• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 2, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Benito Asdhie: Pengisian Jabatan di Kabupaten Deli Serdang Sah dan Tidak Melanggar Hukum.

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/07/27
in Daerah
0
Benito Asdhie: Pengisian Jabatan di Kabupaten Deli Serdang Sah dan Tidak Melanggar Hukum.
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Benito Asdhie Kodiyat MS menanggapi pemberitaan diberbagai media belum lama ini, dimana Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin oleh Bupati M. Yusuf Siregar selama ini dituduh telah melanggar ketentuan Pasal 71 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang (UU Pilkada), yang memuat ketentuan larangan dilakukannya penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

“Pemahaman itu tentu keliru dan tidak mendasar jika semata-mata hanya memperhatikan secara parsial dari ketentuan tersebut,” ujar Benito, Sabtu (27/7/2024).

“Kekeliruan tersebut juga merupakan pemahaman yang dangkal karena tidak menganalisis berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan secara menyeluruh dan komprehensif,” imbuhnya.

Harusnya, lanjut Benito, dalam membaca ketentuan Pasal 71 UU Pilkada tersebut juga harus menganalisis Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang secara tegas memberikan legitimasi hukum kepada Kepala Daerah untuk dilakukannya penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

“Penggantian pejabat dapat dilakukan oleh Bupati atau Kepala Daerah jika mendapatkan persetujuan tertulis Menteri, dalam hal ini adalah Menteri Dalam Negeri. Salah satu cara penggantian dimaksud dapat dilaksanakan melalui Uji Kompetensi untuk Mutasi/Rotasi Jabatan dan/atau Seleksi Terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Edaran Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang Menduduki Jabatan belum Mencapai 2 (Dua) Tahun,” jelasnya.

Menurut Kepala Pusat Studi Konstitusi dan Anti Korupsi UMSU ini, yang harus diperhatikan sebelum pelaksanaan Ujian Kompetensi dan/atau Seleksi Terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan instansi terkait.

“Melihat selama ini apa yang dilakukan oleh Bupati Deli Serdang masa itu M. Yusuf Siregar nampaknya sudah melaksanakan ketentuan tersebut,” ujar Benito.

“Maka tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar, bahkan telah menghormati dan menjalankan prosedur yang ada, sehingga apa yang dilakukannya mendapat perlindungan oleh hukum,” tambahnya.

Terlebih terkait dugaan pemberhentian 2 (dua) Pejabat, Benito menilai hal ini merupakan persepsi yang keliru. Uji Kompetensi dan/atau Seleksi Terbuka dilaksanakan dengan dasar inisiatif dari masing-masing peserta. Begitupun dengan 2 (dua) Pejabat yang mengikuti program Uji Kompetensi dan/atau Seleksi Terbuka tersebut tentunya didasari pula pada inisiatif kedua pejabat tersebut.

Kemudian, sebagaimana diketahui, persoalan yang ada sekarang adalah persetujuan tertulis atas 2 (dua) jabatan Pejabat tersebut bukanlah tidak diproses oleh Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, melainkan masih dalam proses administratif di Kementerian Dalam Negeri.

“Maka secara hukum proses yang masih berjalan tersebut bukanlah suatu tindakan pemberhentian pejabat,” tegas Benito.

“Hal-hal seperti ini biasa terjadi untuk menyudutkan salah satu pihak bukan semata-mata untuk menegakan hukum, apalagi ini terjadi menjelang Pilkada,” imbuhnya lagi.

Maka dari itu, menurut Benito, sepanjang mendapat persetujuan tertulis oleh Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengisian kekosongan jabatan ataupun mutasi tetap dapat dilaksanakan 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sebagaimana ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (*)

Previous Post

Prodi Teknologi Pangan UM Bandung Gelar Seminar Internasional Bahas Inovasi Makanan Fungsional

Next Post

Kecewa terhadap PP Muhammadiyah yang Terima Konsesi Tambang, Amien Rais Sarankan Gelar Sidang Tanwir

Related Posts

FAI UMSU Yudisium 159 Lulusan, Rektor Apresiasi Prestasi Internasional

FAI UMSU Yudisium 159 Lulusan, Rektor Apresiasi Prestasi Internasional

2 Juli 2025
102
OTT KPK ke Kadis PUPR Sumut Uji Komitmen “Pemerintahan Bersih” Bobby Nasution

OTT KPK ke Kadis PUPR Sumut Uji Komitmen “Pemerintahan Bersih” Bobby Nasution

2 Juli 2025
106
Parade Robot Polisi di HUT Bhayangkara ke-79: Karya Nyata Polri Memodernisasi Strategi Keamanan

Parade Robot Polisi di HUT Bhayangkara ke-79: Karya Nyata Polri Memodernisasi Strategi Keamanan

2 Juli 2025
106
Bekerja sama dengan AFP dan PSSI, LPO PP Muhammadiyah Gelar Pelatihan Pelatih Futsal

Bekerja sama dengan AFP dan PSSI, LPO PP Muhammadiyah Gelar Pelatihan Pelatih Futsal

2 Juli 2025
110
IMM Gelar Unjuk Rasa Kritisi Kinerja100 hari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan

IMM Gelar Unjuk Rasa Kritisi Kinerja100 hari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan

1 Juli 2025
136
Kopdar BikersMu Chapter Kota Bogor: Menyapa, Menginspirasi, dan Berbagi

Kopdar BikersMu Chapter Kota Bogor: Menyapa, Menginspirasi, dan Berbagi

1 Juli 2025
112
Next Post
Surati Kader PAN, Amien Rais: Oposisi Lebih Bermartabat dan Terhormat

Kecewa terhadap PP Muhammadiyah yang Terima Konsesi Tambang, Amien Rais Sarankan Gelar Sidang Tanwir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In