• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Juli 17, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

MPR RI dan Fakultas Hukum Gelar FGD Terkait “Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden/Wapres”

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/05/30
in Nasional, PTM/A
0
MPR RI dan Fakultas Hukum Gelar FGD Terkait “Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden/Wapres”
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) bersama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan “Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Santika Medan, Selasa (30/5/2022).

Dalam FGD tersebut, hadir 4 anggota MPR diantaranya: Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, M.S, H. Mustafa Kamal, S.S, H. Dedi Wahidi, S.Pd dan Moh. Haerul Amri, SP beserta Staf Ahlinya.

Sementara akademisi Fakultas Hukum UMSU turut hadir Dekan, Dr. Faisal, S.H., M.H, dan narasumber/ahli diantaranya: Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Dr. Eka NAM Sihombing, S.H., M,H, Benito Asdhie Kodiyat, S.H., M.H dan Andryan, S.H., M.H.

Dekan FH UMSU Dr Faisal, S.H., M.Hum menyanyampaikan pengembalian MPR sebagai lembaga tertinggi Negara menjadi penting untuk didiskusikan dalam hal menyikapi perkembangan dan kemajuan negara saat ini.

“Terkait dengan Pelantikan Presiden idealnya harus ada mekanisme dengan muatan yang jelas,” ujar Faisal.

Sementara itu, Djarot Saiful Hidayat menyebutkan pasca Amandemen UUD 1945, harus disadari bahwa sistem ketatanegaraan harus di benahi, MPR harus di teteapkan sebagai lembaga tertingggi negara, karena MPR merupakan bagian dari representatif rakyat.

“Terkait dengan pelantikan presiden, sebenarnya sudah ada di dalam konstitusi kita, namun dalam praktiknya kewenangan tersebut tidak terlaksana sesuai amanah konstitusi, saat ini yang ada hanya surat kepiutusan KPU terkait dengan penetapan pemenang pilpres. Hal hal yang berkait dengan ini harus kita cermati dan kita kaji lebih mendalam ujarnya, Djarot berharap amanat pasal 3 UUD 195 dapat dilaksanakan. Banyak hal lain yang menjadi bahan diskusi termasuk pentinganya kajian haluan negara,” jelas Djarot.

Selain itu, Djarot juga menyampaikan saat ini tidak ada sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, keberlanjutan antara satu gubernur dan gubrnur berikutnya.

 

Kemudian Dr Zainuddin SH MH menyampaikan, bahwa DPR, Gubernur dan Walikota dilantik dan memilki SK Pelantikan, lantasbagaimana dengan presiden,? Menurut Zainuddin, perbedaan yang sangat signifikan terjadi terhadap UUD 1945 sebelum dan setelah di amademen. terkait dengan masa jabatan presiden, hal itu merupakan salah satu dari alasan mengapa UUD 1945 di amanemen.

Zainuddin mengungkapkan kewenangan MPR terkait dengan pelantikan presiden idealnya harus dikembalikan. Ia merekomendasikan beberapa hal diantaranya; perlu adanya penambahan kewenangan MPR sebagai bentuk konsekwensi dari kewenangan melantik presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugas.

“Kemudian Harus ada kepastian hukum terkait pemberhentian presiden oleh MPR atas usul DPR paling lambat 30 hari. Dalam hal teta cara pemilihan dan pelantikan presiden dan wapres yang keduanya berhenti secara bersamaan,” ungkapnya.

Disisi lain Dr. Eka NAM Sihombing menyampaikan ketika berbicara masalah ketatanegaraan, bahwa selama ini sering sekali ada pemisahan antara hukum tata negara dengan hukum adminsitrasi negara. Menurutnya hal itu tidak bisa dipisahkan

“Hemat saya hal tersebut tidak bisa dispisahkan,” tegasnya.

