• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Juli 19, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

HDKD Ke-78, Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Fakultas Hukum dan LBH UMSU Laksanakan Luhkumtak Sosialisasi UU KUHP

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/08/02
in Daerah, PTM/A
0
HDKD Ke-78, Kanwil Kemenkumham Sumut Gandeng Fakultas Hukum dan LBH UMSU Laksanakan Luhkumtak Sosialisasi UU KUHP
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Deli Serdang || Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dika (HDKD) ke-78, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menggelar Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) Sosialisasi Undang-undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, Rabu (2/8).

Kegiatan yang melibatkan 78 titik Kantor Wilayah dan 78 titik Pemberi Bantuan Hukum (PBH) ini dibuka langsung secara hybrid oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana.

Dalam sambutannya, Widodo Ekatjahjana mengatakan, penyuluhan hukum terkait UU KUHP merupakan wujud nyata peran serta Kementerian Hukum dan HAM RI dalam 78 tahun pengabdian membangun negeri melalui peringatan Hari Kemenkumham (Hari Dharma Karya Dhika) ke-78 tahun 2023.

Pihaknya mengapresiasi jajaran Kantor Wilayah, Pemerintah Daerah dan PBH di seluruh Indonesia yang telah berpartisipasi dan mendukung pelaksanaan kegiatan ini.

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada para peserta kegiatan Penyuluhan Hukum UU KUHP dengan jumlah total sebaran di 156 titik seluruh Indonesia,” ujarnya.

Widodo berharap, kegiatan ini dapat memaksimalkan proses sosialisasi dalam masa transisi selama 3 tahun sebelum UU KUHP mulai diberlakukan.

Luhkumtak di Sumut

Di Sumatera Utara, Kanwil Kemenkumham Sumut melaksanakan Luhkumtak dengan menggandeng Fakultas Hukum UMSU dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH UMSU). Kegiatan yang mengusung tema “Arah Baru Pidana Indonesia (UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP)” dilaksanakan di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (2/8).

Kegiatan Luhkumtak yang diikuti seluruh perangkat Pemerintahan Desa Cinta Rakyat dan puluhan warga masyarakat ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum dan Penyuluh Hukum Ahli Madya Ester Sinaga SH MH.

Kepala Desa Cinta Rakyat, H Adi Kustiono S.KP dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih atas dipilihnya Desa Cinta Rakyat sebagai lokasi pelaksanaan Penyuluhan Hukum Serentak Kanwil Kemenkumham Sumut.

“Kami mengucapkan terimakasih banyak, karena Desa Cinta Rakyat sudah dipilih sebagai tempat pelaksanaan Luhkumtak dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dika (HDKD) ke-78 Kemenkumham RI. Tentunya kegiatan ini sangat penting dan memberikan maanfaat kepada seluruh warga desa. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini kita akan mendapat pencerahan hukum, khususnya terkait UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH UMSU, Faisal Riza SH MH ketika wawancarai tajdid.id menjelaskan, bahwa KUHP baru yang sudah diundangkan pada Januari 2023 lalu memiliki masa transisi selama 3 (tiga) tahun sebelum mulai diberlakukan. Dalam masa transisi tersebut, pemerintah akan melakukan menyosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat.

“Kegiatan Luhkumtak yang kita laksanakan hari ini merupakan bagian dari sosialisasi itu, yakni melibatkan unsur pemerintah, dunia kampus dan masyarakat,” sebut Faisal Riza

Mengawali penyuluhannya, Dekan FH UMSU Dr Faisal SH MHum mengungkapkan, bahwa sejak masih jadi rancangan hingga ditetapkan sebagai UU sudah menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Namun terlepas dari polemik tersebut,  menurut Faisal masyarakat Indonesia patut mendukung KUHP yang merupakan produk murni buatan anak bangsa, dan menggantikan Undang-undang KUHP (UU KUHP) sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda.

“KUHP baru ini patut disyukuri oleh seluruh masyarakat. Mengingat, KUHP ini merupakan produk buatan anak bangsa yang lebih mengedepankan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia,” ujar Faisal.

Dijelaskannya, KUHP warisan kolonial Belanda yang dipakai sampai kurang lebih 70 tahun sudah banyak yang tidak relevan dengan situasi masyarakat Indonesia khususnya pada masa ini.

“Atas dasar itulah, DPR RI dan pemerintah melakukan rekodifikasi atau perubahan UU KUHP ini,” sebut Faisal.

Tampil sebagai narasumber kedua, Penyuluh Hukum Ahli Madya Ester Sinaga SH MH menjelaskan, bahwa pembaruan KUHP mengacu pada 5 misi yaitu dekolonisasi, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi/rekodifikasi hukum pidana, adaptasi dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi, serta modernisasi.

