TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Fahum UMSU), melalui Laboratorium Hukum melaksanakan kegiatan Pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu di Auditorium Kampus Utama UMSU, Jalan Kapten Mukhtar Basri, Medan, Kamis (10/7/2025).
Acara ini dibuka oleh Rektor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara yang diwakili WR I Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum dan dihadiri Dekan Fakuktas Hukum UMSU Assoc Prof Dr. Faisal, S.H., M.Hum, Wakil Dekan I Assoc Prof Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Wakil Dekan III Dr Atikah Rahmi, SH MH, jajaran Kepala Bagian Fakultas Hukum UMSU serta ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.
Kepala Laboratorium Fakultas Hukum UMSU Assoc Prof Dr Rahmat Ramadhani, SH MH dalam laporannya menyampaikan terkait dengan mekanisme pelaksanaan Klinis Hukum dan Peradilan Semu.
Ia menjelaskan, kegiatan pendadaran ini merupakan rutinitas yang dilakukan setiap tahun bagi mahasiswa-mahasiswa yang berada di semester 6 menuju semester 7. Namun berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana mata kuliah Klinis Hukum dan Peradilan Semu berada di semester 8, maka pada awal tahun akademik 2025-2026 ini digeser ke semester 7. “Hal ini menyesuaikan dengan perubahan Kurikulum Fahum UMSU” ungkapnya.
Di tahun ini, ada sebanyak 483 mahasiswa yang akan mengikuti Klinis Hukum dan Peradilan Semu yang dibagi ke dalam 54 kelompok.
Untuk Klinis Hukum, nanti peserta akan diarahkan melakukan observasi di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan pengadilan Tata Usaha negara yang ada di Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang serta Kota Binjai.
“Dalam observasi nanti, peserta akan melihat langsung bagaimana proses persidangan, baik peran hakim, jaksa, penasehat hukum dan termasuk terdakwa. Harapannya nanti para mahasiswa memiliki pengalaman langsung, sehingga bisa meningkatkan wawasan dan kompetensi tentang bagaimana proses persidangan di Pengadilan,” jelasnya.
Setelah selesai Klinis Hukum, kemudian dilanjutkan dengan kegiatan peradilan Semu di Ruangan peradilan Semu Fahum UMSU. “Apa yang diovservasi di Pengadilan nantinya akan dipraktekkan di Peradilan Semu,” ujarnya
“Kedua kegiatan ini akan didampingi langsung oleh dosen-dosen yang mayoritas merupakan alumni Fahum UMSU yang juga berprofesi sebagai advokat,” imbuhnya.
Sementara itu, WR I UMSU Prof Dr Muhammad Arifin dalam arahannya menyampaikan bahwa saat sekarang ini penegakan hukum di negeri ini sedang jadi sorotan, karena dinilai jauh dari nilai-nilai keadilan. Menurutnya, selama ini hukum itu dianggap sebagai biang kerok yang selalu hujat. Hukum dianggap tidak pernah tegak, kadang tegak, hukum tebang-pilih, hukum tajam ke bawah tumpul ke atas.
“Semua stigma negatif itu selalu dilengketkan kepada hukum. Pada hal, sesungguhnya hukum itu tak pernah salah. Karena hukum dia adalah kumpulan norma yang diciptakan oleh manusia. Jadi yang salah dan lemah itu adalah sisi penegakan hukum yang dilalkukan manusia,” jelas prof Arifin.
Jadi, terkait dengan itu, Prof Arifin menyampaikan, kegiatan Klinis Hukum dan Peradilan Semu ini sangat penting dan strategis untuk membentuk mindset dan membangun karakter positif mahasiswa agar nanti setelah menyelesaikan kuliah dan berkarir di tengah-tengah masyarakat bisa menjadi insan hukum yang berintegritas.
Sebelumnya, Dekan Fahum UMSU Dr Faisal SH MHum dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada seluruh pengurus Laboratorium Fahum UMSU yang sudah bekerjakeras merancang dan mempersiapkan kegiatan ini dengan baik.
Faisal juga berpesan kepada seluruh mahasiswa yang mengikuti Pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu agar memperhatikan dengan baik seluruh arahan dari para narasumber dan dosen pendamping.
“Kegiatan Klinis Hukum dan Peradilan Semu ini sangat penting, karena ini adalah mata kuliah praktikum yang jika gagal tidak ada ujian ulang atau remedial. Kalau gagal wajib diulang tahun depan,” tegas Faisal.
Faisal juga mengingatkan kepada seluruh mahasiswa agar bersemangat untuk mengikuti kegiatan ini.
Disela acara Pendadaran ini juga dilaksanakan pemberian apresiasi dari Pimpinan Fakultas kepada sejumlah dosen Fahum UMSU yang sudah berpartisipasi sebagai presenter dalam kegiatan Seminar Nasional Hukum, Sosial dan Ekonomi (SANKSI) 2025. (*)