Lebih lanjut Eka NAM Sihombing menyampaikan pasca amandemen rumusan UUD 1994 MPR melantik dan mengangkat presiden. Dikatakannya, makna MPR melantik presiden adalah mengangkat. Pelantikan presiden bagian dari prosesi pemilihan presiden dan ada pendapat lain yang kontra terhadap hal tersebut. Pelantikan dan sumpah itu 2 hal yang berbeda, maka idealnya harus di atur lebih lanjut.

“Maka dari itu penting untuk dibuat instrumen hukum terkait dengan pelantikan presidenbaik itu berupa; keputusan MPR, Ketetapan MPR, produk hukum lainnya,” ujarnya.

Selanjutnya Andyan, S.H., M.H menyampaikan MPR merupakan representatif rakyat. Karena itu ia menekankan MPR harus tetap seperti sekarang.

“Namun, MPR harus ada kewenagan  membuat haluan negara dan presiden harus bertanggungjawab dengan rakyat,” sebutnya.

Sementara itu, Benito Asdhie Kodiyat, S.H., M.H menyampaikan kedudukan MPR menjadi penting bagi konstitusi Indonesia, Menurutnya, bentuk pelantikan presiden dengan cara mengambil sumpah jabatan merupakan konsekuensi logis dari menggunaan sistem presidensial dan perubahan kedudukan MPR dalam desain kelembagaan negara.

“Sumpah merupakan hal yang sangat penting dalam penggangkatan presiden. Disisi lain, pentinganya gerakan haluan nasional dalam pembangunan nasional agar tidak berdampak terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.

Sebagai penutup, anggota MPR RI Haerul Amri menyampaikan terkait dengan MPR, dimana ia menganalogikannya dengan sebuah keluarga. Tradisi kehidupan keluarga, idalnya harus ada yang lebih tinggi, lebih tua dan lebih dewasa sebagai rujukan. penting rasanya keberadaan lembaga tinggi negara, idealnya legitimasi terkait dengan pelantikan presiden harus di ciptakan.

“Maka dari itu, harapannya MPR melalui TP MPR Mengatur terkait dengan Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden,” pungkasnya. (*)

 

Kontributor: Ismail Koto

 

Tags: Fakultas Hukum UMSUFGDMPR RIPelantikan PresidenPemberhentian PresidenUMSU
Previous Post

Haji Fakhruddin: Jadi Warga Muhammadiyah Tidak Boleh Setengah-setengah, Harus Kaffah

Next Post

Serius Berdayakan UMKM, Muhammadiyah Tegal Bentuk Lembaga Baru

Related Posts

UMSU Band Music Talent 2025: Cetak Talenta Musik Muda Sumatera Utara

UMSU Band Music Talent 2025: Cetak Talenta Musik Muda Sumatera Utara

14 Juli 2025
108
Fahum UMSU Gelar Pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu

Fahum UMSU Gelar Pendadaran Klinis Hukum dan Peradilan Semu

10 Juli 2025
110
Ketua BIPA UMSU Jadi Narasumber Utama Bimtek BIPA di Aceh

Ketua BIPA UMSU Jadi Narasumber Utama Bimtek BIPA di Aceh

9 Juli 2025
111
Wisuda UMSU Jadi Model, Kopertais IX: Saya Meneteskan Air Mata

Wisuda UMSU Jadi Model, Kopertais IX: Saya Meneteskan Air Mata

9 Juli 2025
113
264 Sarjana FISIP UMSU Diwisuda: Tamat di Bawah 4 Tahun, IPK di Atas 3

264 Sarjana FISIP UMSU Diwisuda: Tamat di Bawah 4 Tahun, IPK di Atas 3

8 Juli 2025
111
UMSU Peringkat 2 Nasional PPK Ormawa 2025, Tertinggi di Sumatera

UMSU Peringkat 2 Nasional PPK Ormawa 2025, Tertinggi di Sumatera

7 Juli 2025
102
Next Post
Serius Berdayakan UMKM, Muhammadiyah Tegal Bentuk Lembaga Baru

Serius Berdayakan UMKM, Muhammadiyah Tegal Bentuk Lembaga Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In