TAJDID.ID~Pematang Siantar || Pengadilan Agama Pematang Siantar melakukan penolakan beracara terhadap Indra Guna Hasibuan SH CPM, yang merupakan seorang advokat yang tergabung dalam organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Siantar-Simalungun.
Pihak pengadilan beralasan, kalau Indra hanya memiliki Surat Keterangan Tanda Pengenal Advokat Sementara (KTPA) dari DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Siantar-Simalungun.
Sehingga dengan SK tersebut pengadilan menganggap tidak memenuhi syarat formil untuk dapat hadir mewakili kliennya di persidangan perceraian
“Hakim Pengadilan Agama Siantar menegaskan bahwa hanya Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dianggap sah untuk mewakili dalam persidangan,”ujar hakim.
Menanggapi hal itu, Ketua DPC PERADI Siantar-Simalungun, Raden M Ardhi Arafah SH menyatakan kecewa atas sikap pengadilan dan berencana akan menyurati Ketua PTA Medan serta Mahkamah Agung.
Ia berharap agar kartu tanda pengenal advokat sementara melalui organisasi bisa diakomodir sebagai bukti yang sah.
“Surat keterangan dari organisasi kami seharusnya cukup dan sudah menjadi praktik umum di beberapa daerah,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini organisasi advokat di daerah sedang menyusun pedoman baku dan mengajukan proposal kepada PTA Medan agar surat keterangan sementara, dapat diakui setara surat kuasa klien sebagai dasar kehadiran advokat dalam persidangan.
Penolakan ini menyoroti ketegangan antara kebutuhan formil pengadilan dan kemudahan akses bagi advokat profesional. Ke depannya, kolaborasi antara lembaga peradilan dan organisasi advokat diharapkan menghasilkan regulasi yang lebih ramah, efisien, dan tetap sah secara hukum.(*)