TAJDID.ID~Madiun || Kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah menghentak perhatian publik. Perbuatan tidak bermoral ini dilakukan sendiri oleh pengasuh pondok pesantren bernama Ashari (AS).
Dalam perspektif hukum , kasus kekerasan seksual tidak hanya terkait dengan hukum pidana saja tapi juga dapat dikaji melalui hukum perdata, terutama terkait perlindungan hak korban dan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Dosen Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Madiun (UMMAD) sekarang Universitas Muhammadiyah Jawa Timur (UMJT) Anita Prawardani, M.Hum mengatakan, yang dimaksud kerugian disini adalah kerugian fisik yang dialami oleh korban yang bisa meminta ganti rugi berupa biaya pengobatan, kerugian psikologis dan kehilangan pendidikan.
“Karena para korban pasti mengalami trauma atas apa yang mereka alami sehingga membutuhkan biaya untuk melakukan terapi psikologis serta kerugian kehilangan pendidikan karena dikhawatirkan rasa trauma yang ada akan membuat mereka enggan untuk kembali menimba ilmu di pondok pesantren,” terang Anita.
Anita Prawardani, M.Hum mengatakan dalam hukum perdata, kekerasan seksual dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang didasarkan pada pasal 1365 KUHPerdata. “Yang menyatakan bahwa Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut,” terang Anita, panggilan akrabnya.
Menurut Anita, apabila kasus kekerasan seksual di Ponpes di Pati ini masuk ke ranah perdata, maka hakim dapat memerintahkan pelaku untuk membayar kompensasi ke masing-masing korban sesuai dengan kerugian yang dialami.
Selain termasuk didalam perbuatan melawan hukum pasal 1365 KUHPerdata, korban kekerasan seksual juga dapat menuntut beberapa hal. “Ganti rugi immateriil yang berupa penderitaan emosional, kehilangan rasa aman serta kerusakan nama baik yang akan dinilai oleh hakim berdasarkan tingkat penderitaan yang dialami korban,” terang Anita memberi contoh.
Korban juga dapat meminta tanggungjawab lembaga pendidikan dimana korban dapat menuntut bahwa lembaga lalai dalam melakukan pengawasan serta tidak menyediakan perlindungan hukum sehingga kasus ini menjadi tertutup dan dan tetap berlangsung. “Korban juga meminta perlindungan hak korban berupa biaya pemulihan, kompensasi, perlindungan identitas dan rehabilitasi psikologis,” terang Anita.
Disampaikan Anita, telah terjadi unsur penyalahgunaan kekuasaan didalam lembaga pendidikan yang memiliki susunan kepengurusan dengan tanggungjawab masing-masing yang diharapkan dapat berjalan sebagaimana mestinya untuk mencegah tindak pidana tertentu.
“Telah terjadi wanprestasi dimana lembaga sudah memberikan jaminan perlindungan keamanan, kenyamanan serta pendidikan keagamaan yang layak kepada santri/santriwati akan tetapi gagal dalam memenuhi jaminan tersebut,” terang Anita. (PJ)

