TAJDID.ID~Simalungun 🔳 Kinerja penyidik Polsek Bandar Huluan, Polres Simalungun, dinilai lambat dalam menangani perkara hukum di wilayahnya. Hal ini menyusul belum diserahkannya salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pihak tersangka.
Kritik tersebut disampaikan oleh Advokat sekaligus Penasihat Hukum (PH) tersangka, Indra Guna Hasibuan, S.H., C.PM. Ia menyayangkan sikap penyidik yang belum memberikan turunan BAP, padahal kliennya telah ditangkap dan ditahan selama lebih dari satu bulan.
Indra menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan resmi untuk meminta turunan BAP tersebut sejak 18 Mei 2026. Namun, hingga Jumat (29/5/2026), salinan dokumen yang dimaksud belum juga diserahkan oleh penyidik.
“Sebulan lebih klien kami ditangkap dan ditahan. Seminggu lebih kami memohonkan turunan BAP, namun sampai hari ini tak kunjung diberikan. Kami tegaskan, BAP tersangka itu hak, bukan pemberian,” ujar Indra yang didampingi oleh tim hukumnya.
Menurut Indra, keterlambatan ini tidak hanya menghambat hak pembelaan tersangka, tetapi juga bertentangan dengan prinsip due process of law (proses hukum yang adil) yang dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ia menekankan bahwa turunan BAP merupakan dokumen krusial bagi tersangka maupun penasihat hukum. Dokumen tersebut diperlukan untuk mengetahui secara utuh materi pemeriksaan guna mempersiapkan pembelaan yang adil di persidangan nanti.
Siapkan Langkah Hukum Lanjutan
Merespons kendala ini, pihak penasihat hukum berencana melayangkan Surat Keberatan Kedua kepada penyidik Polsek Bandar Huluan agar turunan BAP dapat segera diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Jika hak-hak kliennya tetap tidak dipenuhi, Indra menegaskan tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih tegas.
“Kami sedang mempersiapkan langkah hukum lanjutan, mulai dari pengajuan Gelar Perkara Khusus, pengaduan ke Propam Polri, hingga upaya Praperadilan,” kata pria yang juga menjabat sebagai Ketua LBH-AP Muhammadiyah Simalungun tersebut.
Di akhir pernyataannya, Indra mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan.
“Jangan sampai proses penyidikan justru mengabaikan hak dasar seseorang untuk membela dirinya sendiri,” pungkasnya. (SA)

