TAJDID.ID~Medan || Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FH PTM) se-Indonesia mengecam keras tindakan brutal aparat kepolisian dalam merespons aksi demonstrasi yang berujung pada tewasnya seorang pengemudi ojek online di Jakarta, Kamis (28/8/2025).
Ketua Forum Dekan FH PTM, Dr. Faisal, S.H., M.Hum, menilai insiden tersebut mencerminkan pola kekerasan berlebihan dan tidak proporsional yang melanggar prinsip negara hukum serta nilai-nilai kemanusiaan.
“Kejadian ini bukan kasus yang berdiri sendiri, tetapi bagian dari rangkaian peristiwa brutal aparat sebelumnya, mulai dari Tragedi Kanjuruhan hingga praktik represif dalam pengamanan Proyek Strategis Nasional. Ini menandakan adanya kegagalan institusional dalam melindungi hak asasi manusia,” tegas Dr. Faisal dalam keterangan tertulis, Jumat (29/8/2025).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara ini menekankan, negara wajib menjunjung tinggi konstitusi, khususnya Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ia menambahkan, tindakan aparat juga melanggar prinsip hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
Menurutnya, brutalitas aparat dalam menghadapi demonstrasi mahasiswa, buruh, maupun masyarakat sipil telah mengingkari mandat reformasi kepolisian pasca-Orde Baru. Padahal, aturan internal Polri, seperti Perkap No. 1 Tahun 2009 dan Perkap No. 8 Tahun 2009, jelas mengatur penggunaan kekuatan secara proporsional, akuntabel, dan sebagai langkah terakhir.
Forum Dekan FH PTM pun menyampaikan empat poin sikap:
- Mendesak Presiden dan Kapolri bertanggung jawab penuh dengan membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Komnas HAM, akademisi, dan masyarakat sipil.
- Menuntut reformasi menyeluruh institusi kepolisian agar kembali pada jati diri sebagai aparat sipil yang mengayomi rakyat.
- Meminta pertanggungjawaban pejabat negara, termasuk pencopotan Kapolri, bila terbukti gagal mengendalikan aparat dan membiarkan pola kekerasan berulang.
- Menegaskan penjaminan hak-hak sipil warga negara, termasuk kebebasan berekspresi, pembebasan demonstran yang ditahan secara sewenang-wenang, serta penghentian kriminalisasi suara kritis.
“Brutalitas aparat adalah ancaman nyata bagi demokrasi dan supremasi hukum. Negara tidak boleh abai. Jika pemerintah gagal mengambil langkah tegas, bangsa ini terancam masuk ke situasi darurat HAM dan regresi demokrasi,” pungkas Faisal. (*)