Site icon TAJDID.ID

Hari Kedua Kajian Intensif Waris Islam FH UMSU Soroti Pengamanan Harta Warisan

TAJDID.ID~Medan 🔳 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menekankan pentingnya pengamanan harta warisan demi menjamin terpenuhinya hak-hak para ahli waris. Hal ini menjadi fokus pembahasan pada hari kedua Kajian Intensif Hukum Kewarisan Islam 2026 yang digelar pada Selasa (3/3/2026).

Baca juga: FH UMSU Kembali Hidupkan Kajian Intensif Waris Islam

Dalam kegiatan tersebut, FH UMSU menghadirkan Dr. Suprayitno, S.H., M.H., seorang notaris, yang menyampaikan materi tentang “Peran Notaris dalam Pengamanan dan Kepastian Hukum Harta Warisan.

Suprayitno menjelaskan bahwa notaris sebagai pejabat pembuat akta autentik memiliki kewenangan penting dalam proses administrasi kewarisan, salah satunya dalam pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW). Menurutnya, penyusunan SKAW oleh notaris harus didasarkan pada penetapan pengadilan terkait status ahli waris.

Selain itu, notaris juga berkewajiban melakukan pengecekan terhadap kemungkinan adanya wasiat dari pewaris sebelum proses pembagian warisan dilakukan.

“Notaris tidak hanya membuat dokumen, tetapi juga memiliki tanggung jawab memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak terkait aturan pembagian warisan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam praktiknya sering ditemukan pihak-pihak yang menginginkan pembagian warisan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, sehingga peran edukatif dari notaris menjadi sangat penting.

Pada sesi berikutnya, Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai Ashabah dan Skema Porsi dalam Kewarisan Islam.

Dalam pemaparannya, Atikah Rahmi menjelaskan bahwa ashabah merupakan kelompok ahli waris yang berhak menerima sisa harta warisan setelah bagian ahli waris dzawil furudh atau penerima bagian pasti dibagikan. Apabila tidak terdapat dzawil furudh, maka ashabah berhak menerima seluruh harta warisan. Namun, jika harta warisan telah habis terbagi, maka kelompok ashabah tidak memperoleh bagian.

Ia juga memaparkan skema pembagian porsi dalam hukum waris Islam, termasuk siapa saja yang berhak menerima bagian warisan sesuai ketentuan fikih kewarisan.

Kajian intensif ini merupakan bagian dari upaya FH UMSU untuk memperkuat pemahaman mahasiswa dan masyarakat mengenai hukum kewarisan Islam, sekaligus memberikan perspektif praktis terkait implementasinya dalam sistem hukum di Indonesia. (*)

 

✍️ Ismail Koto

Exit mobile version