• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Juli 1, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Ziska Talk Kupas Soal Zakat untuk Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Diskriminasi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/10/05
in Keislaman, LazisMu, Muhammadiyah
0
Ziska Talk Kupas Soal Zakat untuk Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Diskriminasi
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak di Indonesia terus meningkat. Berita terbaru tentang kekerasan terhadap anak dan kekerasan seksual kian beredar luas. Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) maupun dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) Pimpinan Pusat Aisyiyah setidaknya mengkonfirmasi peristiwa tersebut.

Indeks pencarian berita kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak selalu trending setidaknya dalam beberapa pekan ini.

Kabar anak yang berurusan dengan hukum baik sebagai pelaku atau korban saling bersautan di media sosial. Akibatnya sentimen negatif terus mengemuka terhadap keadilan hukum dan upaya serius pemerintah serta semua pihak terhadap meningkatnya kasus kekerasan dan diskriminasi terhadap anak dipertanyakan.

Sebab itulah, Lazismu Pusat melalui Divisi Research and Development mengupasnya dalam Ziska Talk bertajuk “Zakat untuk Perlindungan Anak dari Kekerasan & Diskriminasi” pada Senin (30/9/24).

Lazismu ingin mengangkatnya dalam perspektif yang relevan agar kesadaran dan ikhtiar memitigasinya bisa dikolaborasikan dan disingergikan dengan semua pihak, termasuk lembaga amil zakat.

Ninik Annisa, Anggota Badan Pengurus Pusat Lazismu Pusat dalam pengantarnya menyebutkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat. Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI) PP Aisyiyah pada tahun 2024 telah terjadi kasus sebanyak 10.529 berupa kekerasan terhadap anak dan jumlah korbannya mencapai 11.000.

“Jumlah ini sebetulnya melipatgandakan dari 6 tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2016, terdapat kasus di mana korban laki-laki sebanyak 1.478 dan untuk korban perempuan sebanyak 3.757,” katanya.

Ninik Annisa menjelaskan, pada tahun 2024 jumlah korban laki-laki sebanyak 3.376 dan korban perempuan 8.329. “Hal itu tentu saja data yang ada tidak sebenarnya utuh karena masih banyak kasus-kasus yang tidak dilaporkan. Maka kami terutama dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) PP Aisyiyah juga menangani kasus serupa, dimana kekerasan terhadap anak terjadi,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Asep Salahuddin Anggota Divisi Fatwa & Pengembangan Tuntunan MTT PP Muhammadiyah menyampaikan bahwa tren peningkatan kasus tersebut ataupun faktor-faktor yang melatarbelakanginya perlu dilihat secara komprehensif melalui fikih perlindungan anak.

Hal ini menjadi penting, sebab bisa saja dalam pemahaman fikih kebanyakan orang melihatnya secara parsial. Sehingga sistematika dan cara pandangnya terhadap perlindungan anak perlu diteropong dari produk Muhammadiyah berupa fikih perlindungan anak.

“Sama dengan fikih-fikih sebelumnya yang menjadi bagian dari produk pemikiran hukum Islam di Muhammadiyah, bahwa dalam merespon suatu persoalan, perlu ada rumusan-rumusan khusus (spesifik) yang didasarkan pada ajaran-ajaran Islam, khususnya Fikih,” imbuhnya.

Menurut Asep, agama Islam memiliki konsep-konsep dalam merespons “suatu masalah”, maka perlu didiskripsikan lebih jelas konsep-konsep dari ajaran-ajaran Islam tersebut.

“Terkait fikih perlindungan anak sebagaimana telah disusun term of reference-nya oleh Lazismu dalam pokok bahasan ini, posisi saya sebagai MTT PP Muhammadiyah diamanahi untuk menjawab dan memaparkan tentang; pertama, sosialisasi nilai-nilai dasar Fikih Perlindungan Anak berdasarkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Kedua, strategi dan upaya yang dilakukan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah untuk mengatasi kekerasan dan diskriminasi pada anak,” paparnya.

Rumusan itu, tambah Asep, didasarkan pada konsep yang berkesinambungan. Fikih Perlindungan Anak dari cara pandang Islam berbicara baik tentang tauhid, nilai etika dan hukum yang terkait dengan perlindungan anak.

“Fikih Perlindungan Anak digambarkan dalam tiga aspek secara berkesinambungan, antara lain; nilai-nilai dasar (al-qiyam al-asasiyah), prinsip-prinsip umum (al-ushul al-kulliyah) dan pedoman praktis (al-ahkam al-far’iyah),” tuturnya.

Tiga aspek yang ada harus diturunkan lagi, yang pada akhirnya nanti seperti diharapkan oleh Lazismu, bahwa ada pedoman praktisnya yang mungkin menjadi apa yang kita cari bersama, yaitu kiat apa dan strategi apa yang dilakukan oleh MTT terkait persoalan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak.

