Site icon TAJDID.ID

Taufik Hidayat Lubis: Pelanggaran Administratif dalam Pengalihan Aset PTPN Tak Otomatis Korupsi

Taufik Hidayat Lubis

TAJDID.ID~Medan || Kompleksitas persoalan pengalihan aset Perkebunan Nusantara (PTPN) menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional bertajuk “Pengalihan Aset PTPN dalam Perspektif Pidana dan Administrasi” yang berlangsung di Auditorium Kampus Utama UMSU, Selasa (26/5/2026). Dalam forum akademik tersebut, narasumber Taufik Hidayat Lubis SS SH MH menegaskan bahwa tidak semua persoalan pengalihan aset dapat langsung dipandang sebagai tindak pidana korupsi.

Dalam pemaparannya,  ia menilai pengalihan aset PTPN berkaitan dengan hukum agraria, administrasi negara, korporasi/BUMN, keuangan negara, serta pidana korupsi.

Dijelaskannya, aset PTPN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan namun tetap dikelola berdasarkan prinsip korporasi. Dalam perspektif hukum agraria, jelasnya, Pasal 27 dan Pasal 34 UUPA mengatur tentang hapusnya hak atas tanah dan HGU.

Apabila HGU dilepaskan, maka tanah kembali menjadi tanah negara dan pemberian hak baru harus melalui permohonan hak atas tanah.

“Pada aspek administrasi negara, pengalihan aset dianggap sebagai tindakan pemerintahan dalam pengelolaan kekayaan negara sehingga harus memenuhi unsur kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai UU Administrasi Pemerintahan serta memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” paparnya.

Menurut, persoalan eks HGU yang sering masih tercatat sebagai aset perusahaan walaupun secara agraria hubungan hukumnya telah berakhir dan tanah kembali menjadi tanah negara.

Dalam perspektif hukum perdata, lanjutnya, hak atas tanah merupakan hak kebendaan bersifat absolut. Setelah HGU hapus, maka hak kebendaan juga hapus dan tanah kembali kepada negara.

Selain itu dibahas mengenai KTUN dan asas Presumptio lustae Causa, yaitu keputusan tata usaha negara dianggap sah dan mengikat sampai dibatalkan. Aparat penegak hukum, lanjutnya, wajib menghormati KTUN masih berlaku.

Pada implikasi pidana korupsi, jelas Taufik, tidak semua tindakan administratif dapat langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dibedakan antara pelanggaran administrasi dan perbuatan pidana.

Pengalihan aset PTPN memerlukan harmonisasi hukum agraria, administrasi, dan pidana. Status eks HGU sering menimbulkan perbedaan tafsir antara pendekatan korporasi dan agraria. Selain itu, penegakan hukum harus memperhatikan legalitas KTUN dan kepastian hak kebendaan.

Seminar ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara hukum agraria, administrasi negara, dan hukum pidana dalam menyikapi persoalan pengalihan aset PTPN. Dengan pendekatan yang komprehensif, diharapkan penegakan hukum tetap mengedepankan kepastian hukum sekaligus keadilan dalam pengelolaan aset negara. (*)

Exit mobile version