TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan peristiwa ditemukan uang hampir Rp1 Triliun dan emas 51 kg di rumah Zarof Ricar (zr), salah satu pensiunan pejabat di Mahkamah Agung (MA) telah membuat wajah lembaga itu babak belur.
“Kompleksitas kasus ini sangat tampak tidak hanya ada sekedar adanya permufakatan jahat, tapi juga ada irisan kejahatan kerah putih (white collar crime), yakni kejahatan yang dilakukan oleh orang terhormat dan berstatus sosial tinggi dalam pekerjaannya” kata Azmi, Rabu (30/10).
“Patut diduga ada kejahatan sistemik bersegi lima disini, diawali tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi ,Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Permufakatan Jahat dan perbuatan berlanjut melalui jual beli makelar putusan hakim. Bahkan patut diduga terjadi jual beli jabatan strategis di ingkungan jajaran Mahkamah Agung,” imbuhnya.
Menurut Azmi, kasus ini perlu ditelusuri lebih dalam apakah dilakukan oleh yang bersangkutan dalam fase 10 sampai dengan 15 tahun lalu.
“Maka sejak tahun 2010 patut di telusuri dikembangkan penyidikannya oleh tim penyidik Kejaksaan Agung untuk menemukan konspirasi maupun modus operandi dari segala sisi kejahatan yang dilakukan pelaku dengan orang-orang terkait yang menitipkan urusan putusan atau hal lain yang bertentangan dengan hukum melalui pelaku ini,” tegas Azmi.

Dalam perkara ini, lanjut Azmi, juga mengingat peranan insitusi peradilan sangat menentukan sebagai salah satu institusi penegakan hukum dalam proses akhir pemberantasan korupsi, maka Ketua MA harus pula mengambil langkah terukur dan bertanggungjawab untuk berani melakukan rekonstruksi jabatan di MA.
Langkah Ini penting dilakukan, guna membenahi MA yang makin terdesak, sekaligus untuk jadi momentum bersih-bersih MA, maupun untuk membentuk integritas insan peradilan yang mandiri berkualitas.
“Maka tentunya haruslah dari personil hakim dan ASN yang memiliki kompetensi dan integrasi yang terbaik,” pungkas Azmi Syahputra. (*)