Asep mengatakan bahwa prinsip umum yang mendasari fikih bersumber dari tauhid, kemuliaan manusia, dan nilai-nilainya harus dihayati dengan seksama.

“Apa yang akan kita lakukan dan ketahui untuk meraih keadilan dan adanya kemuliaan sebagai manusia seperti hak hidup dan tumbuh kembang, ini yang harus kita pahami sebagai pedoman praktis tentang anak, hak hidup dan tumbuh kembangnya,” ujarnya.

Seiiring dengan itu, nantinya akan muncul persoalan-persoalan lain seperti aborsi, kematian bayi dan balita, stunting, dan lain-lain. Bagaimana menyikapinya, maka pedoman praktis harus dipahami yang diturunkan dari nilai dasar dan prinsip umum.

Lantas apa prinsip umum yang berkaitan dengan keadilan? Asep menyebut bahwa prinsip itu berkaitan dengan hubungan kesetaraan yang sama antara laki-laki dan perempuan, anak dan ibu, anak dan ayah, dan sebagainya. Dari situ akan muncul pedomannya berupa hak sipil.

“Hak sipil terkait identitas anak, pengasuhan anak, dan anak yang berurusan dengan hukum,” tegasnya.

Dari situ, baru kemudian lanjut Asep, nilai dasar kemaslahatan itu diturunkan dengan prinsip kasih sayang dan pemenuhan kebutuhan anak. “Dari situ lah pedoman praktisnya, yaitu hak perlindungan seperti tentang pernikahan anak, pengangkatan anak, perdagangan anak, dan kekerasan seksual yang sekarang beritanya viral di media sosial bisa ditangani,” jelasnya.

Asep menyebut, pedoman praktis perlindungan anak dibahas dalam kerangka hak-hak anak dalam empat ranah utama, antara lain meliputi Hak Hidup dan Tumbuh Kembang, Hak Sipil, Hak Keamanan (Perlindungan), dan Hak Pendidikan.

Baginya, pemuliaan anak dalam Islam itu dimulai sejak dalam usia anak bahkan sejak dalam kandungan. Islam melarang melakukan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak. Larangan ini menunjukkan betapa mulianya seorang anak, ia tidak bisa dinilai dengan nominal harta sebesar apapun.

“Karena dalam Islam, hak tumbuh kembang berupa aspek psikis (rohaniah) dan aspek fisik (jasmaniah) telah dikupas dalam Munas Tarjih ke-30 pada tahun 2018 di Makassar yang secara normatif dibukukan dalam berita resmi Muhammadiyah dan dapat diunduh secara online,” tandas Anggota Divisi Fatwa & Pengembangan Tuntunan MTT PP Muhammadiyah itu. (*)

Tags: Lazismu
Previous Post

Tim Pengabdian Masyarakat UM Bandung Bantu Tingkatkan Produktivitas dan Legalitas UMKM

Next Post

Urgensi Zakat Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Diskriminasi

Related Posts

Lazismu dan TelePerformance Indonesia Salurkan 1 Ekor Sapi kepada Warga Duafa di Jonggol yang Belum Tersentuh Program Kurban

Lazismu dan TelePerformance Indonesia Salurkan 1 Ekor Sapi kepada Warga Duafa di Jonggol yang Belum Tersentuh Program Kurban

13 Juni 2025
104
Kolaborasi Lazismu dan BCA Syariah, 175 Warga Terima Manfaat Kurban

Kolaborasi Lazismu dan BCA Syariah, 175 Warga Terima Manfaat Kurban

13 Juni 2025
107
Konsolidasi dan Kaji Prospek Pendanaan Filantropi Islam untuk Transisi Energi Berkeadilan

Konsolidasi dan Kaji Prospek Pendanaan Filantropi Islam untuk Transisi Energi Berkeadilan

23 April 2025
110
Lazismu Al Maun Goes To Village Salurkan Dana Pendidikan bagi Warga Terdampak Konflik Agraria

Lazismu Al Maun Goes To Village Salurkan Dana Pendidikan bagi Warga Terdampak Konflik Agraria

19 April 2025
106
Kolaborasi Lazismu dan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia Salurkan Dana 1,8 Miliar untuk Program Sosial

Kolaborasi Lazismu dan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia Salurkan Dana 1,8 Miliar untuk Program Sosial

5 April 2025
122
Lazismu dan BCA Jalin Kerjasama Permudah Pembayaran ZIS Lewat MyBCA

Lazismu dan BCA Jalin Kerjasama Permudah Pembayaran ZIS Lewat MyBCA

25 Maret 2025
115
Next Post

Urgensi Zakat Perlindungan Anak dari Kekerasan dan Diskriminasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In