• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 15, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Urgensi Hukum Profetik di Tengah Carut-marut Penegakan Hukum di Indonesia

Dr Faisal SH MHum by Dr Faisal SH MHum
2025/07/14
in Nasional, Opini, PTM/A
0
Urgensi Hukum Profetik di Tengah Carut-marut Penegakan Hukum di Indonesia

Dr Faisal SH MHum

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Dr Faisal SH MHum

Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia/Dekan FH UMSU

 

Gagasan Hukum Profetik menjadi sangat layak dan menarik untuk diwacanakan di tengah potret “kejahiliyahan” penegakan hukum di negeri ini.

 

Di mata banyak rakyat Indonesia, sekarang ini hukum bukan lagi simbol keadilan, melainkan sekadar alat kekuasaan. Dunia hukum kita, yang seharusnya menjadi pelindung bagi yang lemah, justru sering kali menjadi panggung drama yang menyakitkan: di mana si kaya bisa tertawa, dan si miskin hanya bisa pasrah.

“Tajam ke bawah, tumpul ke atas” bukan lagi sekadar ungkapan kosong, tapi itu memang fakta yang terasa begitu nyata dan sulit untuk dibantah. Kita menyaksikan bagaimana koruptor kakap bisa melenggang keluar dari jeruji dengan berbagai “keringanan”, sementara pencuri ayam atau sandal bisa dihukum bertahun-tahun penjara. Bukankah ini cermin betapa timpangnya penegakan hukum di negeri ini?

Lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan, masih sering jadi sorotan karena integritasnya yang dipertanyakan. Praktik suap, mafia peradilan, hingga kriminalisasi terhadap aktivis dan masyarakat kecil menunjukkan bahwa hukum belum sepenuhnya berpihak pada kebenaran. Betapa hukum kerap menjadi alat penindasan, bukan lagi pelindung.

Ya. Adalah fakta yang terbantahkan, bahwa Indonesia saat ini tengah terperangkap dalam pusaran krisis penegakan hukum yang cukup parah dan mengkhawatirkan.

Dalam situasi pelik ini, Indonesia membutuhkan sebuah paradigma baru dalam hukum—yang tak hanya berbicara tentang norma atau pasal, tetapi juga hikmah, keadilan, dan kemanusiaan. Di sinilah Hukum Profetik (Prophetic Law) hadir sebagai tawaran alternatif yang relevan. Dan tentunya, gagasan Hukum Profetik ini menjadi sangat layak dan menarik untuk diwacanakan di tengah potret “kejahiliyahan” penegakan hukum di negeri ini.

 

Bukan Sekadar Pasal, Tapi Spirit Keadilan

Istilah Hukum Profetik berasal dari gagasan Prof. Kuntowijoyo, seorang cendekiawan Muslim dan sosiolog Indonesia yang menggagas Ilmu Sosial Profetik. Konsep yang ia tuangkan dalam buku “Paradigma Islam: Interpretasi untuk Aksi” (1991) ini menekankan pentingnya nilai-nilai kenabian sebagai dasar dalam kehidupan sosial, termasuk hukum.

Ada tiga nilai utama yang menjadi pilar Hukum Profetik:

Pertama, Humanisasi (Memanusiakan Manusia). Hukum wajib menjaga martabat manusia, memperlakukan semua orang secara adil tanpa memandang status sosial. Hukum juga tidak boleh menjadi alat kekuasaan atau alat untuk merendahkan manusia.

Kedua, Liberasi (Pembebasan). Hukum berfungsi sebagai alat untuk membebaskan manusia dari penindasan, kemiskinan, diskriminasi, dan ketidakadilan struktural. Hukum harus pro-rakyat kecil dan kaum tertindas.

Ketiga, Transendensi (Berorientasi Ketuhanan). Hukum tidak hanya mengatur hubungan antar-manusia, tetapi juga mengandung kesadaran spiritual, yakni menghubungkan manusia dengan nilai-nilai Ilahiah. Hukum tak hanya mengejar kepentingan duniawi, tapi juga bermuara pada kebaikan yang universal.

Dengan tiga pilar ini, Hukum Profetik hadir bukan sekadar menegakkan aturan, tetapi menegakkan keadilan yang bermoral, berempati, dan membawa pembebasan.

Mengapa Hukum Profetik Mendesak di Indonesia Saat Ini?

Setidaknya ada beberapa argumentasi mengapa Hukum profetik dianggap penting untuk digagas dan diamalkan dalam konstelasi dunia hukum Indonesia.

1. Menghadirkan Keadilan Substantif, Bukan Sekadar Keadilan Prosedural

Banyak kasus hukum di Indonesia berhenti di tingkat prosedural. Selama memenuhi formalitas hukum, seolah-olah sudah adil. Padahal, masyarakat tetap merasakan ketidakadilan. Dalam konteks ini, Hukum Profetik menekankan keadilan substantif yang lebih berpihak pada esensi keadilan, bukan sekadar kelengkapan prosedur.

