• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 23, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Keadilan adalah Jiwanya Hukum

Dr Faisal SH MHum by Dr Faisal SH MHum
2025/07/22
in Catatan Hukum, Nasional, Opini
0
Keadilan adalah Jiwanya Hukum

Foto ilustratif keadilan hukum.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Dr Faisal SH MHum

Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH PTM) Se-Indonesia/Dekan FH UMSU

 

Apa jadinya hukum tanpa keadilan? Seperti tubuh tanpa jiwa, hukum akan menjadi rangkaian aturan yang dingin, kaku, bahkan menindas jika tak disinari oleh semangat keadilan. Di tengah riuhnya perdebatan hukum di ruang publik—dari ruang sidang hingga linimasa media sosial—pertanyaan mendasar ini kerap terabaikan: Apakah hukum yang ditegakkan masih mengandung jiwa keadilan?

Dalam tradisi filsafat, keadilan telah lama menjadi tema pokok. Plato memandang keadilan sebagai keteraturan jiwa, tempat setiap unsur menempati fungsinya. Aristoteles lebih konkret: keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang menjadi haknya. Sedangkan Cicero menegaskan bahwa hukum yang tidak adil bukanlah hukum (lex iniusta non est lex).

Keadilan tidak cukup sebagai ide luhur. Ia harus hidup dalam kenyataan, menyentuh kehidupan konkret manusia

Sementara dalam pemikiran modern, John Rawls memperkenalkan gagasan “keadilan sebagai fairness“, yaitu keadilan yang lahir dari kesetaraan posisi awal dan prinsip yang disepakati secara rasional. Di sisi lain, Amartya Sen mengingatkan bahwa keadilan bukan sekadar ideal abstrak, tetapi harus dilihat dari bagaimana penderitaan, ketimpangan, dan ketidakadilan nyata dihapuskan. Artinya, keadilan tidak cukup sebagai ide luhur. Ia harus hidup dalam kenyataan, menyentuh kehidupan konkret manusia.

 

Keadilan dalam Realitas Sosial

Berpindah ke perspektif sosiologis, hukum tidak berdiri di menara gading. Ia tumbuh dan hidup dalam masyarakat—penuh kepentingan, ketimpangan, dan relasi kuasa. Sosiolog hukum seperti Eugen Ehrlich menekankan bahwa living law—hukum yang hidup dalam praktik sosial—seringkali berbeda dengan law in books. Di sinilah keadilan diuji: apakah hukum berpihak kepada yang lemah, atau hanya mengabdi pada kepentingan yang kuat?

Keadilan tidak datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan

Dalam masyarakat yang timpang, hukum yang netral bisa menjadi alat ketidakadilan. Pierre Bourdieu menyebut hukum sebagai bagian dari arena pertarungan simbolik, di mana siapa yang memiliki kuasa menentukan apa yang disebut “adil”. Di ruang ini, keadilan tidak datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan.

Secara ideal, hukum dibuat untuk mengatur hidup bersama agar tertib dan damai. Tapi ketika hukum kehilangan arah, atau digunakan sebagai alat kepentingan, keadilan bisa terkorbankan. Di titik ini, nurani masyarakat menjadi suara pembeda. Tidak sedikit putusan hukum yang legal, tetapi tidak legitimate di mata publik. Di sinilah kita melihat jurang antara keadilan normatif dan keadilan substantif.

 

Keadilan dalam Islam

Dalam ajaran Islam, keadilan (al-‘adl) bukan sekadar prinsip moral, tetapi merupakan fondasi dari seluruh sistem kehidupan—spiritual, sosial, politik, dan hukum. Islam menempatkan keadilan sebagai nilai luhur yang harus ditegakkan di atas segala bentuk kepentingan, bahkan terhadap diri sendiri, keluarga, atau kelompok sendiri.

Al-Qur’an secara eksplisit menegaskan perintah untuk berlaku adil. Salah satu ayat paling kuat berbunyi: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)

Keadilan dalam Islam tidak bergantung pada status sosial, etnis, atau agama. Dalam QS. Al-Ma’idah: 8 ditegaskan: “Dan janganlah kebencian terhadap suatu kaum membuat kamu tidak berlaku adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”

Artinya, keadilan adalah manifestasi dari takwa, dan mencerminkan kedekatan seseorang kepada nilai-nilai ilahiah.

Dalam sejarah Islam, Nabi Muhammad SAW menjadi teladan dalam menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Salah satu kisah terkenal adalah saat seorang wanita bangsawan dari Bani Makhzum mencuri, lalu sebagian sahabat mengusulkan agar hukum tidak ditegakkan karena status keluarganya. Nabi bersabda:

“Demi Allah, seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku sendiri yang akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Keadilan, dalam pandangan Nabi, adalah harga mati. Tidak boleh dikompromikan atas dasar nepotisme, kekuasaan, atau tekanan politik.

