TAJDID.ID~Jakarta || Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) untuk melakukan pemecatan terhadap oknum aparat yang bertindak represif kepada aksi masa menuntut pertanggungjawaban kinerja DPR-RI. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPP IMM Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Habibi, melalui siaran pers resmi DPP IMM, pada Kamis (28/8/2025).
“Kami mendesak Kapolri pecat seluruh oknum polisi yang bertindak anarkis dan diluar koridor Perkap tentang penanganan aksi massa”, ujar Habibi.
Selain itu, Habibi juga meminta Kapolri bertanggung jawab atas tindakan represif aparat kepolisian pada korban atau keluarga korban. Pertanggungjawaban itu harus dilakukan Kapolri, mengingat di beberapa daerah di Indonesia, terkhusus wilayah DKI Jakarta sudah banyak berjatuhan korban luka dan jiwa.
Seperti hal nya yang menimpa Kader IMM yang menyelenggarakan aksi di beberapa wilayah Indonesia, seperti di Medan dan Depok. Kader IMM menjadi korban atas keganasan tindakan represif oknum kepolisian yang menangani aksi masa. Di medan, belasan kader IMM mengalami luka ringan hingga berat sesuai dengan hasil visum. Sedangkan di Depok, beberapa kader IMM di hajar hingga ditahan tanpa ada dasar hukum.
Selain itu, DPP IMM pun sangat mengecam keras tindakan oknum aparat Brimob yang menabrak salah satu driver ojek online hingga tewas. Menurut Habibi, tindakan itu sangat bengis dan melanggar ketentuan prosedur hukum penanganan aksi masa yang diatur berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap] Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Dalam Pasal 28 Perkap tersebut, tindakan upaya paksa polisi ada batasannya, seperti tidak boleh spontan, emosional, mengejar peserta aksi, melempar, melakukan kekerasan hingga penganiyaan, maka sudah jelas tindakan represif aparat ini melanggar HAM”, tegasnya
Dalam membantu korban serta keluarga korban di seluruh Indonesia, DPP IMM membuka posko pengaduan yang dibuka pada, Jumat (29/8/2025) melalui kanal instagram @dpp.imm yang akan dilakukan oleh Pusat Bantuan Hukum DPP IMM (PBH IMM). Posko pengaduan korban demo DPR di seluruh Indonesia ini sebagai bentuk kontribusi DPP IMM dalam membantu korban serta keluarga korban dalam melakukan upaya konsultasi, investigasi serta upaya hukum atas tindakan represif oknum aparat yang terjadi di seluruh Indonesia.
“DPP IMM juga meminta kepada seluruh pimpinan IMM, terkhusus Bidang Hukum dan HAM di tingkat Daerah dan Cabang, untuk dapat membuka posko pengaduan serupa guna membantu korban dan keluarga korban mendapatkan keadilan atas tindakan represif oknum polisi yang telah terjadi”, tutup Habibi. (*)
POSKO PENGADUAN PBH IMM, DIREKTUR PBH IMM : YOGI SYAHPUTRA ALYDRUS (081292766432)