Site icon TAJDID.ID

Money Laundry Jaringan Narkoba Kota Pinang Labusel Terbongkar!

TAJDID.ID-Kota Pinang || Kepolisian Resor (Polres) Labuhan Batu dan Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Pinang mengungkap sindikat narkoba.

Dalam peristiwa itu, kepolisian berhasil mengamankan 4 tersangka, salah seorangnya merupakan wanita.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula saat unit Reskrim Polsek Kota Pinang mengamankan dua pelaku yang melintas mengendarai sepeda motor di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kedua pelaku itu ternyata mengantongi 2 bungkus plastik klip berisi narkoba.

“Adapun awal pengungkapan dimulai oleh Unit Reskrim Polsek Kota Pinang pada hari Jum’at tanggal 10 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB di Jalinsum Desa Sosopan Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan berhasil menangkap 2 orang tersangka berinisial MNS alias Naja (29) Warga Jalan Labuhan Kota Pinang dan AYR alias Yani (27) , Warga Jalan Labuhan Baru Kota Pinang, kedua tersangka ditangkap sedang berboncengan Motor Honda Vario Nopol BK 4866 ZAI. Kedua tersangka ini telah dibuntuti Personel Unit Reskrim Polsek Kota Pinang, tiba di TKP Jalinsum Desa Sosopan berhasil diberhentikan dan dari 2 orang tersangka dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam 2 bungkus plastik klip,” terang Anhar.

Dari pelaku Naja dan Yani petugas mendapat informasi mengenai sumber narkoba itu.

Kemudian, bermodalkan informasi dari Naja dan Yani, petugas pun menelusuri petunjuk yang didapati tadi dan berhasil membekuk seorang pria. Dari pria berinisial UH itu, petugas kepolisian menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip sebanyak 12 buah.

“Selanjutnya dari keterangan dua orang tersangka dilakukan pengembangan di Gang Garuda Jalan Kala Pane, Kota Pinang dan berhasil menangkap UH (38), Warga Jalan Kala Pane Kota Pinang Labusel. Dari tersangka UH disita barang bukti 12 plastik klip sedang berisi narkotika sabu seberat 5,95 gram netto,” ucap Anhar.

Tak sampai di situ, UH membeberkan beberapa informasi penting terkait jaringan narkoba itu kepada petugas.

Tak lain, informasi itu memyebutkan jika barang haram tersebut merupakan milik seorang wanita yang akrab dipanggil Sarah. Sarah pun turut dibekuk di lokasi serupa saat petugas mengamankan UH.

Sarah didapati sedang bersembunyi di salah satu bilik rumah yang mereka tempati saat itu.

Namun penangkapan Sarah tidak seperti ketiga pelaku di awal. Sarah merupakan seorang wanita yang menjadi target utama dalam operasi itu karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil penjualan narkoba, mengharuskan kepolisian untuk melibatkan personil wanita guna membekuknya.

“Dari keterangan UH bahwa saudari SZR alias Sarah berada di dalam kamar, di rumah tempat penangkapan UH, mengingat Sarah merupakan seorang target dan seorang perempuan, lalu Kapolsek Kota Pinang Kompol B. G. HUTABARAT, SH, MH menghubungi Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu agar menurunkan Personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu didampingi Polwan turun ke lokasi penangkapan di Gang Garuda Jalan Kala Pane, Kota Pianng,” kata Anhar.

Usai dibekuk, lokasi tempat UH dan Sarah pun digeledah. Dari kamar mandi di bilik tempat polisi menemukan Sarah, polisi menemukan sebungkus teh merk Guanyinwang berisi sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan di saluran air.

“Dipimpin Kanit 1 Sat Narkoba, IPTU Eko Sanjaya dengan personil dan seorang polwan, Briptu Delima turun ke lokasi membackup unit Reskrim Polsek Kota Pinang, selanjutnya dengan disaksikan Kepala Lingkungan setempat, dilakukan pembongkaran saluran air di kamar mandi di tempat Sarah, ditemukan 3 plastik klip dengan total berat 0,23 gram bungkus plastik teh merk Guanyinwang,” kata Anhar lagi.

Atas kasus itu, keempat pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi.

Masing-masing dari pelaku dituntut Pasal 114 subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009. Sementara UH dan Sarah dituntut Pasal 114 subsider 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Namun, kasus Sarah sendiri masih ditelusuri atas dugaan TPPU, sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 8 Tahun 2010.

“Terhadap tersangka Sarah masih dilakukan pengembangan kasus tindak pidana Narkotika dan penelusuran aset (aset traicing) untuk diteruskan di dalam Perkara TPPU sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2010, untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 terhadap tersangka Naja dan Yani sementara untuk UH dan SZR dipersangkakan dengan Pasal 114 Subs 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara,” beber Anhar mengakhiri wawancara via seluler. (DBS)

Exit mobile version