TAJDID.ID~Jakarta || Dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Jakarta Barat, Kamis (30/3), Teddy Minahasa (TM) dituntut hukuman mati oleh jaksa lantaran terbukti secara sah melakukan tindak pidana karena memerintahkan untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas yang kemudian diperjualbelikan.
Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyebut tuntutan jaksa menghukum mati Teddy Minahasa sudah tepat.
Azmi menjelaskan, dalam hukum pidana dikenal asas crimina morte extinguuntur, yakni kejahatan yang sudah sistemik dapat dimusnahkan dengan hukuman mati.
“Karenanya tuntutan hukuman mati bagi Teddy Minahasa sudah tepat demi kualitas penegakan hukum, mengingat kejahatan yang dilakukannya dengan sengaja dan mengetahui bahwa pelaku menyalahgunakan jabatannya sebagai Kepala Kepolisaan Daerah ( Kapolda Sumbar),” ujar Azmi, Jum’at (31/3).
“Sehingga tuntutan hukuman mati ini dapat menjadi peringatan keras dan tegas bagi para pimpinan penegak hukum lainnya dimanapun agar menghindari tindakan penyalahgunaan kewenangan termasuk perdagangan pengaruh jabatannya (trading in influence),” imbuhnya.
Menurut Azmi, apa yang dilakukan TM adalah sangat bertentangan dengan kewajibannya niatnya tercermin pada perbuatannya untuk mendapatkan keuntungan, dimana ia diketahui sebagai orang yang menggerakkan suatu kejahatan sebagai pelaku utama dan di dalam persidangan dianggap TM berbelit , dan malah ia tidak mengakui perbuatannya.
“Inilah yang menjadi hal yang memberatkan apalagi mengingat kondisi Indonesia yang kini sudah darurat narkoba. Tidak ada jalan lain selain menerapkan hukuman mati bagi pelaku dengan karakteristik yang menyalahgunakan jabatannya dengan sengaja, karena inilah inti perbuatannya yang juga menjadi alasan pemberat tuntutan oleh jaksa,” tegas alumini Fakultas Hukum UMSU ini.
Ironisnya lagi, lanjut Azmi, perbuatan pelaku disaat pemerintahan sedang berusaha membangun peradaban bangsa, memberantas melawan narkoba justru perilaku aparatur hukum mencoreng institusi penegak hukum, sehingga membuat masyarakat hilang kepercayaan pada lembaga hukum.
Azmi berharap, dengan tuntutan hukuman mati pada TM akan memunculkan efek jera, ancaman bagi aparat penegak hukum agar tidak terjebak kompromi dalam pidana pelaku peredaran dan jual beli narkoba. (*)