Site icon TAJDID.ID

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

TAJDID.ID~Jakarta 🔳 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mencabut status pengalihan penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dari tahanan rumah kembali ke rumah tahanan (rutan) negara per 23 Maret 2026. Langkah ini dinilai sebagai bentuk respons terhadap sorotan publik yang menginginkan adanya perlakuan hukum yang setara dan transparan.

Baca juga 👉 Akademisi Soroti Polemik Tahanan Rumah Gus Yaqut: KPK Harusnya Bekerja di Bawah Lampu Terang, Bukan di Lorong Gelap Diskresi

Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai keputusan KPK tersebut patut diapresiasi sebagai koreksi atas kebijakan yang sebelumnya menuai polemik.

“Langkah ini menunjukkan bahwa KPK masih menempatkan prinsip equality before the law sebagai pijakan utama. Hukum tidak boleh memiliki ‘pintu belakang’ bagi pihak tertentu,” ujar Azmi di Jakarta, Selasa (24/3).

Baca juga: Dari Rutan ke Tanru

Sebelumnya, status tahanan rumah terhadap tersangka kasus korupsi tersebut sempat diberlakukan dalam waktu singkat, yakni sejak 19 hingga 21 Maret 2026, sebelum akhirnya dicabut. Menurut Azmi, durasi yang relatif singkat itu mengindikasikan adanya respons cepat dari KPK terhadap tekanan dan pengawasan publik.

Ia menegaskan, pengembalian status penahanan ke rutan menjadi langkah penting untuk menghindari persepsi adanya perlakuan istimewa, sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut.

“Keputusan ini krusial untuk menjaga kredibilitas KPK. Jika dibiarkan, polemik pengalihan status penahanan bisa memperkuat anggapan adanya keistimewaan bagi tersangka tertentu,” katanya.

Azmi juga menilai bahwa peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan publik memiliki peran signifikan dalam menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum.

“Ini menunjukkan bahwa publik tidak pasif. Kritik yang konsisten dapat menjadi alarm bagi lembaga penegak hukum agar tetap berada di jalur yang benar,” ungkapnya.

Meski demikian, Azmi mengingatkan agar KPK ke depan lebih berhati-hati dalam menggunakan diskresi, khususnya terkait pengalihan status penahanan. Ia mendorong adanya transparansi yang lebih kuat agar kebijakan serupa tidak kembali memicu kontroversi.

“Ke depan, KPK harus lebih selektif dan terbuka dalam mengambil keputusan, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan yang justru merusak kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version