TAJDID.ID || Sejumlah spanduk bertulis “Malang Tolerant City, Not Halal City” sempat terpasang di sejumlah titik di Kota Malang, seperti didepan Balai Kota Malang, depan gedung DPRD Kota Malang, dan Alun-Alun Tugu. Diduga pemasangan spanduk ini sebagi ungkapan protes dan penolakan dari kelompok warga tertentu atas wacana “Halal City” yang dilontarkan Walikota Malang Sutiaji belum lama ini.
Diketahui, wacana “Halal City” belakangan ini memang telah memicu pro-kontra di tengah-tengah masyarakat kota Malang. Setelah sebelumnya Halal City sempat viral, maka hari ini, Kamis (17/2) “Not Halal City” yang menjadi trending topic di Twitter.
Dikutip dari laman Surya Malang, Anggota DPRD Kota Malang, Harvard Kurniawan mengungkapkan, bahwa dia mendapat informasi terkait Halal City dari Wali Kota Malang, Sutiaji saat menghadiri Pelantikan Pengurus Majelis Dewan KAHMI Kota Malang pada 30 Januari 2022.
“Dalam sambutannya, pak Wali menyebut ingin menggandeng Majelis Dewan KAHMI untuk menggagas Halal City. Nah ini menjadi bola liar karena awal statemen ada di sana,” ucap Harvard, Kamis (17/2/2022).
Harvard minta Sutiaji memberi statemen jelas terkait konsep, maksud, dan tujuan Halal City tersebut agar masyarakat bisa tahu, dan tidak menjadi bola liar yang menuai pro kontra.
“Ini butuh ketegasan pak Wali untuk menjelaskan ke publik maksud Halal City itu agar tidak menjadi bola liar,” terangnya.
Baca juga:
- Faktor Demografis Peningkatan “Halal Tourism”
- Bagaimana Pariwisata Halal Membentuk Kembali Industri Pariwisata Global?
- Jaminan Produk Halal
Harvard hanya mengetahui Malang Halal, bukan Halal City.
Menurutnya, Malang Halal sudah ada di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Malang 2018-2023.
Dia menjelaskan ekosistem halal di Indonesia ini menurut amanat UU terkait sertifikasi halal. Dan dia mengakui, memang banyak daerah yang sudah mengadopsi, seperti halal tourism dan halal market.
“Halal City mungkin bisa diterapkan di Aceh, Tidak mungkin kalau diterapkan di Kota Malang karena pluralisme.”
“Kota Malang bukan daerah istimewa seperti Aceh. Silahkan, Wali Kota membahasnya dengan DPRD,” terangnya.
Harvard juga menegaskan Kota Malang belum memiliki Perda tentang Halal City.
“Silakan Wali Kota mengajukan Perda agar bisa dibahas bersama sesuai kebutuhan masyarakat. Selama tidak bertentangan dengan UU, kami tidak mungkin menolak,” tandasnya. (*)