Ia juga membeberkan 17 keunggulan KUHP baru, yakni diantaranya: bertitik tolak dari asas keseimbangan, Rekodifikasi Hukum Pidana yang terbuka dan terbatas, Tujuan Pemidanaan, Pedoman Pemidanaan, 11 pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan, dan Penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method, Putusan Pemaafan Oleh Hakim (Judicial Pardon).

Keunggulan bertitik tolak dari asas keseimbangan dilihat dari antara “kepentingan umum/masyarakat” dan “kepentingan individu”; antara perlindungan/kepentingan pelaku, korban dan penegakan hukum; antara faktor “objektif” (perbuatan/ lahiriah/ actus reus) dan “subjektif” (orang/ batiniah/ sikap batin/ mens rea); dengan ide “daad-dader strafrecht”; antara “kepastian hukum”, “kelenturan/ elastisitas/ fleksibilitas”, dan “keadilan”; antara nilai-nilai partikular, nasional dan nilai-nilai global/ internasional/ universal; dan tercermin dalam 3 masalah pokok Hukum pidana, yaitu: Perbuatan Pidana/ Tindak Pidana; Kesalahan/ Pertanggungjawaban Pidana; dan Pidana/ Pemidanaan.

Selain itu, menurut Ester, keunggulannya ada pertanggungjawaban pidana korporasi, mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan, perluasan jenis pidana pokok (Pengawasan dan Kerja Sosial, pembagian Pidana dan Tindakan ke dalam 3 kelompok (umum, anak, korporasi), pidana denda diatur dalam 8 kategori, mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro kontra pidana mati, mencegah penjatuhan pidana penjara utk TP Max 5 Tahun, mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, mengatur Pemidanaan Dua Jalur, yaitu berupa Pidana & Tindakan, mengatur Pertanggungawaban Mutlak (Strict Liability) & Pertanggungjawaban Pengganti (Vicarious Liability).

Usai pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya-jawab. Pada sesi ini banyak pertanyaan dari warga desa terkait persoalan hukum dan kemudian dijawab secara lugas oleh kedua narasumber. (*)

Tags: Fakultas Hukum UMSUHari Dharma Karya Dika (HDKD) ke-78Kanwil Kemenkumham SumutLBH UMSULembaga Bantuan Hukum UMSULuhkumtak
Previous Post

Terkait Kasus Rocky Gerung, Dr Alphi: Bareskrim Polri Sudah Menunjukkan Profesionalisme

Next Post

Seminar Muslimah Nasional 2023 PK IMM FEB UMSU Hadirkan Yunda Faisyah dan Koh Denis Lim

Related Posts

Gandeng Wa Pesek, Fahum bersama Doktor Hukum, MIH dan MKn UMSU Pengabdian Masyarakat di Kawasan Hutan Kanal

Gandeng Wa Pesek, Fahum bersama Doktor Hukum, MIH dan MKn UMSU Pengabdian Masyarakat di Kawasan Hutan Kanal

29 Juni 2025
123
Hadirkan Wakil Ketua LPSK, Fakultas Hukum UMSU Gelar Kuliah Umum Sosialisasi Layananan Perlindungan Saksi & Korban

Hadirkan Wakil Ketua LPSK, Fakultas Hukum UMSU Gelar Kuliah Umum Sosialisasi Layananan Perlindungan Saksi & Korban

4 Juni 2025
114
Soroti Pemenuhan Hak Lansia, FH UMSU bersama Kanwil KemenHAM dan PWA Sumut Perkuat Sinergi Lewat Talkshow dan Penandatanganan Kerjasama

Soroti Pemenuhan Hak Lansia, FH UMSU bersama Kanwil KemenHAM dan PWA Sumut Perkuat Sinergi Lewat Talkshow dan Penandatanganan Kerjasama

29 Mei 2025
121
Fakultas Hukum bersama LBH dan LP2M UMSU Laksanakan Penyuluhan Hukum Dampak Penyalahgunaan Narkoba dalam Kehidupan Rumah Tangga di Desa Jaring Alus

Fakultas Hukum bersama LBH dan LP2M UMSU Laksanakan Penyuluhan Hukum Dampak Penyalahgunaan Narkoba dalam Kehidupan Rumah Tangga di Desa Jaring Alus

16 Mei 2025
110
Dosen IIUM Malaysia Narasumber Kuliah Umum di Fakultas Hukum UMSU

Dosen IIUM Malaysia Narasumber Kuliah Umum di Fakultas Hukum UMSU

2 Mei 2025
116
Civitas Akademika Fakultas Hukum UMSU Gelar Silaturahim dan Buka Puasa Bersama

Civitas Akademika Fakultas Hukum UMSU Gelar Silaturahim dan Buka Puasa Bersama

21 Maret 2025
128
Next Post
Seminar Muslimah Nasional 2023 PK IMM FEB UMSU Hadirkan Yunda Faisyah dan Koh Denis Lim

Seminar Muslimah Nasional 2023 PK IMM FEB UMSU Hadirkan Yunda Faisyah dan Koh Denis Lim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In