Site icon TAJDID.ID

Produsen Minyak Goreng Akan Diawasi 24 Jam oleh Satgas Gabungan, Warganet: Buat apa? Udah Banyak Kok di Pasaran!

Ilustrasi. (net)

TAJDID.ID || Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa jajaranya bersama Kementrian Perindustrian (Kemenperin) sepakat membentuk Satgas Gabungan melakukan pengawasan terhadap produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan dan distribusinya lancar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, nantinya 79 produsen alias pabrik minyak goreng akan dipantau dan diawasi selama 24 jam oleh Satgas Gabungan.

Baca juga:

Sebelumnya Dedi menjelaskan, bahwa Satgas Gabungan unsur Polri ini terdiri dari Bareskrim, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) serta Binmas. Sementara di tingkat daerah, Satgas ini diisi oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Intelijen dan Kemanan (Ditintelkam), Bhabinkamtibmas bersama dengan Dinas Perindustrian provinsi.

“Jadi sudah dimaping, dari 79 produsen tersebut itu akan diawasi 24 jam,” kata Dedi kepada wartawan usai mengikuti rapat evaluasi antara Kapolri dengan Menperin di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Menaggapi hal tersebut, bukannya mendapat apresiasi, justru rencana itu dipandang sinis oleh warganet. Sebagian besar warganet mempertanyakan manfat dari rencana pembentukan satgas gabungan untuk mengawasi prudusen minyak goreng tersebut.

Berikut ini sejumlah komentar warganet yang dihimpun oleh redaksi tajdid.id:

https://twitter.com/Ruslaimi2/status/1511256106387263488

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru terkait harga minyak goreng, yakni mencabut peraturan menteri yang mengatur soal Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sebesar Rp 14.000 per liter. Artinya, pemerintah akan melepas harga minyak goreng kemasan sesuai dengan harga keekonomian atau sesuai mekanisme pasar.

Kebijakan itu diputuskan dalam rapat internal terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa, di Istana Kepresidenan, Jakarta (15/3/2022). (*)

Baca juga:

Exit mobile version