TAJDID.ID~Deli Serdang || Rudianto Sibarani (RS) terduga pelaku pencurian di Perumahan Lalang Green Land II, Desa Paya Geli, Kec. Sunggal, Kab. Deli Serdang sekitar pukul 12.40 WIB.
Menurut pelaku, dirinya benar mengambil potongan besi di teras rumah yang sedang dalam pembangunan pada perumahan tersebut, dan ketahuan warga.
Dimas Yoga Pratama dan Satria Wardana yang berada di lokasi melihat warga yang berdatangan dan juga ada Bhabinkamtibmas diduga bernama Bripka Sendi Ashari, dan Kadus III (Kepala Dusun III) diduga bernama Marwan.
Dalam proses interogasi dengan Pelaku, Bripka Sendi Ashari melakukan kekerasan kepada pelaku dengan cara pemukulan dengan benda tumpul (besi) yang diduga dicuri oleh pelaku.
“Selain itu Kadus III Marwan juga menempelkan senjata tajam di leher pelaku” ujar Satria.
Akibat perbuatan tersebut tim kuasa hukum RS Fauzi Sibarani, Andar Batubara, Andreas Malau, dan Daniel Manullang langsung menyambangi Polsek Medan Sunggal untuk mendengarkan kronologis dari RS.
“Jika Klien kami bersalah, ya silahkan dihukum sesuai dengan aturan yang ada. Benar kita persoalkan perihal klien kami mencuri dan silahkan kepolisian untuk memproses pelaku sesuai dengan perbuatannya” ujar fauzi kepada wartawan 15/3.
“Namun, yang sangat disayangkan adalah Bhabinkamtibmas dan Kadus melakukan main hakim sendiri kepada Klien kami,” imbuhnya.
Seharusnya, kata Fauzi, bhabinkamtibmas sebagai polisi terdekat di masyarakat memiliki tupoksi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat dan Kepala Dusun berdasarkan Permendagri No. 84 Tahun 2015 memiliki fungsi melakukan upaya perlindungan bagi masyarakat dan membina masyarakat agar tentram dan tertib.
“Ini kok malah ikut mengancam pelaku dengan senjata tajam” ujar Andar Batubara.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 26 Perkap No. 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, tugas pokok bhabinkamtibmas adalah melakukan pembinaan masyarakat, deteksi dini, serta mediasi/negosiasi untuk menciptakan kondisi yang kondusif di desa/kelurahan.
“Sekali lagi kami sangat menyayangkan tindakan oknum tersebut,” ujar Andreas Malau.
‘Akibat perbuatan para pelaku kami akan membuat pengaduan ke Bid. Propam Polda Sumut dan membuat Laporan Kepolisian kepada Kadus III tersebut atas dasar pengancaman junto UU darurat/senjata tajam” tutup Daniel Manullang. (*)