TAJDID.ID~Deli Serdang || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) resmi menandatangani kerja sama dengan Desa Sambirejo Timur pada Minggu (17/8/2025). Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran perguruan tinggi melalui pengabdian masyarakat, penyuluhan hukum, dan penelitian.
Baca berita terkait:
- FH UMSU Tetapkan Sambirejo Timur sebagai Desa Binaan
- Hangatnya Makrab KKN Terkoordinir FH UMSU, Warga Sambirejo Timur Dapat Penyuluhan Hukum Human Trafficking
- UMSU Lepas Ratusan Mahasiswa Fakultas Hukum untuk KKN Terkoordinir di Desa Sembirejo Timur
- Desa Sembirejo Timur Sambut Hangat Ratusan Mahasiswa KKN Terkoordinir Fakultas Hukum UMSU
- Penutupan KKN Terkoordinir FH UMSU 2025 di Desa Sambirejo Timur Diisi dengan Tabligh Akbar
Dekan FH UMSU, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk ikatan timbal balik antara kampus dan desa. “Ke depan, Fakultas Hukum akan terus berkegiatan di sini, baik melalui penyuluhan hukum kepada masyarakat, pengabdian, maupun penelitian. Sesuai jargon kami Tegaskan Pengabdian, FH UMSU berkomitmen merealisasikan pengabdian hingga ke level lokal, nasional, bahkan internasional,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, FH UMSU siap memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat Desa Sambirejo Timur. “Saya yakin banyak dosen yang siap membantu. Selain itu, UMSU juga memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dapat mendampingi masyarakat mulai dari konsultasi hingga proses hukum,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sambirejo Timur, Muhammad Arifin, menyampaikan apresiasi atas kerja sama ini. Menurutnya, masyarakat sangat menginginkan pendampingan hukum dari kalangan akademisi. “Kami menyambut terbuka setiap program dari FH UMSU. Penyuluhan hukum sangat berarti karena masyarakat bisa lebih memahami hukum, dan ini menjadi penegur bagi siapa pun yang berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.
Kerja sama ini diharapkan dapat membawa manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sambirejo Timur sekaligus menjadi wujud kontribusi FH UMSU dalam pembangunan hukum di tingkat akar rumput. (*)