TAJDID.ID~Jakarta || Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Status tersangka Tom tetap sah.
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon,” kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun di PN Jaksel, Selasa (26/11/2024
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menilai, putusan praperadilan dalam kasus Tom Lembong hari ini merupakan salah satu yang monumental, dikarenakan putusan ini dinanti publik, sebab awalnya didiagnosis perkara ini bermuatan politis atau dugaan adanya kriminalisasi dan rekayasa kasus.
“Diiketahui Tom Lembong melalui tim pengacaranya menggunakan hak hukumnya melalui Praperadilan. Adapun fungsi praperadilan ini merupakan sarana menguji dan koreksi sekaligus pengawasan horizontal untuk mencegah tindakan hukum aparatur yang melampaui batas dalam fase awal tindakan penyidikan dan upaya paksa dilakukan dengan sah atau tidak,” jelas Azmi, Selasa (26/11).
Menutut Azmi, putusan praperadilan tersebut menunjukkan peran kualitas Hakim dan ketegasan hakim menggali idealisme yuridis norma norma hukum dalam melihat prosedur, profesional atas mekanisme, bukti formil, termasuk keterangan ahli dari masing masing pihak yang terlihat jelas dalam pertimbangan putusan hakim yang sifatnya penuh keterbukaan dan proporsional.
“Keputusan hakim tersebut memiliki acuan yang merujuk pada hukum acara pidana, dimana akhirnya hakim menyatakan tindakan penyidik telah sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum serta melanjutkan proses penyidikan hingga pelimpahan perkara pokok dalam persidangan,” jelasnya.
Meskipun demikian, kata Azmi, pemohon Tom Lembong dalam kasus ini masih punya banyak kesempatan termasuk mengajukan hak hukumnya untuk Praperadilan kembali dengan menguji bentuk upaya paksa lainnya, maupun nantinya dalam pokok perkara untuk menolak, menyanggah, koreksi dan melakukan perlawanan di muka persidangan yang tidak dapat dihilangkan oleh siapapun dengan alasan apapun.
“Disini nanti akan terjadi ruang terbuka merobohkan segala dalil dan taktik argumentasi maupun pembuktian antara Jaksa dan Penasihat hukum untuk diuji dalam pertarungan atas analisa terhadap unsur-unsur delik yang didakwakan dan penerapan fakta serta menilai alat bukti terhadap perbuatan terdakwa apakah alat bukti nya relevan atau tidak?,” jelasnya.
“Ini nanti akan didalami dalam persidangan perkara pokok ada cross examination guna jaminan dan melindungi hak hukum Tom Lembong, termasuk masyarakat dari kejahatan bukan pula untuk mengabsahkan kejahatan dari pelaku sebenarnya yang tersembunyi atau yang belum diungkap,” imbuhnya.
Jadi, kata Azmi, putusan praperadilan oleh hakim ini haruslah dihargai dan diharapkan dapat jadi bagian dari proses pembelajaran dalam menuju kualitas penegakan hukum. (*)