Islam tidak hanya menekankan keadilan individu atau hukum, tetapi juga keadilan sosial. Dalam sistem zakat, misalnya, harta didistribusikan dari yang kaya kepada yang miskin untuk menciptakan keseimbangan ekonomi. Islam mengecam penumpukan kekayaan yang tidak berdampak sosial, dan menyerukan pemerataan sebagai bentuk keadilan ekonomi.

Dalam politik Islam, keadilan adalah syarat sah kekuasaan. Khalifah Umar bin Khattab terkenal dengan komitmennya terhadap prinsip keadilan, bahkan rela dikritik rakyat. Ia berkata: “Tidak ada kebaikan dalam kalian jika kalian tidak menyampaikan kritik kepada kami, dan tidak ada kebaikan dalam kami jika tidak menerima nasihat dari kalian.”

Keadilan, dalam Islam, adalah cermin keabsahan seorang pemimpin. Pemimpin yang tidak adil tidak layak ditaati.

Keadilan dalam Islam bukan hanya untuk Muslim. Ia berlaku universal—melindungi hak semua manusia. Keadilan adalah jembatan antara nilai langit dan kehidupan bumi. Dalam Islam, hukum bukan hanya perangkat aturan, tapi jalan menuju keadilan hakiki.

Jika keadilan ditegakkan, maka rahmat Islam akan terasa nyata. Tapi jika ia diabaikan, maka hukum Islam tinggal nama, dan masyarakat Muslim hanya jadi bayang-bayang peradaban.

 

Menjaga Nyala Keadilan

Menghidupkan kembali keadilan sebagai jiwa hukum bukan tugas mudah. Ia menuntut keberanian dari para hakim, legislator, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk tidak tunduk pada formalisme buta. Keadilan harus menjadi kompas etis di balik semua aturan.

Lebih dari sekadar pasal-pasal, keadilan adalah semangat untuk mengangkat suara yang terpinggirkan, membela yang lemah, dan menyeimbangkan kekuasaan.

Penutup

Kita sering mendengar sindiran bahwa hukum “tajam ke bawah, tumpul ke atas”. Tapi keadilan sejati tak mengenal arah. Ia tak tunduk pada hierarki sosial. Tugas kita bersama adalah menjaga agar hukum tak kehilangan jiwanya. Karena tanpa keadilan, hukum hanya akan menjadi bayang-bayang kekuasaan. (*)

Previous Post

Empat Program Awal MBS Bumiayu: Cetak Santri Tangguh, Visioner, Qur’ani dan Bermanhaj Tarjih Muhammadiyah

Next Post

Perkuat Kedaulatan Digital, Muhammadiyah Integrasikan Layanan melalui "Muhammadiyah ID"

Related Posts

Santunan Yatim Perdana dari Hasil Kebun Sawit Yatim Muhammadiyah Abdya

Santunan Yatim Perdana dari Hasil Kebun Sawit Yatim Muhammadiyah Abdya

23 Juli 2025
106
Sosiolog: Tidak Ada Istilah ‘Anak Jalanan’ dalam Negara yang Beradab

Sosiolog: Tidak Ada Istilah ‘Anak Jalanan’ dalam Negara yang Beradab

22 Juli 2025
115
Petani Milenial Serdang Bedagai Siap Hadapi Era 5.0 Lewat Teknologi dan Kearifan Lokal

Petani Milenial Serdang Bedagai Siap Hadapi Era 5.0 Lewat Teknologi dan Kearifan Lokal

22 Juli 2025
126
KH Ahmad Dahlan Jadi Inspirasi Literasi dan Numerasi Antikorupsi

KH Ahmad Dahlan Jadi Inspirasi Literasi dan Numerasi Antikorupsi

22 Juli 2025
114
PSI: “Super Terbuka” atau “Silaturahmi Keluarga”?

PSI: “Super Terbuka” atau “Silaturahmi Keluarga”?

22 Juli 2025
110
Fakultas Hukum UMSU Resmi Gelar IMCC Jilid VIII: Perebutkan Piala Kajati Sumut dan Dekan

Fakultas Hukum UMSU Resmi Gelar IMCC Jilid VIII: Perebutkan Piala Kajati Sumut dan Dekan

22 Juli 2025
125
Next Post
Perkuat Kedaulatan Digital, Muhammadiyah Integrasikan Layanan melalui “Muhammadiyah ID”

Perkuat Kedaulatan Digital, Muhammadiyah Integrasikan Layanan melalui "Muhammadiyah ID"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In