• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Senin, Juli 7, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dr Alpi Sahari: Pengendalian Perkara Berdasarkan ‘Dominus Litis’ Penuntut Umum Merupakan Kemunduran Cita-cita Hukum Nasional

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/02/24
in Nasional
0
Dr Alpi Sahari: Penyebarluasan Testimoni Ismail Bolong Serang Marwah Institusi Polri

Dr Alpi Sahari SH MHum.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU, Dr Alpi Sahari SH MHum mengatakan, pengendalian perkara berdasarkan dominus litis penuntut umum merupakan kemunduran cita-cita hukum nasional.

“Kewenangan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan prinsip dominus litis tidak dapat dimaknai sebagai pemisahan kewenangan, melainkan pembagian kewenangan dalam bingkai integrited criminal Justice sytem dengan prime mover penyidik sebagai pintu gerbang penanganan perkara,” jelas Alpi, Kamis (23/2).

Lebih lanjut dijelaskannya, dominus litis penuntut umum yang dimaknai sebagai pemisahan kewenangan tidak selaras dengan cita-cita hukum nasional melainkan kembali pada pemberlakuan hukum acara pada zaman kolonial Belanda yakni Het Herzeiene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) yang sudah lama ditinggalkan sejak Tahun 1981.

Hukum nasional terkait hukum acara pidana menghendaki sistem peradilan yang terintegrasi antar institusi yang diberikan kewenangan bukan kewenangan yang satu di bawah kewenangan yang lain misalnya kewenangan penyidikan di bawah kewenangan penuntutan, namun merupakan sistem yang terintegrasi.

“Hal ini secara eksplisit dan implisit terkandung dalam groud norm hukum acara pidana dengan meletakkan dasar bagi penyidik dan penuntut umum dengan prinsip crime control model yang berlandaskan presemtion of guit dalam proses penanganan perkara dan prinsip due process model yang berlandaskan presemtion of inocence dalam proses pembuktian,” ujarnya.

“Dapat dicontohkan dalam ketentuan hukum acara pidana bahwa penyidik diberi kewenangan untuk menghentikan penyidikan atau melanjutkan perkara yang ditangani dengan mengirimkan berkas perkara ke JPU sebagai bentuk kelengkapan adminsitarif penyidikan dalam proses penanganan perkara. Penyidik dalam mengirimkan berkas perkara tentunya telah mengkualifikasi peristiwa a quo merupakan tindak pidana dan adanya pelaku tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah ditambahkan keyakinan penyidik telah terjadinya tindak pidana dan pelaku lah yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan delik sehingga sangat keliru apabila ada pandangan bahwa penuntut umum sebagai pengendali perkara dengan berpatokan pada prinsip dominus litis,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kata Alpi, dominus litis yang dimaknai sebagai pengendali perkara akan kembali pada zaman kolonial Belanda yang menerapkan hukum acara pidana berdasarkan HIR (Herziene Inlandsch Reglement).

“Hak penuntutan berada dalam persidangan bukan berada dalam pengendalian perkara yang dikhawatirkan berimplikasi pada abouse of power dalam penanganan perkara pada bingkai sistem peradilan pidana terintegrasi apabila salah memahami penerapan konsep diferensiasi fungsional,” pungkasnya. (*)

Tags: Dominus LitisDr Alpi Sahari SH MHum
Previous Post

Muhammadiyah Ternate Ajak Pemuda Lintas Iman Suarakan Isu Kerukunan dan Lingkungan

Next Post

Muhammadiyah Hibahkan RS Lapangan Senilai Rp 2,5 M kepada Kementerian Kesehatan Turki

Related Posts

Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Wujud Penguatan Good Governance

Ungkap Pelaku Aniaya Jaksa, Kerja Keras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut Pantas Diapresiasi

28 Mei 2025
200
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Paradoks Polisi untuk Masyarakat

16 Maret 2025
152
RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

24 Januari 2025
915
Pakar: Usaha Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Kualifikasi Tindak Pidana Perjudian

Pakar: Usaha Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Kualifikasi Tindak Pidana Perjudian

21 Desember 2024
191
Pakar Hukum: Polri di Bawah Kementerian Khianati Kemandirian

Pakar Hukum: Polri di Bawah Kementerian Khianati Kemandirian

1 Desember 2024
295
Citra Positif Polri Teratas, Akademisi: Buah dari Transformasi PRESISI dan SDM Unggul

Citra Positif Polri Teratas, Akademisi: Buah dari Transformasi PRESISI dan SDM Unggul

22 Juni 2024
162
Next Post
Muhammadiyah Hibahkan RS Lapangan Senilai Rp 2,5 M kepada Kementerian Kesehatan Turki

Muhammadiyah Hibahkan RS Lapangan Senilai Rp 2,5 M kepada Kementerian Kesehatan Turki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In