TAJDID.ID~Medan || Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan. Putusan ini disambut sebagai langkah penting menjawab keresahan publik terkait praktik rangkap jabatan yang selama ini dianggap lumrah.
Founder Ethics of Care, Farid Wajdi, menilai keputusan tersebut bukan sekadar prosedur hukum, melainkan tamparan moral bagi pemerintah. Menurutnya, publik sudah jenuh melihat jabatan negara diperlakukan seperti komoditas politik dan sumber rente.
“Bagaimana mungkin seorang Wakil Menteri dapat bekerja optimal jika sebagian waktunya justru habis di kursi komisaris BUMN atau jabatan lain yang sarat kepentingan pribadi? Sulit bagi rakyat mempercayai integritas pemerintah bila pejabatnya sendiri gagal menolak godaan rangkap posisi,” kata Farid dalam keterangannya, Rabu (28/8).
Farid mengingatkan, putusan MK tidak boleh dipahami sebagai aturan teknis semata. Lebih dari itu, Presiden harus menunjukkan keteladanan politik dengan memerintahkan Wamen yang masih rangkap jabatan untuk segera memilih, atau siap dilepas.
“Presiden tidak cukup hanya menunduk pada putusan MK. Ia harus berani memastikan Wamen fokus bekerja untuk rakyat. Jika tidak, masyarakat berhak menilai pemerintahan sekadar melanjutkan praktik dagang sapi,” tegasnya.
Anggota Komisi Yudisial 2015-2020 ini juga mengkritik peluang pemerintah berlindung di balik ketentuan masa transisi dua tahun yang diberikan MK. Menurut Farid, tenggat itu semestinya dipakai untuk menata, bukan menunda.
“Setiap hari dengan pejabat rangkap jabatan sama saja memperpanjang peluang penyalahgunaan wewenang. Bila Presiden sungguh berpihak pada tata kelola bersih, pelaksanaan keputusan ini harus segera dijalankan,” ujarnya.
Farid menekankan, rangkap jabatan bukan hanya soal efektivitas kerja, tetapi juga mencerminkan kerakusan elite politik. “Mengapa seorang Wamen masih memburu kursi komisaris? Apakah gaji dan fasilitas negara tidak mencukupi? Atau ada hasrat menguasai lebih banyak sumber daya? Dari kerakusan itulah lahir kebijakan yang tumpul terhadap rakyat kecil,” tambahnya.
Ia menegaskan, pejabat publik tidak boleh sekaligus menjadi pemain bisnis. Negara, kata dia, tidak bisa dijalankan dengan logika “double job” ala korporasi.
Farid pun mengajak publik terus mengawasi agar keputusan MK benar-benar dijalankan. “Putusan MK tak boleh berhenti sebagai arsip hukum di rak perpustakaan. Jika benar ingin menutup celah penyalahgunaan kekuasaan, pemerintah harus berani membersihkan praktik rangkap jabatan hingga ke akarnya,” tutupnya. (*)