• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Agustus 23, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Belajar Konstitusi bersama Asli

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2023/01/31
in Muhammadiyah, Nasional, PTM/A
0
Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Belajar Konstitusi bersama Asli

17 mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) datang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/1/2023) dan diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi (Asli) Ananthia Ayu Devitasari. (Foto: Humas MKRI)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Sebanyak 17 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) datang berkunjung ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (30/1/2023). Asisten Ahli Hakim Konstitusi (Asli) Ananthia Ayu Devitasari menerima kunjungan para mahasiswa dengan menyajikan paparan berjudul “Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia”.

Dalam paparannya, Ayu mengajak para mahasiswa memahami lebih dahulu tentang sejarah terbentuknya MK. Dijelaskan Ayu, pada masa awal Indonesia merdeka konsep tentang adanya badan khusus yang dapat menguji produk hukum yang dihasilkan pembuat undang-undang telah dicetuskan oleh M. Yamin yang mengusulkan konsep adanya Balai Agung yang dapat menguji undang-undang.

“Namun ide ini ditolak karena Indonesia saat itu menganut pembagian kekuasaan. Kemudian, tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan menguji Undang-undang. Selain itu, kewenangan hakim untuk melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),” tutur Ayu.

Di hadapan Dekan Fakultas Hukum Dr Faisal SH MHum yang juga hadir mendampingi para mahasiswa di Aula Gedung 1 MK, Ayu melanjutkan paparan bahwa seiring bergulirnya waktu dan pemerintahan, tuntutan akan adanya lembaga khusus ini pun kembali mencuat saat reformasi dengan tuntutan agar dilakukannya amendemen UUD 1945. Maka, tuntutan tersebut pun terlaksana pada amendemen ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 9 November 2001 dengan amanat lahirnya MK pada 13 Agustus 2003 yang kewenangannya tertuang dalam Pasal 24C UUD 1945. Berikutnya Ayu membicarakan tentang wujud lembaga-lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 yang telah diamendemen.

“MK termasuk lembaga yang hadir dalam sebagai pembaruan dari sistem ketatanegaraan ini,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 tersebut, jelas Ayu, MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD; memutus pembubaran parpol; memutus perselisihan tentang hasil pemilu; dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD.

“Seiring dengan peran MK dalam rentang waktu awal berdirinya, MK pasca-putusan 85/PUU-XX/2022 yang membatalkan Pasal 157 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016, maka MK berwenang memeriksa dan memutus Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Dengan kata lain, MK berwenang mengadili PHPKada,” jelasnya.

Di sela-sela diskusi beberapa mahasiswa tertarik untuk mendiskusikan batu uji terkait pengujian formil. Berbeda dengan pengujian materiil yang memeriksa dan menilai konstitusionalitas substansi norma dalam undang-undang, pengujian formil menguji terkait proses pembentukan perundang-undangannya.

Ayu kemudian menjelaskan untuk pengujian formil batu uji yang digunakan adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang berkaitan dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme atau formil prosedural.

“Undang-undang terkait pembentukan perundang-undangan merupakan delegasi kewenangan menurut konstitusi, maka peraturan perundang-undangan itu dapat dipergunakan atau dipertimbangkan sebagai tolok ukur atau batu uji dalam pengujian formil,” sebutnya.

Selanjutnya, Dekan FH UMSU Faisal juga tertarik menanyakan mengenai legal standing anggota dewan dan partai politik dalam pengujian undang-undang. Ayu kemudian menjelaskan dalam putusan MK, kedudukan hukum anggota DPR dan partai politik dapat diberikan jika merupakan pihak yang secara langsung dan spesifik mengalami kerugian konstitusional.

Selain itu, lanjut Ayu, kedudukan hukum yang diberikan kepada anggota dewan dalam posisinya sebagai warga negara ketika mengalami kerugian konstitusional secara pribadi yang tidak terkait langsung dengan jabatannya.

“Kedudukan hukum seperti ini dapat dipahami dengan pertimbangan, jabatan anggota dewan bukan berarti menghilangkan hak-hak konstitusional seseorang sebagai warga negara yang dapat melakukan pengujian undang-undang kepada Mahkamah,” kata Ayu. (*)

Tags: Fakultas Hukum UMSUMahkamah KonstitusiMahkamah Konstitusi Republik IndonesiaMKMKRIPTMAUMSU
Previous Post

Rakornas ke-XI APPPTMA, Mahasiswa Pascasarjana UMSU Raih Best Paper dan Best Presenter

Next Post

Tapak Suci Pimda 024 Palembang Raih Prestasi di Kejurkot 2023

Related Posts

Perkuat Internasionalisasi Prodi, FISIP UMSU Kembangkan Jaringan ke Luar Negeri dan Teken MoA dengan PCIA Malaysia

Perkuat Internasionalisasi Prodi, FISIP UMSU Kembangkan Jaringan ke Luar Negeri dan Teken MoA dengan PCIA Malaysia

22 Agustus 2025
124
Dukung Akreditasi Prodi IAP FISIP UMSU, Alumni Fresh graduate Siap Turun Lapangan

Dukung Akreditasi Prodi IAP FISIP UMSU, Alumni Fresh graduate Siap Turun Lapangan

22 Agustus 2025
149
Dosen IAP FISIP UMSU Rancang Aplikasi Pekim

Dosen IAP FISIP UMSU Rancang Aplikasi Pekim

22 Agustus 2025
131
Prodi IKO FISIP UMSU Laksanakan PKL Internasional Mahasiswa ke Malaysia

Prodi IKO FISIP UMSU Laksanakan PKL Internasional Mahasiswa ke Malaysia

21 Agustus 2025
117
Lagi, FISIP UMSU Tambah 4 Doktor Baru

Lagi, FISIP UMSU Tambah 4 Doktor Baru

20 Agustus 2025
172
Pertegas Pengabdian, FH UMSU Teken Kerjasama dengan Desa Sambirejo Timur

Pertegas Pengabdian, FH UMSU Teken Kerjasama dengan Desa Sambirejo Timur

19 Agustus 2025
110
Next Post
Tapak Suci Pimda 024 Palembang Raih Prestasi di Kejurkot 2023

Tapak Suci Pimda 024 Palembang Raih Prestasi di Kejurkot 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In