• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Juli 5, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Ethics of Care: Sistem OSS Seperti Simalakama

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/11/06
in Daerah, Nasional
0
Ethics of Care: Sistem OSS Seperti Simalakama

Farid Wajdi, Founder Ethics of Care.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Untuk memangkas birokrasi investasi, pemerintah telah menghapuskan izin gangguan atau Hinder Ordinary (HO) melalui Permendagri Nomor 19 Tahun 2017.

Founder Ethics of Care, Farid Wajdi mengatakan, secara sosiologis adanya izin gangguan, masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan dan/atau kerugian akibat kegiatan dan/atau usaha.

Diketahui, Pasca-penghapusan izin HO pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission) dan selanjutnya terbit NIB (Nomor Induk Berusaha) (PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik).

Sistem OSS adalah sistem perizinan berusaha yang dibangun, dikembangkan dan dioperasikan oleh Pemerintah Pusat. Sistem OSS ini terintegrasi dan menjadi acuan utama dalam pelaksanaan perizinan berusaha. Selain itu, pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat beberapa regulasi perizinan yang diubah.

Farid Wajdi melihat, banyak sektor yang terdampak dengan kemudahan kebijakan berusaha, satu di antaranya adalah berkaitan dengan NIB bagi pendirian kafe. Sebab dalam perkembangannya kafe juga memberikan ekses buruk.

“Sebut saja kedekatan/himpitan beberapa kafe dengan aktivitas lain yang memiliki karakter berbeda, seperti permukiman atau pun rumah ibadah sering kali menimbulkan potensi konflik. Mulai dari arus lalu lintas yang terganggu karena penggunaan bahu jalan sebagai ruang parkir hingga polusi suara dari dalam kafe adalah beberapa permasalahan yang sering terjadi berkaitan dengan lokasi kafe,” jelas Dosen Fakultas Hukum UMSU ini.

Menurut Farid, keadaan tersebut bila tidak segera diselesaikan akan membuat kehadiran dari kafe justru menjadi kontra produktif dengan perkembangan kota-relasi antarwarga. Oleh karena itu, kehadiran kafe saat ini perlu dikelola dan ditata dengan baik agar dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi perkembangan kota-relasi warga.

“Perkembangan kafe mungkin dapat diarahkan ke ruang-ruang kota yang sesuai dengan karakter dan kebutuhan kafe sehingga dampak negatif yang dihasilkan dapat dikurangi karena telah disiapkan langkah-langkah antisipasi sebelumnya. Jangan sampai kemudahan berusaha justru menimbulkan masalah-masalah baru,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, masalah utamanya secara normatif banyak kawasan yang tidak diperuntukkan untuk usaha, kemudian pada kenyataannya dialihfungsikan sehingga banyak kafe atau restoran yang berdiri di wilayah permukiman penduduk.

“Faktor kedekatan beberapa kafe dengan aktivitas lain yang memiliki karakter berbeda, seperti permukiman sering kali menimbulkan konflik/gesekan sosial. Banyak lokasi kafe didirikan di kawasan permukiman penduduk. Rumah tinggal disulap menjadi kafe. Tanah kosong yang sepatutnya berfungsi sebagai pertapakan rumah diubah sebagai kawasan bisnis-komersil seperti kafe, dan lain sejenisnya,” kata Farid.

Farid  mengungkapkan, beberapa dampak negatifnya adalah terganggunya fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan. Apalagi banyak kafe, coffee shop beroperasi secara penuh (full time 24 jam), tanpa jeda, tanpa menimbang sisi kemanusiaan, segi kepatutan dan kearifan bagi warga sekitarnya.

“Operasi kafe tanpa aturan buka-tutup yang jelas terjadi karena tiada aturan hukum yang mengaturnya,” ujarnya mempertanyakan.

“Dampak buruknya adalah fungsi hunian mengalami degradasi-defisit tersebab suara berisik/kegaduhan suara yang bersumber dari kafe, coffee shop, restoran. Dalam banyak kasus suasana disekitaran kafe persis seperti keriuhan/kegaduhan suara pasar malam atau terminal,” imbuhnya.

Ekses lain dari efek keramaian lalu lintas kendaraan adalah suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua atau roda empat) yang keluar-masuk ke kafe.

“Suara dari kafe telah berdampak buruk bagi gangguan pendengaran dan kualitas istirahat warga. Polusi suara dari kafe juga telah menimbulkan ekses seperti gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk bahkan dapat menyebabkan stress/depresi dan emosi yang tidak stabil,” sebutnya.

Harus diakui kafe, coffee shop, dan sejenisnya dapat membuka peluang rekrutan tenaga kerja dan menambah pendapat bagi suatu daerah. Tetapi, kata Farid, penting juga dipahami berbisnis juga harus menjunjang etika moral yang tinggi dengan membingkai usahanya secara patut-manusiawi.

“Menghormati norma agama, nilai budaya, menjunjung tinggi HAM, keragaman budaya, dan etika kearifan lokal adalah prasyarat berbisnis yang baik dan bermanfaat. Iklim bisnis tidak boleh kehilangan kesadaran pada kemanusiaan dan lingkungan sosial yang ramah. Padahal bisnis yang baik tidak boleh mengoyak tenunan relasi sosial yang telah terjahit dengan cantik,” pungkasnya. (*)

Tags: Ethics of CareFarid WajdiHinder Ordinary (HO)OSS (Online Single Submission)Permendagri Nomor 19 Tahun 2017
Previous Post

Posko Kogabpadpam VVIP Presidensi G20 Terima Kunjungan Panglima TNI

Next Post

Bincang Santai Eco Bhinneka Muhammadiyah dengan Tokoh Lintas Agama di Banyuwangi

Related Posts

Ethics of Care Soroti Wajah Tak Terurus Kota Medan

Ethics of Care Soroti Wajah Tak Terurus Kota Medan

30 Juni 2025
111
Ethics of Care: Etika Pejabat Terkikis, Jabatan Disalahgunakan

Ethics of Care Respon Skandal Korupsi di Sumut: Ganti Aktor, Naskahnya Itu-itu Juga!

29 Juni 2025
117
Pasar Hilang, Kafe Menjulang: Wajah Baru Ketimpangan Kota?

Ethics of Care: Pungli Polisi Bukan Oknum, Tapi Sistem

27 Juni 2025
121
Ethics of Care: Etika Pejabat Terkikis, Jabatan Disalahgunakan

Ethics of Care: Etika Pejabat Terkikis, Jabatan Disalahgunakan

22 Juni 2025
109
Ethics of Care: Integritas Tak Bisa Dibeli, Uang Bukan Obat Korupsi di Peradilan

Ethics of Care: Integritas Tak Bisa Dibeli, Uang Bukan Obat Korupsi di Peradilan

17 Juni 2025
117
Ethics of Care: Medan Darurat Kriminalitas, Kejahatan Tak Lagi Takut Hukum

Ethics of Care: Medan Darurat Kriminalitas, Kejahatan Tak Lagi Takut Hukum

15 Juni 2025
116
Next Post
Bincang Santai Eco Bhinneka Muhammadiyah dengan Tokoh Lintas Agama di Banyuwangi

Bincang Santai Eco Bhinneka Muhammadiyah dengan Tokoh Lintas Agama di Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In