TAJDID.ID~Medan || Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan menandatangani Memorandum of Agreement (MoA) dengan 4 (empat) lembaga yang ada di UMSU, yakni Fakultas Hukum UMSU, Program Doktor Ilmu Hukum UMSU, Prodi Magister Ilmu Hukum UMSU dan Prodi Kenotariatan UMSU. MoA ini terkait perlindungan hukum terhadap fotografer dan karya-karyanya.
Penandatangan MoA ini dilaksakan di sela kegiatan Seminar Nasional bertajuk “Perlindungan Hukum terhadap Karya Fotografi”, Jum’at (18/2/2022).
Penndatangan MoA ini disaksikan langsung oleh Wakil Rektor I UMSU Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum. Dari pihak PFI Medan diwakili langsung oleh Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi. Sedangkan dari Fakultas Hukum UMSU diwakili Dekan Dr Faisal SH MHum. Program Doktor Ilmu Hukum UMSU diwakili Dr Ida Hanifah SH MH. Prodi Magister Ilmu Hukum UMSU diwakili oleh Dr Ida Nadira SH MH.Dan Prodi Kenotariatan UMSU diwakili Dr Adi Mansar SH MHum.
Ketua PFI Medan Rahmad Suryadi menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerjasama ini. Dia menegaskan, kerjasama ini adalah kegiatan yang monumental dan bisa menjadi contoh model bagi daerah lain.
“Ini akan menjadi kekuatan bagi kami dan menjadi motivasi bagi kawan-kawan pengurus PFI di daerah lain. Karena UMSU adalah perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menjalin kerjasama dengan PFI sebagai organisasi profesi bidang jurnalistik khusus fotografi.
“Mudah-mudahan ini menjadi trigger kepada organisasi profesi lainya, bahwa sesungguhnya kita butuh kerjasama-kerjasama seperti ini. Karena sekarang zamannya kolaborasi, dimana kita tidak bisa main sendiri untuk melakukan perubahan earah yang lebih baik,” tambah Rahmad.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UMSU Dr Faisal SH MHum juga menyambut baik terlaksananya kegiatan seminar dan penandatangan MoA dengan PFI Medan. Menurutnya ini adalah bagian dari wujud implemantasi Tri Darma Perguruan Tinggi.
Dituturkannya, di dunia ini, termasuk di Indonesia, karya seni fotografi merupakan salah satu karya yang cukup banyak dihasilkan oleh fotografer sebagai hasil dari sebuah kreativitas.
“Jadi bila kita amati karya foto sebetulnya merupakan produk yang dilindungi hak cipta, sebagai bagian dari kekayaan intelektual. Hak cipta ini memang melekat pada sang fotografernya,” kata Faisal.
Lebih lanjut Faisal mengungkapkan, selama ini banyaknya fotografer yang berjuang mendapatkan momen sebuah foto. Kemudian ada pihak lain yang menggunakan foto itu lalu menjadi masalah.
“Terkadang, karya cipta fotografer diklaim dan diambil oleh pihak lain. Padahal itu mempunyai nilai ekonomis yang luar biasa,” ujar Faisal.
Karena itu, kata Faisal, perlu adanya pihak yang mampu mendampingi jika persoalan-persoalan mengklaiman foto terjadi.
“Kita memandang perlindungan hukum terhadap karya fotografi adalah tema yang sangat penting untuk diperbincangkan. Karena itu Fakultas Hukum UMSU bekerjasama dengan PFI Medan dan media TAJDID.ID tertarik untuk menyelenggarakan seminar nasional ini,” sebutnya.
Bukan cuma itu, Faisal menegaskan, pihaknya siap melakukan pembelaan terhadap fotografer yang menjadi korban pengambilan karya fotonya.
“Kita juga akan melakukan kerjasama dengan Pewarta Foto Indonesia Medan untuk melakukan advokasi dan perlindungan-perlindungan hukum dalam rangka kerja jurnalis teman-teman media, terutama teman-teman fotografer,” tukasnya.
“Situasi di lapangan, kawan-kawan foto sering mengalami, kameranya dirampas, fotonya dibajak. Kerjasama ini dilakukan mengingat 70 persen Dosen Hukum UMSU adalah advokat. Mereka siap untuk membantu teman-teman media dengan perlindungan hukum yang berlaku,” tambahnya. (*)