Site icon TAJDID.ID

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Kasus dugaan kekerasan anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta, memicu reaksi keras dari kalangan akademisi hukum. Tragedi yang melibatkan puluhan anak ini dinilai bukan lagi sekadar bentuk kelalaian pengasuhan, melainkan sebuah tindakan penyiksaan terencana yang meruntuhkan martabat kemanusiaan.

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa fakta-fakta yang muncul—seperti penggunaan lakban pada mulut, pengikatan kaki, hingga membiarkan bayi tidur di lantai—merupakan indikasi kuat adanya kekerasan institusional. Dari total 103 anak yang terdaftar, setidaknya 53 anak terindikasi kuat menjadi korban kekerasan fisik dan penelantaran.

 

Penerapan Pasal Pemberatan Pidana

Azmi menekankan bahwa penyidik harus berani menerapkan pasal pemberatan pidana terhadap para pelaku. Mengacu pada posisi mereka sebagai pengampu atau pihak yang diberi tugas mengasuh, ancaman hukuman sudah sepatutnya ditambah sepertiga.

“Ini bukan lagi kelalaian biasa. Tindakan melakban dan mengikat bayi adalah penyiksaan terencana. Karena para pelaku berada dalam posisi pengampu, maka pemberatan pidana tambahan sepertiga hukuman wajib dikenakan,” ujar Azmi dalam keterangannya, Ahad (26/4).

 

Desak Audit Perizinan dan Tanggung Jawab Pemilik

Lebih lanjut, Azmi menyoroti keterlibatan massal dalam kasus ini. Dengan jumlah pekerja dan pengasuh mencapai hampir 30 orang, ia menilai mustahil jika pemilik lembaga tidak mengetahui praktik yang terjadi di lapangan.

Ia mendesak Kepolisian, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPA), serta Pemda DIY untuk melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan dan Standard Operating Procedure (SOP) lembaga tersebut.

“Penyidik harus mengembangkan penyidikan ke ranah korporasi dan pemilik. Jika pengasuh yang terlibat sebanyak itu, besar kemungkinan ada pembiaran. Pemilik harus dimintai pertanggungjawaban pidana karena kekerasan ini bersifat institusional,” tegasnya.

 

Daftar Hitam bagi Predator Anak

Azmi juga mengingatkan agar proses hukum berjalan transparan tanpa ada kompromi, terutama jika terdapat indikasi relasi kuasa yang mencoba melindungi pelaku. Baginya, tidak boleh ada impunitas bagi siapa pun yang terlibat dalam ekosistem kekerasan terhadap anak.

Sebagai langkah preventif di masa depan, ia mengusulkan sanksi tambahan di luar pidana penjara, yakni blacklist permanen.

“Para pelaku dan pemilik harus dimasukkan dalam daftar hitam seumur hidup. Mereka tidak boleh lagi diberikan ruang untuk membuka atau bekerja di institusi pendidikan dan pengasuhan anak mana pun. Indonesia, khususnya Yogyakarta, harus bersih dari predator anak berkedok lembaga pendidikan,” pungkas Azmi. (*)

Exit mobile version