Site icon TAJDID.ID

Melawan Keheningan Arsip: Mengapa Raja Sang Naualuh Damanik Lebih dari Sekadar Memori Lokal?

✍️ Shohibul Anshor Siregar

 

Kota Pematangsiantar baru saja meresmikan Monumen Raja Sang Naualuh Damanik setinggi 12 meter pada April 2025, menandai akhir dari perjalanan panjang pembangunan yang sempat terbengkalai sejak 2011 .

Namun, di balik kemegahan perunggu tersebut, muncul sebuah tantangan intelektual yang provokatif: benarkah Sang Naualuh adalah tokoh sejarah yang signifikan, ataukah ia hanyalah “konstruksi modern” yang lahir dari tradisi lisan karena namanya dianggap “senyap” dalam arsip resmi Belanda?

Argumen mengenai “keheningan arsip” (archive silence) menyatakan bahwa ketiadaan nama Sang Naualuh dalam survei etnografi atau catatan landraad (pengadilan) kolonial adalah bukti negatif atas ketidakberadaannya sebagai aktor politik besar.

Namun, perspektif ini berisiko terjebak dalam bias historiografi kolonial yang sering kali menggunakan penghapusan administratif sebagai alat untuk memarjinalkan lawan politik yang dianggap berbahaya.

Penelitian sejarah yang lebih mendalam menunjukkan bahwa “keheningan” tersebut sesungguhnya tidaklah mutlak. Keberadaan Sang Naualuh secara administratif diakui secara formal oleh pemerintah Hindia Belanda melalui Besluit Gubernemen No. 1 tertanggal 24 April 1906, yang memerintahkan pengasingannya ke Bengkalis . Dokumen primer ini adalah bukti hukum yang tak terbantahkan bahwa birokrasi kolonial mengidentifikasi dan mengambil tindakan hukum terhadap sosok Sang Naualuh.

Lebih jauh lagi, konversinya ke agama Islam pada tahun 1901 bukanlah sekadar urusan privat, melainkan sebuah manuver geopolitik yang terdokumentasi untuk membendung pengaruh misionaris Jerman (RMG) yang saat itu mendapat dukungan dari otoritas kolonial.

Sang Naualuh juga tercatat secara konsisten menolak menandatangani Korte Verklaring—sebuah kontrak politik pendek yang mewajibkan raja-raja lokal tunduk sepenuhnya pada kedaulatan Belanda.

Strategi kolonial untuk menguasai Siantar memang tidak selalu melalui kontak senjata besar, melainkan melalui manipulasi hukum di Landraad (pengadilan pribumi). Belanda melakukan taktik “pembunuhan karakter” dengan menuduh Sang Naualuh melakukan pelanggaran moral dan percobaan peracunan pejabat untuk melegitimasi penangkapannya tanpa harus memicu pemberontakan rakyat skala luas .

Sejarawan Anthony Reid dalam studinya menekankan bahwa kompleksitas etnis di Sumatera menuntut adanya identitas “Indonesia” yang baru untuk mengatasi pembelahan masa lalu . Dalam kerangka ini, Sang Naualuh Damanik adalah jembatan penting. Keberaniannya menolak hegemoni Belanda dan visinya dalam merintis pembangunan jalan serta keterbukaan kota adalah bukti bahwa ia adalah aktor politik yang sadar akan dinamika zamannya.

Membangun monumen di Pematangsiantar bukan sekadar tindakan romantisme sejarah atau pencitraan identitas suku. Ini adalah upaya dekonstruksi mandiri terhadap narasi kolonial yang pernah mencoba membisukan perannya.

Pada akhirnya, validitas sejarah seorang pemimpin tidak hanya terletak pada tumpukan kertas di gudang arsip di Den Haag, melainkan pada nilai-nilai keberanian, integritas, dan toleransi yang tetap hidup dan menginspirasi masyarakatnya hingga hari ini. (*)

Exit mobile version