Oleh: Farid Wajdi
Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (MHH PWM) Sumatera Utara
Tragedi yang menimpa Affan Kurniawan, pengemudi ojek online berusia 21 tahun yang tewas dilindas kendaraan taktis Brimob saat demonstrasi di depan DPR, kembali membuka borok lama yang seolah tak pernah sembuh: kekerasan aparat dalam menangani unjuk rasa. Peristiwa ini bukan sekadar kecelakaan di tengah kericuhan, melainkan potret telanjang betapa negara masih gagal memastikan hak warga untuk menyampaikan pendapat di muka umum tanpa rasa takut.
Kapolri memang sudah meminta maaf. Propam katanya bergerak. Tujuh anggota Brimob diperiksa. Tetapi, bukankah kita sudah terlalu sering mendengar narasi serupa setiap kali darah rakyat tumpah di jalanan? Kata-kata penyesalan yang diucapkan aparat selalu berakhir klise, tanpa menjelma menjadi reformasi nyata. Yang tersisa hanyalah siklus berulang: tragedi, permintaan maaf, penyelidikan internal, dan lupa!
Nyawa Bukan Statistik
Kita harus menolak lupa. Yang hilang nyawa bukan angka statistik, melainkan manusia dengan mimpi, keluarga, dan masa depan. Affan hanyalah seorang anak muda yang bekerja keras menghidupi diri. Tetapi di hadapan kendaraan raksasa negara, ia tumbang tanpa daya. Dan ketika rakyat kecil menjadi korban, rasa sakit itu menjelma simbol: betapa Polri masih memandang warga bukan sebagai pemilik kedaulatan, melainkan sekadar kerumunan yang bisa dibubarkan dengan besi dan ban rantis.
Pertanyaan menggugat kini tak bisa dihindari: apakah kepolisian tidak punya standar penanganan demonstrasi? Bukankah ada Perkap tentang pengendalian massa, penggunaan kekuatan, dan penghormatan hak asasi manusia? Faktanya, regulasi itu kerap tinggal kertas kosong. Di lapangan, yang bekerja justru naluri represif, mentalitas militeristik, dan budaya impunitas.
Baca juga:
- Lawan Impunitas, Tegakkan Keadilan!
- DPP IMM Desak Kapolri Pecat Aparat yang Represif terhadap Demonstran di DPR
- Dari Jalanan ke Nurani : IPM dan Panggilan Kemanusiaan
Kekerasan aparat terhadap demonstrasi bukanlah insiden tunggal, melainkan pola. Dari tragedi 1998, Semanggi, hingga aksi mahasiswa beberapa tahun lalu, benang merahnya sama: demonstran diperlakukan sebagai ancaman, bukan pemilik hak konstitusional. Dan setiap kali publik bertanya, jawabannya selalu dalih: “situasi chaos”, “sesuai prosedur”, atau “sedang diperiksa Propam”.
Di sinilah letak kekeliruan kepolisian: gagal menginternalisasi paradigma hak asasi manusia. Hak untuk berpendapat dijamin UUD 1945 dan instrumen HAM internasional. Aparat seharusnya menjadi pelindung, bukan algojo di lapangan. Namun hukum sering berhenti di depan barikade, suara rakyat dibungkam dengan gas air mata, pentungan, hingga rantis yang mematikan.
Budaya Impunitas
Mengapa kekerasan terus berulang? Jawabannya terang: budaya impunitas. Sanksi jarang menembus ranah pidana, kebanyakan berhenti di sanksi etik atau mutasi jabatan. Tak heran jika berkembang keyakinan bahwa “kesalahan bisa ditutupi, tanggung jawab bisa dihindari”. Selama lingkaran impunitas ini tak diputus, darah rakyat akan selalu menjadi tumbal.
Karena itu, penyelesaian kasus Affan tak boleh berhenti pada ritual administratif. Ini saatnya negara melakukan pembenahan struktural: memastikan SOP dijalankan dengan prinsip proporsionalitas, menanamkan pelatihan berbasis HAM, serta membuka ruang pengawasan eksternal dari Komnas HAM, Ombudsman, hingga organisasi masyarakat sipil.
Lebih jauh, publik berhak menuntut akuntabilitas pidana, bukan sekadar etik. Kapolda-Kapolri harus bertanggung jawab! Nyawa yang hilang tidak bisa ditebus dengan mutasi atau permintaan maaf. Polisi yang bersalah harus diadili sebagaimana warga sipil diadili. Hukum harus bekerja bukan hanya bagi rakyat kecil, tetapi juga bagi mereka yang berseragam.
Affan Kurniawan kini telah pergi. Namun namanya jangan dibiarkan larut dalam daftar panjang korban kekerasan aparat yang terlupakan. Dari Affan, bangsa ini seharusnya belajar: negara yang membiarkan aparat membunuh rakyatnya tanpa pertanggungjawaban sejatinya sedang membunuh dirinya sendiri. (*)