• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Bagaimana Sebenarnya Aturan Hukum Terkait Menghadirkan Terdakwa di Persidangan?

Azmi Syahputra by Azmi Syahputra
2021/03/17
in Nasional, Opini
0
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Azmi Syahputra


Sebagaimana diketahui sidang hari ini Selasa(16/3) , pengacara Habib Rizieq Syihab melakukan walkout dari pengadilan negeri Jakarta Timur, untuk itu perlu diletakkan secara jelas pengaturan persidangan ini yang diatur dalam KUHAP dan dimasa Covid ini , Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perma Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 25 September 2020.

Perlu diketahui tujuan hukum acara pidana(KUHAP) yang bukan semata memuat ketentuan tata cara dari satu proses pidana, namun kuhap juga memuat hak dan kewajiban dari para pihak yang ada dalam suatu proses pidana.

Jelas sebenarnya mengacu pada pasal 152 Kuhap ayat (2) adalah hakim memerintahkan pada penuntut umum untuk memanggil terdakwa untuk datang di sidang pengadilan dan hakim memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang dilakukan secara lisan yang dimengerti oleh terdakwa (vide pasal.153 ayat 2) bila tidak terpenuhinya ketentuan ini , maka mengakibatkan batalnya putusan demi hukum ( Pasal 153 ayat 4 kuhap).

Sejatinya sidang pengadilan adalah tempat terpenting bagi terdakwa untuk pembelaan diri, sebab disanalah terdakwa dengan bebas akan dapat mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkan bagi pembelaaan dan agar pemeriksaan dapat berimbang dan mencapai hasil yang tidak menyimpang dari pada yang sebenarnya harus dijauhkan dari rasa takut dan ini sesuai dengan prinsip bahwa keterangan terdakwa harus diberikan bebas di semua tingkat pemeriksaan.

Jika dikaitkan dengan Perma Nomor 4 tahun 2020 tentang administrasi dan persidangan pidana di pengadilan secara elektronik yang dalam konsiderannya huruf c dalam perkara terkendala tertentu, pengadilan tetap harus menghormati hak asasi manusia, sehingga harus dipastikan Terdakwa harus dapat melakukan pembelaan yang optimal, sehingga harus dipastikan jangan ada hal-hal yang terabaikan ataupun kendala masalah tehnis online yang mencederai hak hak terdakwa dan perlindungan terhadap kepentingan hukum seorang terdakwa.

Jika memperhatikan dalam pasal 2 Perma ini diatur bahwa selain hakim, atau jaksa, penasihat hukum juga dapat mengajukan permintaan agar sidang dihadiri terdakwa dan penasihat hukum pada ruangan sidang pengadilan. Inilah yang menjadi dasar bagi pengacara Habib Rizieq untuk meminta agar terdakwa dihadirkan dalam sidang.

“Pasal 2 Perma ini memberikan ruang keseimbangan dan semestinya perlu kesepahaman bersama terlebih dahulu dari para pihak baik hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum untuk menentukan apakah persidangan dilaksanakan diruang sidang pengadilan atau persidangan secara elektronik, norma atas klausula ini yang belum selesai sehingga terjadilah perbedaan pandangan dan sikap antara pengacara dan hakim atas sidang Habib Rizieq hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Selain itu dalam praktik persidangan di era Covid, ada juga terdakwa yang diperiksa dengan kehadiran di persidangan langsung, ini ada double standard dan tentu mencederai rasa keadilan, justru bila begini dalam praktiknya Perma ini dapat menimbulkan ketidakpastian dan karenanya menjadi penting untuk dilihat secara objektif bahwa sidang online tidaklah bersifat absolut. (*)


Penulis adalah Dosen Hukum Pidana universitas Bung Karno.

Tags: Azmi SyahputrapengadilanTerdakwa
Previous Post

Dugaan Rente Amis Impor Beras, KPK Diminta Segera Bergerak

Next Post

Mahfud MD: Untuk Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Related Posts

Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 Harus Selektif dan Berhati-hati

27 Juni 2025
116
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
177
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
194
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Pakar Soal Polwan Bakar Suami: Perlu Didalami Fakta dan Motifnya, Belum Tentu Semata KDRT

10 Juni 2024
144
Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

15 Mei 2024
207
Next Post
Bela Politik Dinasti, Mahfud: Larangan Nepotisme Politik Melanggar HAM

Mahfud MD: Untuk Selamatkan Rakyat, Boleh Langgar Konstitusi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In