• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Juli 2, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Titik Temu Mendorong Revisi UU ITE (Sebuah Catatan Kecil)

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/02/18
in Nasional, Opini
0
Titik Temu Mendorong Revisi UU ITE (Sebuah Catatan Kecil)

Ilustrasi Revisi UU ITE.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

Oleh: Azmi Syahputra


Pada era yang semakin modern ini, inovasi teknologi digital telah menjadi bagian penting dalam aktivitas kehidupan manusia. Cepatnya perkembangan teknologi ini, serta semakin banyak varian fitur‐fitur canggih yang ditawarkan pada masyarakat untuk membantu aktifitas manusia, memiliki andil yang sangat signifikan. Dan kini aktifitas manusiapun semakin bergeser atau bermigrasi ke ruang‐ruang dalam jaringan berbasis online yang dulunya dilakukan secara offline.

Memperhatikan hal tersebut, bagi pemerintah Indonesia tentunya timbul kebutuhan akan regulasi untuk mengaturnya. Kemudian pemerintah membentuk Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang diharapkan dapat menjadi instrumen kunci dalam pemanfaatan teknologi internet di Indonesia.

Ternyata dalam praktiknya setelah ada undang undang ini, kini dirasakan ada benturan dan menemukan persoalan-persoalan baru yang dulunya terfokus pada pengaturan kegiatan perekonomian secara elektronik, justru dalam pengoperasionalannya menimbulkan instrumen yang syarat dengan ketentuan pembatasan terhadap aktivitas di dunia maya dan kini menjadi kontroversi dan debatebel.

Malah sebahagian masyarakat menganggap pasal pasal tertentu dalam UU ITE menjadi overkrimisalisasi. Bahkan lama kelamaan nilai sifat tercelanya tindak pidana ini akan tergerus karena kelebihan beban hukum yang maknanya perbuatan kritik atau komentar di dunia maya itu oleh masyarakat dianggap seperti hal biasa.

Coba lihat pada fenomena kasus di dunia maya dalam salah satu postingan saja sudah ada ratusan komen yang sebenarnya bisa masuk kategori melanggar pasal 27 UU ITE, apa iya mau dipolisikan semua para pemberi komentar tersebut?

Melihat hal ini, penulis ingin memberikan beberapa catatan kecil atas kejadian ini. Jadi solusinya adalah bukan dengan menghapus serta merta pasal-pasal yang ada. Karena kalau dihapuskan akan menghilangkan perlindungan terhadap kepentingan hukum yang juga perlu dilindungi.

Namun dengan menata kembali perumusan delik (reformulasi) terhadap Pasal -pasal dalam UU ITE yang menjadi kontroversi atau potensi overkrimimalisasi dan dianggap menjadi berkurangnya ruang dialektika publik dalam demokrasi, agar diletakkan secara seimbang sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana, termasuk menghindari formulasi jangkauan delik terlalu luas atau menjadi delik yang jangkauan liar dalam penegakannya.

Konsiderans UU ITE secara jelas mengakui bahwa aturan ini ditujukan antar lain untuk mengatur kegiatan yang muncul sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi. Jadi kedepan dalam Pasal pasal tertentu pada UU ITE tersebut ada tambahan dasar ketentuan yang memuat keharusan atau pengecualian dasar dan syaratnya dengan tegas serta jelas batasannya.

Misal dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, laporan ditindaklanjutin hanya atas pengaduan korban, dan ada tambahan dalam pasal ini yang memuat tidaklah dapat dipidana jika hal tersebut dilakukan untuk membela kepentingan umum, atau ada kepentingan hukum yang hendak dilindungi misal melindungi kekayaan miliknya dan bila ia adalah korban tidak dapat dituntut, apalagi bila orang tersebut telah pula melakukan upaya iktikad baik guna mempertahankan kehormatan miliknya tersebut.

Selain itu dalam revisi pasal UU ITE ini penegak hukum sifatnya wajib sejak awal harus pula memperhatikan sebab akibat, taat pada asas asas pembenar dan penghapusan pidana, termasuk mengubah pola penerapan sanksi untuk membatasi ketentuan dan penggunaan hukum pidana dalam UU ITE.

Misal mengubah sanksi yang lebih efektif melalui penggunaan saksi administrasi dengan cara pemblokiran web-web yang bermasalah dan ditambah sanski denda bagi masyarakat yang menyalahgunakan atau berbuat tindakan yang bertentangan dengan etika yang menyerang individu atau kelompok masyarakat. Termasuk dalam UU ITE penegak hukum wajib memberi ruang restrorative justice dalam penyelesaiannya kepada para pihak serta pada hukum acaranya harus memperkuat pengawasan dan pada tindakan kewenangan tertentu harus ada izin dari pengadilan terlebih dahulu.

Karena sejatinya Hukum itu untuk membuat  keseimbangan hidup manusia, membuat menjadi tertata, karena apapun yang tertata diharapkan pasti lebih baik, indah  dan jadi nyaman.

Namun dalam praktik saat ini sering kehadiran Hukum atau perundang-undangan seperti hilang dari tujuan hukum atau tujuan UU itu dibuat. Akhirnya undang-undang dilaksanakan berasa bertentangan dengan tujuannya.  Padahal undang-undang itu merupakan instrumen,  kalau tidak memahami esensi tujuan hukum maka  kehadirannya bisa  berdampak tidak baik, termasuk hilangnya rasa keadilan dalam pengoperasionalannya. Singkatnya, apa gunanya aturan kalau kehadirannya tidak difungsikan dengan optimal?

Oleh karena itu, revisi pasal- pasal tertentu dalam UU ITE harus mampu  membentuk pengendalian pengaturan dalam aktifitas dunia maya agar termuat secara komprehensif melalui undang-undang serta dimaksudkan untuk memberikan ruang yang lebih terbuka dan berspkektrum positif bagi segala bentuk gagasan dan ekspresi dengan pembatasan-pembatasan yang proporsional dan sah menurut hukum hak asasi manusia. Sebagaimana maksud UU ITE  dalam konsiderannya yang menyebutkan secara jelas bahwa aturan ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang muncul sebagai konsekuensi dari perkembangan teknologi informasi guna dapat menopang pembangunan bangsa.

Dengan pembaruan hukum  UU ITE ini kedepan diharapkan pula dapat memperkuat dalam upaya menjaga kesatuan dan keutuhan segenap bangsa Indonesia. (*)


Penulis adalah Dosen Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Alumni Fakultas Hukum UMSU

Tags: Azmi SyahputraRevisi UU ITEUU ITE
Previous Post

Terindikasi Langgar Prokes, Pemuda Muhammadiyah Labusel Kritisi MTQ & Festival Nasyid di Kampung Rakyat

Next Post

Pilkada Sukses, IMM Apresiasi KPU Medan

Related Posts

Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 Harus Selektif dan Berhati-hati

27 Juni 2025
114
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
177
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
194
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Pakar Soal Polwan Bakar Suami: Perlu Didalami Fakta dan Motifnya, Belum Tentu Semata KDRT

10 Juni 2024
144
Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

15 Mei 2024
207
Next Post
Pilkada Sukses, IMM Apresiasi KPU Medan

Pilkada Sukses, IMM Apresiasi KPU Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In