Oleh: Tulus Abadi
Ketua FKBI (Forum Konsumen Berdaya Indonesia)
Setiap musim haji tiba, selalu diwarnai oleh kisah pilu yang dialami oleh calon jemaah haji, baik saat pemberangkatan, selama di Makkah/Madinah, atau paska pemberangkatan. Kali ini yang menjadi korban masal adalah calon jemaah haji furodah, yang telah membayar ratusan juta, namun gagal berangkat, tersebab Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji furodah.
Fenomena haji furodah setiap tahun selalu terjadi, namun kali ini korbannya tampak eskalatif. Kami menengarai, masifnya korban haji furodah muasalnya adalah adanya dugaan mafia yang melibatkan travel haji, oknum pemerintah Arab, dan bahkan oknum Kemenag RI, yang menjualbelikan slot haji furodah.
FKBI menengarai pemerintah abai terhadap perlindungan calon jemaah haji furodah, tidak ada langkah mitigasinya, agar tidak terjadi pelanggaran hak hak haji furodah. Apalagi patut diduga biro travel jemaah haji yang memberangkatkan calon jemaah haji furodah belum terdaftar secara resmi di Kementerian agama
Terkait masifnya korban calon jemaah haji furodah, FKBI menegaskan dan mendesak, agar:
1. Untuk tahun haji berikutnya, praktik haji furodah sebaiknya dihentikan saja, krn terbukti banyak mudharatnya, dan selalu menelan korban yang tidak sedikit;
2. Pemerintah, dan masyarakat sebaiknya memfokuskan pada kebijakan haji khusus, yang regulasinya lebih jelas dan lebih memberikan kepastian keberangkatan bagi calon jemaah; yang setiap tahun kuotanya mencapai 8 (delapan) persen dari total kuota haji reguler;
3. Tetapi ironisnya pelaksanaan haji khusus kurang mendapatkan perhatian yang lebih intensif dari pemerintah, terbukti standar pelayanannya sepenuhnya dihandle oleh travel haji khusus tersebut;
4. Atas masifnya korban calon jemaah haji furodah tersebut, FKBI siap mendampingi calon jemaah haji furodah, bahkan hingga ke langkah hukum ke pengadilan (litigasi). Bagaimana pun ini merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh travel haji tersebut. Dalam hal ini calon jemaah haji bisa melakukan gugatan secara perdata kepada biro travel, atau bahkan kepada pemerintah, atas dugaan wan prestatie, baik berbasis KUH Perdata (Pasal 1320 dan 1365) dan UU Perlindungan Konsumen, dan lalai dalam pengwasan, utk pemerintah. Calon korban haji furodah juga bisa melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, sebagai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapaan, atas dasar Pasal 372 dan 378 KUHP;
5. Pemerintah pun perlu memberikan sanksi, baik sanksi denda dan atau sanksi administratif, pada travel haji yang gagal memberangkatkan calon jemaah haji furodah tsb. Bahkan pemerintah pun perlu dimintai pertanggungjawaban atas lalainya dalam pengawasan dan tidak adanya mitigasi risiko yang dilakukan;
5. Perlindungan dan pengembalian hak hak normatif calon jemaah haji furodah yang telah menjadi korban, adalah sangat penting, dengan full refund, tanpa pungutan tambahan apapun. Bahkan biro travel juga perlu memberikan ganti rugi immateriil terhadap calon jemaah haji furodah tersebut;
6. Dan kedepannya, masyarakat jangan tergiur oleh tawaran jemaah haji furodah, dan lebih memilih haji khusus saja. Dan masyarakat yang sudah berhaji sekali (lebih), jangan lagi ingin berhaji kembali, baik utk level furodah, haji khusus, atau haji reguler. Sebab bagaimana pun, fenomena haji furodah dan haji khusus, lebih karena dipicu lamanya antrian keberangkatan haji;
7. Tim Lawyer FKBI telah siap mendampingi konsumen untuk melakukan gugatan perdata, maupun laporan pidana. Tim hukum FKBI, yaitu : Aryo Baskoro Jati, S.H., M.A; dan Farida Hanum;
8. Akses pengaduan bisa dihubungi by email : pengaduan@konsumenindonesia.org, dan Info@konsumenindonesia.org Untuk kontak seluler yang bisa dihubungi adalah : 08161953213 a.n Sdr. Aryo;
Demikian pandangan, dan kesiapan FKBI dalam mendampingi konsumen sebagai calon jemaah kasus haji furodah.
________________________
Tentang Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI)
Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) adalah wadah kolaboratif yang bertujuan untuk memperkuat suara dan perlindungan konsumen di Indonesia. FKBI berkomitmen mendorong kebijakan publik yang berpihak pada konsumen, meningkatkan literasi dan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai konsumen, serta membangun jaringan advokasi lintas sektor.
Dengan visi menciptakan konsumen yang cerdas, kritis, dan terlindungi, FKBI menjalankan berbagai program edukasi publik, kajian kebijakan, kampanye sosial, serta penguatan komunitas konsumen. Forum ini terbuka untuk individu dan organisasi yang memiliki kepedulian terhadap isu keadilan dan keberdayaan konsumen di Indonesia.
Kontak Media
Email : info@konsumenindonesia.org
Alamat : Ruko Puri Botanical Blok H8 No.19, Jl. Joglo Raya No.60, RT.009, RW.008, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Kode Pos 11640.