Site icon TAJDID.ID

Fordek FH PTM Desak Indonesia Segera Mundur dari BoP

Ketua Umum Fordek FH PTM, Dr Faisal SH MHum.

TAJDID.ID~Medan || Keterlibatan Indonesia dalam Board of Peace (BoP), sebuah organisasi internasional baru yang digagas tokoh-tokoh global, menuai kritik tajam dari kalangan akademisi hukum. Forum Dekan Fakultas Hukum dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah (Fordek FH & STIH PTM) Se-Indonesia secara resmi mendesak Presiden RI untuk menarik diri dari keanggotaan organisasi tersebut.

Dalam pernyataan sikap yang dirilis hari ini di Yogyakarta, Fordek menilai bahwa keikutsertaan Indonesia dalam BoP bukan sekadar langkah diplomasi biasa, melainkan sebuah “jebakan strategis” yang mencederai prinsip Politik Luar Negeri Bebas-Aktif.

Ketua Umum Fordek FH PTM, Dr. Faisal, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa BoP yang secara naratif diklaim sebagai platform perdamaian pascakonflik, khususnya di Gaza, justru menyimpan agenda terselubung.

“Meskipun diklaim sebagai dewan perdamaian, realitas menunjukkan organisasi ini didominasi tokoh-tokoh tertentu dan secara operasional melibatkan Israel. Fakta bahwa BoP berdiri di atas kerangka yang abai terhadap hukum internasional—dengan pernyataan eksplisit pimpinannya yang menolak otoritas hukum internasional—telah mengubah wajah BoP menjadi instrumen legitimasi atas tindakan militer,” ujar Faisal.

Menurut Dekan Fakultas Hukum UMSU ini, serangan gabungan Amerika Serikat dan Israel terhadap Iran yang terjadi baru-baru ini menjadi bukti bahwa BoP berfungsi sebagai aliansi militer de facto yang berpotensi menyeret Indonesia ke dalam pusaran konflik yang tidak sesuai dengan kepentingan nasional.

Senada dengan itu, Sekretaris Umum Fordek FH PTM, Satria Unggul W.P., S.H., M.H., menyoroti aspek hukum dan legitimasi moral. Ia menilai keanggotaan Indonesia dalam forum yang juga diisi oleh pelaku kejahatan perang sama saja dengan memberikan pengakuan (recognition) dan legitimasi moral terhadap pendudukan ilegal.

“Kami sejalan dengan kegelisahan masyarakat sipil. BoP merupakan bentuk pelanggengan impunitas terhadap pelanggaran HAM berat dan genosida di Palestina. Ini bertentangan dengan mandat Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,” tegas Satria.

Ia juga menyoroti adanya indikasi “Kesepakatan Washington” (Washington Agreement) yang disebut-sebut sebagai konsekuensi dari keanggotaan BoP. Menurutnya, ratifikasi kesepakatan tersebut berpotensi membajak kedaulatan legislatif Indonesia.

“Kami memperingatkan bahwa ratifikasi ini berpotensi membajak kedaulatan legislatif Indonesia. Aturan domestik bisa saja dipaksa tunduk pada desain keamanan global yang ditentukan oleh kepentingan asing, termasuk potensi pembatasan ruang fiskal dan kewajiban kontribusi operasional militer yang tidak akuntabel,” jelasnya.

Fordek FH PTM mencatat setidaknya tiga kerugian nyata yang dialami Indonesia akibat keterlibatannya di BoP.

Pertama, Indonesia disebut kehilangan wibawa moral di mata negara-negara Global South karena dianggap menjadi bagian dari arsitektur keamanan yang melangkahi PBB.

Kedua, keterlibatan dalam aliansi militer de facto ini menjadikan Indonesia target potensial sentimen negatif dan ancaman keamanan.

Ketiga, upaya mediasi di bawah payung BoP dinilai tidak efektif dan justru menjauhkan visi Solusi Dua Negara.

Dalam pernyataan sikapnya, Fordek FH PTM menyerukan lima poin utama:

1.  Mendesak Presiden RI untuk segera menarik diri secara resmi dari keanggotaan Board of Peace (BoP).

2. Menolak setiap upaya ratifikasi “Kesepakatan Washington” atau perjanjian turunan BoP lainnya ke dalam hukum nasional.

3. Menuntut Pemerintah untuk kembali pada khittah Politik Luar Negeri Bebas-Aktif yang konsisten mendukung kemerdekaan Palestina melalui jalur PBB dan Mahkamah Internasional (ICJ).

4. Mengingatkan Presiden untuk menggalang kekuatan alternatif bersama negara Global South sebagaimana pernah dilakukan Presiden Soekarno dalam Konferensi Asia-Afrika 1955, agar tidak terjebak pada pilihan politik luar negeri yang pragmatis.

5. Mengingatkan Presiden akan janji politiknya untuk keluar dari BoP jika tidak ada kemajuan nyata. Menurut Fordek, eskalasi militer yang terjadi justru menjadi momentum bagi Indonesia untuk mengambil sikap tegas.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual kaum akademisi dalam mengawal tegaknya supremasi hukum dan konstitusi demi keamanan rakyat Indonesia yang sejalan dengan Konstitusi UUD 1945,” tutup Faisal. (*)

Exit mobile version