Selanjutnya tentang penelitian (research). Idham Holik mengatakan, riset tentang kepemiluan itu terbuka lebar, dimana ada banyak sekali tema yang bisa diriset dalam bidang kepemiluan, mulai dari manajemen, hukum, politik, bahkan untuk ilmu-ilmu eksak.
“Misalnya untuk Fakultas kedokteran bisa meneliti tentang kebijak kesehatan publik (public health policy) dalam penyelenggaraan pemilu. Karena di tahun 2019 ada 875 penyelenggara badan ad hoc yang wafat yang pada waktu itu berdasarkan penelitian dari UGM dan Kemenkes ternyata disebabkan oleh faktor komorbid,” ungkapnya
“Bahkan disiplin imu matematika pun bisa. Karena dalam studi kepemiluan ada yang disebut dengan electoral mathematics atau matematika kepemiluan. Yang membutuhkan kajian matematika misalnya terkait penataan daerah pemilihan (redistricting), rekapitulasi dan konversi suara menjadi kursi,” tambahnya.
Kemudian, berbicara tentang riset sebagai bagian dari tridarma perguruan tinggi, Idham Holik mengatakan ada hal yang menarik untuk Fakultas Hukum, dimana di dalam aliran ilmu hukum ada yang dikenal dengan civil-law atau common-law, maka di Indonesia muncul sebuah aliran studi hukum baru yang dipelopori oleh Prof Soetjipto Raharjo yang disebut dengan progressive-law.
“Artinya kajian hukum pemilu itu sangat menarik,” kata Idham Holik.
Bicara tentang civil-law, jelas Idham Holik, UU No 7 Tahun 2017 itu merupakan cermin bagaimana hukum kepemiluan mengacu pada civil-law, karena ada yang namanya kodifikasi. UU itu merupakan gabungan dari tiga UU, yakni UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan Undang-Undang No 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden.
“Ketiga UU ini dikodifikasi menjadi satu, yakni UU No 7 Tahun 2017. Kodifikasi Undang-Undang Pemilu menegaskan bahwa hukum pemilu yang dianut di Indonesia adalah civil-law. Tentunya ini kajian menarik untuk diteliti. Dalam kontek progressive law, penyelenggaraan pemilu di tengah masa pandemi kemudian KPU menerapkan kebijakan-kebijakan yang mengedepankan keselamatan manusia. Artinya, pada waktu Pilkada serentak 2020 KPU dalam mengimplementasikan azas hukum lex specialis derogat legi generalis, yang tujuannya untuk memastikan pemilih aman, sehat dan selamat pada saat pemeilihan,” jelasnya.
Selain itu, dalam kepemiluan juga dikenal yurisprudensi, dimana banyak putusan Mahkamah konstitusi yang merujuk pada putusan-putusan hakim terdahulu. Idham Holik mengatakan, yurisprudensi merupakan ciri dari common-law.
“Sekali lagi dalam konteks penelitian, pada prinsipnya kita sangat mendukung. Karenanya kita mengundang dunia akademik untuk meneliti tentang pemilu dan kita siap melayani untuk memberikan data-data yang diperlukan sesuai UU No 14 Tahun 2008 yang memenuhi unsur keterbukaan informasi publik,” tegas Idham Holik.