TAJDID.ID~Medan || Muhammad Ali Akbar Panjaitan, S.H. mahasiswa tingkat akhir Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) telah resmi diangkat dan melakukan Sumpah profesi Advokat di Pengadilan Tinggi Medan.
Ketua Umum Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (KPS FH UMSU) periode 2020-2021 ini mengatakan, bahwa pencapaiannya sebagai Advokat atau penegak hukum yang bebas dan mandiri (berdasarkan pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat) tidak terlepas dari proses pembelajaran yang dilakukan selama menjadi anggota komunitas peradilan semu.
“Selama proses menjadi advokat selain melalui tahapan pendidikan khusus profesi advokat, ujian profesi advokat dan magang selama 2 tahun di kantor advokat, Ilmu yang diperoleh selama menjadi anggota komunitas peradilan semu sangat bermanfaat dalam mendukung proses menjadi seorang advokat,” tuturnya, Sabtu (10/8).
“Untuk itu pesan saya kepada adik-adik sekalian yang saat ini aktif sebagai anggota komunitas peradilan semu manfaatkan semaksimal mungkin kesempatan belajar di wadah yang baik ini, berani ambil peran, berikan kontribusi dan yang terpenting dapat meningkatkan kualitas yang ada pada diri adik-adik sekalian,” ujarnya.
“Sukses untuk kita semua, KPS SMART Sigap, Menarik, Antusias, Ramah, Teliti,” pungkasnya. (*)