TAJDID.ID~Medan || Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menggelar kegiatan Bawaslu Membelajarkan dengan tema “Penguatan Sistem Deteksi Dini Kerawanan Pemilu” di AIHO Hotel Medan, Kamis (27/11/2025). Acara yang dihadiri perwakilan puluhan organisasi masyarakat ini, however, diwarnai kritik tajam dari kalangan pakar yang menilai upaya tersebut tidak menyentuh akar masalah demokrasi Indonesia yang sedang mengalami kemunduran (backsliding).
Shohibul Anshor Siregar, akademisi dan pengamat pemilu dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menyatakan bahwa kondisi demokrasi Indonesia saat ini berada dalam proses backsliding yang pasti dan makin parah.
“Kita tidak bisa lagi menutup mata. Demokrasi Indonesia sedang mengalami kemunduran sistemik. Pemilu, yang seharusnya menjadi pesta kedaulatan rakyat, telah direduksi menjadi sekadar ritual lima tahunan untuk melegitimasi rezim yang tak mengabdi kepada rakyat,” tegas Siregar, yang juga Koordinator Umum nBASIS, dalam analisisnya.
Pemilu sebagai Legitimasi Rezim Oligarkis
Menurut Siregar, kemunduran ini bukanlah hal yang kebetulan, melainkan dampak langsung dari desakan (demand) neoliberalisme yang dikomandoi oleh para oligarki.
“Pemilu hari ini didesain untuk melayani kepentingan oligarki. Melalui kendali mereka atas partai politik dan proses rekruitmen di DPR, para oligarki ini menempatkan kadernya di lembaga penyelenggara pemilu yang diklaim independen, seperti KPU dan Bawaslu. Hasilnya, pemilu hanya menghasilkan siklus kekuasaan yang melayani akumulasi kapital, bukan perbaikan kesejahteraan rakyat,” paparnya.
Ia menambahkan, IKP yang menjadi fokus Bawaslu justru mengabstraksikan masalah sebenarnya. “IKP itu ibarat obat pereda sakit, sementara penyakitnya adalah kanker oligarki yang menggerogoti kedaulatan politik rakyat. Membahas IKP tanpa membongkar struktur kepemilikan dan kontrol oligarkis atas negara adalah kesia-siaan.”
Solusi Fundamental: Bubarkan Lembaga Partisan dan Kembali ke Khittah 1955 & 1999
Oleh karena itu, Siregar menyatakan bahwa reformasi tidak cukup hanya dengan memperbaiki alat deteksi, tetapi perlu pembongkaran total terhadap sistem yang ada.
“Solusi fundamentalnya adalah dengan membubarkan KPU dan Bawaslu yang sekarang yang telah menjadi kepanjangan tangan kekuatan partisan. Kita perlu membentuk lembaran baru dengan kembali ke roh dan semangat Pemilu 1955 dan 1999,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Pemilu 1955 dan 1999 sukses karena diselenggarakan oleh lembaga yang benar-benar netral, jauh dari intervensi oligarkis seperti saat ini.
“Pemilu 1955 diselenggarakan oleh kabinet non-partisan. Pemilu 1999, meski dalam transisi, diawasi oleh lembaga yang berintegritas. Mereka tidak dikendalikan oleh oligarki yang ingin melanggengkan kekuasaan dan agenda neoliberalnya. Inilah yang hilang sekarang.”
Membangun Pemikiran dan
Budaya Baru Melawan Backsliding Demokrasi
Siregar menekankan bahwa melawan backsliding demokrasi tidak hanya membutuhkan reformasi kelembagaan, tetapi juga pembangunan pemikiran dan budaya politik baru.
“Kita sangat membutuhkan gerakan pemikiran dan budaya yang bertujuan meningkatkan pemahaman publik bahwa pemilu bukanlah tujuan akhir demokrasi. Pemilu harus menjadi alat rakyat untuk merebut kedaulatan dari cengkeraman oligarki, bukan sekadar mengalihkan mandate kekuasaan untuk lima tahun ke depan kepada rezim yang sama.”
Sebagai langkah praktis, selain mendorong pembubaran dan pembentukan kembali lembaga pemilu yang bersih, Siregar merekomendasikan penerapan metode election forensics dan keterbukaan data 100% untuk memastikan akuntabilitas.
“Namun, tanpa kesadaran kritis rakyat untuk menolak pemilu yang hanya jadi alat legitimasi oligarki, semua upaya teknis ini akan sia-sia. Forum-forum seperti yang digelar Bawaslu harusnya menjadi ruang untuk kritik struktural ini, bukan sekadar sosialisasi instrumen yang tidak menyentuh inti masalah,” punggas Siregar.
Ia menutup dengan peringatan, “Jika kondisi ini dibiarkan, demokrasi Indonesia akan semakin hollow, menjadi cangkang kosong yang hanya menguntungkan segelintir orang, sementara rakyat terus menerus dijauhkan dari kedaulatannya.”. (*)

