Kaku, Ethics of Care: Negara Harus Dahulukan Manusia, Bukan Prosedur

2 Desember 2025
114
Next Post
Ketua Pengadilan Agama Simalungun Terima Audensi LBH-AP Muhammadiyah 

Ketua Pengadilan Agama Simalungun Terima Audensi LBH-AP Muhammadiyah 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In