TAJDID.ID || Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan (LBP) mengingatkan pemerintah akan membuat kebijakan jika belum melunasi pajak seseorang tidak akan bisa mengurus pembaruan izin usaha, SIM hingga pasport.
“Kamu ngurus pasportmu tidak bisa karena kamu belum bayar pajak. Kamu enggak bisa, nanti kalau lebih jauh lagi, kau memperbarui izinmu di apa gak bisa. Karena kau belum bayar ini,” ujar saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Diketahui, DEN telah memberikan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait empat pilar digitalisasi utama yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan efektivitas tata kelola negara. Ia menegaskan digitalisasi adalah elemen kunci untuk mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.
Pilar pertama terkait optimalisasi penerimaan negara dengan adanya implementasi sistem Core Tax dan SIMBARA untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak dan penerimaan sektor mineral dan batu bara.
“Kedua efisiensi belanja negara dengan digitalisasi sistem e-catalogue versi 6.0 memastikan proses pengadaan barang dan jasa lebih transparan dan efisien,” ujar Luhut
Ketiga, kemudahan pelayanan publik, seperti digitalisasi layanan antara lain administrasi kependudukan, SIM, paspor, pendidikan, dan kesehatan untuk meningkatkan akses dan efisiensi pelayanan masyarakat. Sistem digital ini dirancang untuk mengurangi birokrasi berlebih dan memberikan pengalaman yang lebih mudah serta cepat bagi masyarakat.
Contohnya, dalam kasus penyelundupan, dengan adanya integrasi data yang menggunakan teknologi seperti blockchain, semuanya menjadi lebih transparan. Misalnya terkait aktivitas seseorang yang melakukan aktivitas impor barang apa yang diimpor, isi kontainernya, dan sebagainya. Jika datanya akurat dan sesuai, sistem otomatis akan memberikan izin tanpa perlu antre.
Namun, jika data yang dimasukkan tidak valid, sistem akan memblokir proses tersebut, dan pihaknya akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika ditemukan pelanggaran, perusahaan yang bersangkutan bisa diblokir sehingga operasionalnya terhenti.
“Oleh karena itu kita paksa orang itu supaya comply terhadap ketentuan. Kau sudah bayar pajak belum? Kau sudah bayar royalti belum? Itu dengan sistem,” ujar dia.
Pilar keempat terkait kemudahan berusaha. Nantinya ada penyempurnaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempercepat proses perizinan usaha dan meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.
“Sistem OSS yang lebih terintegrasi ini akan mendorong pertumbuhan usaha kecil dan menengah (UKM) dan menarik lebih banyak investasi langsung,” tutur dia.
Tanggapan warganet
Menanggapi pernyataan LBP tersebut, sejumlah warga memberikan sejumlah komentar kritis yang bernada sinis. Diantara komentar yang menggelitik, ada warga net yang kembali menyinggung soal skandal “Pandora dan Panama Paper”.
“Lha … bukannya dia ini salah satu pejabat yang simpanan hartanya terungkap ‘Pandora & Panama Paper’?” tulis akun @edikece**** di laman X.
“Untuk jadi contoh bagi masyarakat, ada bagusnya Bapak ini (LBP-red) umumkan semua harta2 nya dan semua perusahaannya, beserta pembayaran pajaknya. Btw yang dulu masuk panama papers itu bijimane ceritanya, udah clear ya?,” tanya akun @Ridwan***.
Diketahui, dikutip dari laman kompas.com, nama LBP pernah muncul dalam dokumen Pandora Papers beberapa tahun yang lalu.
Pandora Papers merupakan laporan yang membocorkan sekitar 12 juta file berupa dokumen, foto, dan email yang mengungkap harta tersembunyi, penggelapan pajak, serta kasus pencucian uang yang melibatkan orang terkaya dan berkuasa di dunia.
Laporan tersebut adalah hasil temuan lebih dari 600 jurnalis yang berasal di 117 negara. Dokumen Pandora Papers berisi data terkait kekayaan rahasia para elite kaya di lebih dari 200 negara dan wilayah di dunia.
Para elite yang terdiri atas orang terkaya di dunia hingga pejabat publik dan politisi ini memanfaatkan negara-negara yang menjadi surga pajak atau tax haven dan menggunakan perusahaan offshore untuk membeli properti dan menyembunyikan aset kekayaan mereka. Hal itu digunakan untuk menghindari kewajiban membayar pajak hingga hal lain yang mungkin lebih buruk.
Dalam dokumen itu, Luhut disebut sempat menjabat di salah satu perusahaan cangkang (shell company) yang terdaftar di Republik Panama. (*)