TAJDID.ID~Deli Serdang || DPRD Deli Serdang tidak mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang dikeluarkan pada tanggal 12 Desember 2024. Selain itu DPRD Deli Serdang juga tidak mematuhi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai Non-ASN.
Hal ini terbukti dengan polemik yang ada di Sekretariat DPRD Deli Serdang hingga saat ini, yang mana Sekretariat DPRD Deli Serdang pada Senin, 11/03/2025 telah merumahkan/memberhentikan sebanyak 50 orang Tenaga Keamanan dan Tenaga Kebersihan dan menggantikannya dengan Pegawai Honorer yang baru.
Berdasarkan informasi yang berhasil Tajdid himpun bahwa pada tanggal 18-20 April 2025, DPRD Deli Serdang melaksanakan Rapat Kerja di Parapat. Yang mana pada Rapat Kerja tersebut salah satu Anggota Dewan menanyakan mengenai nasib 50 Tenaga Keamanan dan Tenaga Kebersihan yang di rumahkan. Dari Rapat Kerja tersebut didapat bahwa sedikitnya 28 kembali dipanggil untuk bekerja, karena ada beberapa Pimpinan yang meminta Staf dari anggota Pimpinan tersebut. Dengan kata lain 22 orang yang tidak dipanggil digantikan dengan anggota Pimpinan.
Outsourcing Sepihak
Polemik demi polemik bermunculan di Sekretariat DPRD Deli Serdang, diantaranya Sekretariat DPRD Deli Serdang melakukan outsourcing secara sepihak. Yang mana pada Januari 2025 sebagian atau seluruh dari Tenaga Honorer yang ada di lingkungan Sekretariat DPRD Deli diminta untuk membuat Surat Pernyataan Mengembalikan Honor/Gaji yang di beri materai Rp. 10.000.
Informasi yang berhasil Tajdid himpun bahwa jika honor/gaji Februari hingga April keluar, maka honor atau gaji di Bulan Januari 2025 mesti di kembalikan kepada pihak Outsourcing. Hal ini berimbas karena jumlah Pegawai Honorer yang ada dilingkungan Sekretariat DPRD Deli Serdang berjumlah 235 orang, sementara di Bulan Oktober 2024 hingga Januari 2025 bermunculan wajah-wajah baru yang berjum sebanyak 44 orang.
Spekulasi bermunculan bahwa 44 orang ini merupakan pengganti dari 50 orang Tenaga Keamanan dan Tenaga Kebersihan yang dirumahkan. Sampai saat ini polemik-polemik bermunculan dari Absensi yang hilang dan berubah-ubah hingga SK yang berubah-ubah pula, dan masih banyak polemik lainnya. (*)
🪶 AW