• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Fordek FH PTM Se-Indonesia: Hentikan secara Total Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat!

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/06/13
in Muhammadiyah, Nasional, PTM/A
0
Fordek FH PTM Se-Indonesia: Hentikan secara Total Aktivitas Pertambangan Nikel di Raja Ampat!
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Memperhatikan dengan saksama perkembangan situasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya, terkait aktivitas pertambangan nikel yang terus berlangsung, Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH PTM) se-Indonesia menyatakan keprihatinan yang mendalam.

Dalam keterangan pers yang dirilis, Jumat (13/6), Fordek FH PTM menyampaikan, bahwa berdasarkan informasi yang berkembang, PT GAG Nikel diduga masih terus melakukan operasi penambangan, meskipun status perizinannya telah menjadi sorotan publik dan menuai penolakan luas. Aktivitas ini berlangsung di kawasan yang memiliki nilai ekologis tak ternilai dan merupakan rumah bagi masyarakat adat yang kehidupannya bergantung pada kelestarian alam.

Fordek FH PTM menegaskan, Raja Ampat adalah episentrum keanekaragaman hayati laut dunia dan merupakan kawasan strategis pariwisata nasional yang harus dilindungi. Aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil seperti Raja Ampat secara inheren membawa risiko kerusakan lingkungan yang masif dan tidak dapat dipulihkan (irreversible).

Atas dasar itu, dengan berlandaskan pada prinsip keadilan, penegakan hukum, dan amanat konstitusi, Fordek FH PTM se-Indonesia menyatakan sikap.

Pertama, aktivitas Pertambangan di Raja Ampat Bertentangan dengan Undang-Undang yang Berlaku. Secara yuridis, Pasal 35 huruf k Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara tegas dan imperatif menyatakan:

“Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: … k. melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya.”

“Larangan ini bersifat mutlak apabila kegiatan pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan. Mengingat karakter ekologis Raja Ampat yang sangat rentan, setiap aktivitas tambang mineral di sana jelas memenuhi unsur-unsur larangan dalam pasal tersebut,” jelas Dr Faisal SH MHum, Ketua Fordek FH PTM.

“Oleh karena itu, setiap izin yang pernah diterbitkan dan aktivitas yang masih berlangsung adalah bentuk pelanggaran hukum positif,” imbuhnya.

Kedua, Putusan Mahkamah Konstitusi Menegaskan Ancaman Kerusakan Permanen di Pulau Kecil. “Sikap kami diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahaya pertambangan mineral di pulau-pulau kecil. MK menggarisbawahi bahwa daya dukung dan daya tampung lingkungan pulau kecil sangat terbatas, sehingga eksploitasi tambang dapat menimbulkan kerusakan yang tidak bisa pulih (irreversible),” ujar Faisal.

“Putusan ini secara eksplisit mengafirmasi bahwa aktivitas semacam itu melanggar prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan prinsip keadilan antargenerasi (intergenerational justice), yang merupakan pilar utama dalam hukum lingkungan modern dan hak asasi manusia. Negara wajib melindungi hak generasi mendatang untuk menikmati lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tambahnya.

Ketiga, telah Terjadi Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Fordek FH PTM menilai, konflik ini bukan sekadar isu lingkungan, tetapi juga merupakan isu hak asasi manusia (HAM). Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta perlindungan terhadap tanah adat yang tertuang dalam Pasal 18B ayat (1) UUD 1945 Kerusakan ekosistem pesisir dan laut di Raja Ampat secara langsung merampas hak hidup masyarakat lokal dan adat yang menggantungkan diri pada sektor perikanan dan pariwisata berbasis alam.

Fordek FH PTM menyebut pencemaran lingkungan, hilangnya mata pencaharian, dan potensi terusiknya ruang hidup masyarakat adat adalah bentuk nyata dari pelanggaran HAM yang disponsori oleh kepentingan ekonomi sesaat.

Keempat, kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan. Menurut Fordek FH PTM, berlanjutnya operasi PT GAG Nikel, meskipun telah ada landasan hukum yang kuat untuk melarangnya, menunjukkan adanya kelemahan dalam penegakan hukum dan pengawasan oleh negara. “Ini mencerminkan abainya pemerintah terhadap amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Negara seharusnya hadir sebagai pelindung utama kelestarian lingkungan dan hak-hak warganya, bukan justru memfasilitasi kegiatan yang destruktif,” tegas Faisal.

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Fordek FH PTM mendesak Pemerintah Pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Pemerintah Daerah Papua Barat Daya untuk menghentikan secara total dan permanen seluruh aktivitas pertambangan nikel oleh PT GAG Nikel di Raja Ampat dan mencabut segala izin yang masih tersisa tanpa terkecuali.

Fordek FH PTM juga meminta aparat Penegak Hukum, khususnya Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung, untuk melakukan investigasi dan penegakan hukum yang tegas terhadap dugaan operasi ilegal serta potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang telah terjadi, sesuai dengan prinsip polluter pays principle (pencemar membayar).

Selanjutnya, Fordek FH PTM mendesak
Pemerintah dan Pihak Perusahaan untuk segera menyusun dan melaksanakan program rehabilitasi dan restorasi ekosistem yang telah rusak akibat aktivitas pertambangan sebagai bentuk pertanggungjawaban mutlak.

Terakhir, Fordek FH PTM seluruh elemen masyarakat sipil, akademisi, dan media massa untuk terus mengawal kasus ini demi memastikan tegaknya hukum, keadilan ekologis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia di Raja Ampat.

“Itulah beberapa poin pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual kaum akademisi dalam mengawal tegaknya supremasi hukum dan konstitusi demi keberlanjutan ekologis dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Faisal. (*)

Tags: FORDEK FH PTMARaja Ampat
Previous Post

Mahasiswa Administrasi Publik UM Bandung Belajar Langsung Strategi Kebijakan di DPMPTSP Jabar

Next Post

Gandeng VIDA, Muhammadiyah Perkuat Sistem Identitas Digital Umat melalui E-KTAM

Related Posts

Raja Ampat Terpenjara dalam Logika Makroekonomi yang Merusak

Raja Ampat Terpenjara dalam Logika Makroekonomi yang Merusak

10 Juni 2025
143
Dekan Fakultas Hukum UMSU Jadi Ketua Pimpinan Sidang Pemilihan Ketua FORDEK FH PTMA

Dekan Fakultas Hukum UMSU Jadi Ketua Pimpinan Sidang Pemilihan Ketua FORDEK FH PTMA

21 Januari 2022
332
Next Post
Gandeng VIDA, Muhammadiyah Perkuat Sistem Identitas Digital Umat melalui E-KTAM

Gandeng VIDA, Muhammadiyah Perkuat Sistem Identitas Digital Umat melalui E-KTAM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In