2. Mengikis Mafia Hukum

Praktik mafia hukum tumbuh subur karena aparat hanya fokus pada hukum sebagai alat transaksi. Dengan paradigma profetik, hukum bukan lagi alat untuk mencari keuntungan, tetapi sarana untuk mengabdi pada kebenaran dan keadilan.

3. Menjawab Kebutuhan Hukum yang Kontekstual dan Spiritual

Indonesia adalah bangsa yang religius, dengan mayoritas masyarakat yang menginginkan hukum selaras dengan nilai-nilai agama dan moral. Karena itu, Hukum Profetik sangat relevan untuk menjadi jembatan antara hukum formal dan aspirasi moral masyarakat.

4. Menguatkan Gerakan Anti-Ketidakadilan

Hukum Profetik mendorong perlawanan sistemik terhadap segala bentuk penindasan, baik oleh negara maupun korporasi, serta memberikan ruang kepada rakyat untuk ikut mengawasi penegakan hukum.

 

Bagaimana Mewujudkan Hukum Profetik?

Penerapan Hukum Profetik tidak berarti mengganti seluruh sistem hukum yang ada. Namun, hukum ini bisa diinternalisasi melalui:

Pertama, Reformasi Pendidikan Hukum. Calon-calon penegak hukum harus dibekali bukan hanya teori hukum positif, tapi juga nilai profetik yang menekankan moralitas, keadilan sosial, dan kesadaran spiritual.

Kedia, Reorientasi Sistem Hukum. Penguatan hukum progresif yang berpihak kepada rakyat kecil harus didorong. Pasal-pasal hukum harus diinterpretasikan secara humanis, bukan sekadar tekstual.

Ketiga, Gerakan Keadilan Sosial Berbasis Masyarakat. Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam kontrol sosial, sehingga hukum menjadi ruang kolektif untuk menegakkan kebenaran.

Keempat, Membangun Integritas Aparat Hukum. Lembaga penegak hukum harus berani menerapkan sistem ketat untuk menjamin integritas, dengan pengawasan yang transparan dan berbasis etika profetik.

Penutup

Sesungguhnya, Indonesia tidak kekurangan peraturan hukum, tetapi kekurangan penegakan hukum yang adil, bermoral, dan membebaskan.

Hukum di Indonesia saat ini juga kesannya terlalu legalistik, seolah hukum cukup ditegakkan lewat pasal-pasal tanpa mempertimbangkan hikmah di baliknya.

Karena itu, Inilah saatnya Indonesia membuka ruang bagi paradigma hukum baru yang lebih adil, empatik, dan transenden.

Di sinilah pentingnya Hukum Profetik sebagai arah baru yang menawarkan jalan tengah antara legalisme yang kaku dan moralitas yang transenden.

Hukum Profetik bukan sekadar gagasan utopis, tapi sebuah ikhtiar transformatif untuk menegakkan keadilan sejati yang memanusiakan, membebaskan, sekaligus mengingatkan manusia pada nilai-nilai ketuhanan.

Hukum bukan sekadar mengadili, tapi juga menuntun. Inilah esensi Hukum Profetik. (*)

Previous Post

DPD IMM Sumut Gelar Simposium Perkaderan di Medan: Bergerak Memajukan Indonesia

Next Post

Mahasiswa Psikologi UM Bandung Pamerkan Produk Kreatif dalam Psytech Expo 2025

Related Posts

Ketika yang Lemah Melawan

Ketika yang Lemah Melawan

14 Juli 2025
124
Mahasiswa Psikologi UM Bandung Pamerkan Produk Kreatif dalam Psytech Expo 2025

Mahasiswa Psikologi UM Bandung Pamerkan Produk Kreatif dalam Psytech Expo 2025

14 Juli 2025
107
DPD IMM Sumut Gelar Simposium Perkaderan di Medan: Bergerak Memajukan Indonesia

DPD IMM Sumut Gelar Simposium Perkaderan di Medan: Bergerak Memajukan Indonesia

14 Juli 2025
108
UMSU Band Music Talent 2025: Cetak Talenta Musik Muda Sumatera Utara

UMSU Band Music Talent 2025: Cetak Talenta Musik Muda Sumatera Utara

14 Juli 2025
108
Penugasan Papua, Ujian Legitimasi Gibran dan Peluang Desentralisasi

Penugasan Papua, Ujian Legitimasi Gibran dan Peluang Desentralisasi

14 Juli 2025
106
Bali Borong Prestasi di Diksuspim 2025: Siap Wujudkan Sekolah Muhammadiyah Unggul Menuju 2045!

Bali Borong Prestasi di Diksuspim 2025: Siap Wujudkan Sekolah Muhammadiyah Unggul Menuju 2045!

14 Juli 2025
189
Next Post
Mahasiswa Psikologi UM Bandung Pamerkan Produk Kreatif dalam Psytech Expo 2025

Mahasiswa Psikologi UM Bandung Pamerkan Produk Kreatif dalam Psytech Expo 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In