TAJDID.ID~Kuala Lumpur || Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) mengikuti Asean Conference of Law School (ACLS) dilaksanakan di Universiti Sains Islam Malaysia (USIM), Senin 25 Agustus 2025.
Konferensi Internasional tersebut di Ikuti oleh 60 Presenter dari berbagai Universitas. Enam diantaranya merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.
Opening Addres disampaikan oleh Prof Dato Dr. Muhammad Tauffik Mohd Noor sebagai Deputy Vice Chancellor. Diikuti Keynote Session Prof Dr. Vivian Louis Forbes selaku Adjunch Reseach Fellow & Expert in Law of The Sea and Maritime Boundaries dari University of Western Australia (UWA) Perth. Prof. Dato Dr. Rahmat Mohamad Fellow University of Aberystwyth Unissa (Brunei) & UITM, Selanjutnya Plenary Session Panelists Assoc. Prof. Dr. Benjamin Robin Barton Head of School University of Nottingham Malaysia (UNM), Assoc. Prof. Dr. Aan Eko Widiarto Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Assoc. Prof. Dr. Faisal, S.H, M.Hum Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan Ketua FORDEK FH-STIH PTM.
ACLS kali ini mengangkat Tema “Academic Mobility, Cross-Cultural Dialogue, and Regional Cooperation in Law and Governance”. Tujuan dari tema tersebut dapat mempelajari budaya hukum yang berbeda antar negara dan capaian kerjasama atau kolaborasi.
Selaku Dekan Fakultas Hukum UMSU dan Ketua Fordek FH-STIH PTM menyampaikan kegiatan Konferensi Intersional dilaksanakan mengonsepkan Sistem Akademik, Budaya Hukum antar negara dan kerjasama Internasional.
Dijelasknnya, pemikiran yang dituliskan melalui makalah akan disampaikan dan dipresentasikan melalui ACLS ini dan didengarkan dari perwakilan Universitas yang hadir di ACLS.
Dr. Faisal juga menyampaikan bahwa Fakultas Hukum UMSU melalui mata kuliah Hukum Wakaf dipelajari oleh mahasiswa. “Secara singkat hukum wakaf merupakan instrumen ekonomi syariah yang memiliki potensi besar dalam mendukung pembangunan ekonomi umat secara internasional, nasional dan pemberdayaan masyarakat. Akan tetapi masih adanya kendala untuk merealisasikannya karena masih banyak belum mengetahui apa itu Wakaf,” jelasnya.
Selanjutnya, melalui Konferensi Internasional Dr. Faisal mengenalkan Hukum Wakaf “Waqf Law” untuk diketahui atau dipelajari bagi mahasiswa fakultas hukum di berbagai universitas. (*)