Site icon TAJDID.ID

Mengapa Koruptor Baru Terus Lahir Pasca-OTT? Ini Analisis Pakar Hukum Pidana

Azmi Syahputra.

TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Tingginya angka tindak pidana korupsi di tanah air membuktikan bahwa strategi pemberantasan rasuah tidak bisa lagi hanya bersandar pada langkah penindakan instan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT). Tanpa adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan disiplin kelembagaan, penangkapan para koruptor dinilai hanya akan mengubah nama pelaku, sementara ruang penyelewengan tetap terbuka lebar.

Pakar Hukum Pidana sekaligus Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa penegakan hukum melalui OTT tidak boleh berhenti pada seremonial penangkapan semata. Ia mengibaratkan penindakan tanpa perbaikan sistemik tersebut seperti memetik daun yang layu tanpa pernah menyembuhkan akar penyakitnya.

“Jika fondasi sistem tidak dibenahi, pengawasan tidak diperkuat, dan-posisi strategis tidak diisi oleh figur-figur yang memiliki integritas posisi tinggi, maka yang terjadi di lapangan hanyalah pergantian pemain dalam panggung yang sama,” ujar Azmi saat memberikan analisis hukumnya di Jakarta, Senin (13/6).

Menurut Azmi, praktik korupsi memiliki daya adaptasi yang sangat tinggi. Ketika sebuah jaringan diputuskan melalui penangkapan, sistem yang korup dan lalai akan membiarkan sel-sel baru tumbuh, membangun jaringan yang lebih kuat, serta menampilkan modus operasional yang jauh lebih tertutup, rapi, dan sulit diendus oleh aparat penegak hukum.

 

Efek Sementara OTT

Kendati mengatakan, Azmi tidak menafikan bahwa OTT tetap menjadi instrumen hukum yang sangat krusial dan diandalkan saat ini. Tindakan represif ini menjadi bukti konkret kehadiran negara dalam menindak tegas para pelaku kejahatan jabatan, mulai dari praktik suap, gratifikasi, hingga pungutan pembohong (pungli).

Namun, ia memberikan catatan kritis bahwa OTT sebenarnya hanyalah alat penangkapan fisik (tool for apprehension), bukan instrumen yang secara otomatis bisa mengurai benang kusut yang melahirkan budaya korupsi itu sendiri. Apabila setelah penangkapan massal tidak diikuti oleh evaluasi regulasi dan tata kelola secara ketat, efek jera yang dihasilkan terbukti hanya bersifat sementara.

“Sistem yang cacat dan penuh celah akan terus menghasilkan peluang penyimpangan yang serupa. Akibatnya, institusi hanya kehilangan pemain lama, namun dalam waktu singkat akan melahirkan pemain baru yang kembali pola kejahatan yang tidak jauh berbeda,” jelas dosen Universitas Trisakti tersebut.

Rekomendasi 5 Langkah Strategis Pasca-OTT

Guna memutus rantai regenerasi koruptor, Azmi Syahputra mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk menjadikan setiap momentum OTT sebagai pintu masuk wajib bagi pembenahan sistemik dan budaya kerja secara permanen. Ia menawarkan lima langkah taktis yang harus segera dinyalakan:

1. Sistem Audit Menyeluruh: Proses investigasi pasca-OTT tidak boleh hanya fokus pada akuntansi aset dan kekayaan hasil kejahatan pelaku (follow the money), melainkan wajib memperluas penyelidikan pada audit tata kelola prosedur operasional di lembaga internal tempat terjadinya korupsi.

2. Penerapan Pidana Korporasi yang Diperluas: Penegakan hukum pidana tidak boleh lagi membatasi diri pada tanggung jawab individu atau individu. Jerat hukum harus mencakup ranah pidana korporasi jika ditemukan adanya keterlibatan sistematis entitas bisnis atau kelembagaan.

3. Integrasi Tipikor dan TPPU: Setiap penanganan tindak pidana korupsi (Tipikor) harus langsung terintegrasi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan pelaku sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara secara maksimal.

4. Transparansi dan Pengumuman Publik: Harus ada kewajiban bagi instansi terkait untuk mengumumkan secara terbuka kepada publik mengenai langkah perbaikan sistem apa saja yang telah dilakukan pasca-peristiwa OTT di kantor mereka, sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi perubahan tersebut.

5. Rotasi Jabatan Berkala dan Penguatan Whistleblower: Untuk mencegah titik jenuh dan potensi kongkalikong, perlu diterapkan evaluasi dan rotasi jabatan secara berkala, minimal setiap dua tahun sekali pada pos-pos strategi yang rawan korupsi. Hal ini harus dibarengi dengan proteksi yang kuat terhadap saksi kunci (whistleblower) berdasarkan pemanfaatan informasi teknologi modern.

Menutup analisanya, Azmi mengingatkan bahwa bangsa Indonesia sebenarnya tidak pernah kekurangan regulasi hukum. Permasalahan mendasar yang terus berulang adalah lemahnya konsistensi, kelonggaran kualitas penegakan hukum, serta melempemnya komitmen good governance pasca-kontestasi politik selesai.

“Semangat tata kelola pemerintahan yang bersih kerap kali terdengar sangat lantang dalam pedik kampanye politik. Namun begitu tampuk kekuasaan berjalan, pengawasan internal justru penutupan dan kepatuhan terhadap sistem kembali longgar. Momentum OTT harus memaksa perubahan budaya kerja ini menjadi permanen,” pungkas Azmi. (*)

Exit mobile version