Oleh: Rahmat Hakim Siregar
Koordinator Pusat Forum Mahasiswa Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah & Ketua Umum Komunitas Peradilan Semu FH UMSU
Tragedi meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online yang tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob saat gelombang demonstrasi menolak tunjangan mewah DPR di Jakarta, bukanlah peristiwa biasa. Ia adalah luka yang menganga, tidak hanya bagi keluarga korban, tetapi juga bagi keadaban hukum dan demokrasi di Indonesia.
Dalam negara hukum, kehilangan nyawa akibat tindakan aparat negara tidak bisa ditutup dengan permintaan maaf institusi. Itu adalah pelanggaran hak asasi manusia yang paling serius—hak untuk hidup yang sifatnya non-derogable, hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Pertanyaan mendasar pun muncul: bagaimana mungkin aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru berubah menjadi ancaman? Bagaimana mungkin negara yang mengaku demokratis justru menutup aspirasi rakyat dengan kekerasan?
Kekerasan Aparat dan Krisis Hukum
Dalam logika hukum, aparat kepolisian wajib menjunjung asas profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Ketika prinsip itu dilanggar, maka yang runtuh bukan sekadar nyawa seorang warga, tetapi juga legitimasi institusi. Kasus Affan Kurniawan tidak bisa diperlakukan sebagai kecelakaan semata; ia harus diproses sebagai pelanggaran hukum, bahkan pelanggaran HAM berat.
Jika pelaku tidak diadili secara transparan dan independen, maka publik hanya akan melihat hukum sebagai panggung sandiwara—tajam ke bawah, tumpul ke atas. Inilah kondisi paling berbahaya bagi negara hukum: ketika hukum kehilangan wibawa, kepercayaan rakyat pun runtuh.
DPR dan Wajah Elitisme Politik
Kemarahan rakyat yang meluap melalui demonstrasi tidak lahir dari ruang kosong. Kebijakan DPR yang tetap menerima tunjangan perumahan dan fasilitas mewah puluhan juta rupiah per bulan, di tengah krisis ekonomi rakyat, adalah bentuk nyata ketidakpekaan elit politik. Legislator seolah lupa bahwa legitimasi mereka berasal dari suara rakyat, bukan privilese jabatan.
Ketika rakyat berteriak karena harga pangan melambung, ongkos hidup mencekik, dan pengangguran meningkat, DPR justru sibuk menambah kenyamanan hidup mereka. Inilah wajah telanjang dari elitisme politik: kekuasaan dijalankan bukan untuk kepentingan publik, melainkan untuk memperkuat kenyamanan pribadi. Kebijakan semacam ini tidak hanya mencederai keadilan sosial, tetapi juga mengikis rasa percaya masyarakat terhadap demokrasi itu sendiri.
Demonstrasi: Hak Konstitusional yang Dikebiri
Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 UUD 1945. Menyampaikan pendapat di muka umum adalah instrumen demokrasi, bukan ancaman. Ketika demonstrasi justru dibalas dengan gas air mata, pentungan, dan bahkan korban jiwa, maka sesungguhnya negara sedang menutup pintu partisipasi rakyat.
Namun, gerakan mahasiswa juga menghadapi tantangan. Aksi jalanan penting untuk mengguncang kesadaran publik, tetapi tidak boleh berhenti di situ. Mahasiswa harus tampil sebagai motor kritik yang tidak hanya berteriak, melainkan juga menyajikan analisis berbasis data, advokasi hukum yang strategis, dan tawaran alternatif kebijakan. Dengan begitu, perjuangan tidak mudah dipatahkan oleh stigma “anarkis” yang sering dilontarkan penguasa.
Refleksi Akademis: Demokrasi di Persimpangan
Sebagai mahasiswa hukum Muhammadiyah, penulis melihat demokrasi kita sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, rakyat semakin sadar akan ketidakadilan yang terjadi. Di sisi lain, elit politik dan aparat kerap merespons dengan cara represif. Jika pola ini dibiarkan, maka kita sedang menuju jurang di mana demokrasi hanya menjadi slogan kosong.
Demokrasi sejati hanya bisa hidup di atas tiga fondasi: tegaknya hukum tanpa pandang bulu, keadilan sosial yang nyata, dan kebebasan sipil yang dijamin. Tragedi Affan Kurniawan menjadi alarm keras bahwa ketiga fondasi ini rapuh.
Penutup
Opini ini lahir dari kegelisahan sekaligus kecintaan terhadap bangsa. Karena cinta sejati bukanlah membiarkan, melainkan mengoreksi. Hukum harus kembali berpihak kepada rakyat, bukan kepada segelintir elit. Aparat harus kembali pada mandatnya sebagai pelindung, bukan pelaku kekerasan. Dan DPR harus kembali mengingat bahwa mereka adalah wakil rakyat, bukan penikmat fasilitas negara.
Sejarah akan mengingat bukan siapa yang berkuasa, tetapi siapa yang berani bersuara. Hari ini, suara itu datang dari jalanan, dari mahasiswa, dari rakyat, dari mereka yang menolak tunduk pada ketidakadilan. Demokrasi hanya akan hidup bila hukum ditegakkan, keadilan diperjuangkan, dan suara rakyat didengar. (*)