TAJDID.ID~Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) mengadakan Kuliah Umum mengenai Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari kegiatan Penutupan Klinis Hukum dan Peradilan Semu 2023.
Kegiatan yang digelar di Auditorium Kampus Utama UMSU, Senin (17/7/2023) ini menghadirkan narasumber pakar hukum pidana, Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H.
Kuliah umum ini dilaksanakan dengan latar belakang kurangnya kemampuan serta kemauan mahasiswa terhadap perkembangan hukum di Indonesia khususnya mengenai Tindak Pidana Baru dalam KUHP Nasional yang telah disahkan pada awal tahun 2023 dan akan diberlakukan 3 tahun kedepan.
Acara kuliah umum ini dihadiri oleh Wakil Rektor I Prof. Dr. Muhammad Arifin Gultom, S.H., M.Hum, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr. Faisal, S.H.,M.Hum, Wakil Dekan I Fakultas Hukum UMSU Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Wakil Dekan III Fakultas Hukum UMSU Atikah Rahmi, S.H., M.H, Pakar Hukum Pidana sekaligus berupa, Kepala Laboratorium Fakultas Hukum UMSU Rahmat Rahmadhani, S.H., M.H, jajaran Kepala Bagian Fakultas Hukum UMSU serta ratusan mahasiswa Fakultas Hukum UMSU.
WR I UMSU Prof. Dr. Muhammad Arifin, S.H., M.Hum ketika membuka acara mengawali sambutannya dengan menuturkan kisah sejarah yang pernah terjadi pada dirinya. Beliau bercerita bahwa narasumber pada kuliah umum kali ini sekaligus pakar hukum pidana Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H dahulu adalah merupakan salah satu mahasiswa yang aktif dan peka terhadap isu-isu hukum yang ada, dari lingkup luas yaitu Indonesia, sampai lingkup sempit yaitu di lingkungan kampus.
“Narasumber kita Dr Azmi Syahputra merupakan sosok yang luar biasa dan membanggakan bagi kita, khususnya Fakultas Hukum UMSU. Sejak masih jadi mahasiswa Fakultas Hukum UMSU dulu, beliau dikenal sebagai aktivis mahasiswa yang cerdas dan berpikir kritis. Dan sampai sekarang karakter itu tidak berubah, walau beliau sudah berkiprah di ibu kota sebagai akademisi dan pakar hukum pidana level nasional,” kata Muhammad Arifin.
“Karena itu sungguh tidak berlebihan jika Dr Azmi Syahputra dijadikan sebagai salahsatu alumni panutan bagi mahasiswa-mahasiswa. Terlebih beliau selalu ingat dan tak pernah melupakan almamaternya, yakni Fakultas Hukum UMSU,” imbuhnya.
Sebelumnya, Dekan FH UMSU, Dr. Faisal, S.H.,M.Hum dalam sambutannya mengatakan, ia mengungkapkan keraguannya terhadap kemampuan mahasiswa-mahasiswi dalam menyerap dan membicarakan isu-isu hukum kontemporer pada jaman sekarang ini.
Ia mengakui, bahwa mahasiswa sekarang ini sudah kehilangan sikap kritis terhadap isu-isu hukum yang lagi berkembang, termasuk pidana baru dalam KUHP Nasional. Karena itu ia berharap agar para mahasiswa lebih cenderung dan lebih giat lagi untuk mempelajari dan mencari tahu tentang perkembangan hukum yang ada.
“Salah satunya melalui kuliah umum pada hari ini, adik-adik mahasiswa Fakultas Hukum UMSU bisa mengaupgrade pengetahuan, khususnya terkait pidana baru dalam KUHP Nasional,” kata Faisal.
Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H selaku narasumber dalam paparanyan mengungkapkan, bahwa ada 18 keunggulan KUHP yang baru.
KeunggulanKUHP yang baru itu yakni: berasaskan keseimbangan, rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas, tujuan pemidanaa, pedoman pemidanaan, pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pemidanaan, penentuan sanksi pidana dengan modified Delphi Method, putusan pemaafan oleh hakim (judicial pardon), pertanggungjawaban pidana korporasi, mengutamakan pidana pokok yang lebih ringan, perluasan jenis pidana pokok (pengawasan dan kerja sosial), pembagian pidana dan tindakan ke dalam 3 kelompok (umum, anak, korporasi), pidana denda diatur dalam 8 kategori, mengatur penjatuhan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro kontra pidana mati, mencegah penjatuhan pidana penjara untuk TP maksimal 5 Tahun, mengatur alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, mengatur pemidanaan dua jalur, yaitu berupa pidanadan tindakan dan mengatur pertanggungawaban. (*)