Site icon TAJDID.ID

Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Azmi Syahputra: Segera Tetapkan Tersangka!

Ilustrasi kerangkeng manusia.

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra menyoroti terkait belum adanya tersangka di kasus Kerangkeng manusia di Langkat. Menurutnya, agar adanya kepastian hukum dalam kasus ini, menurutnya polisi harus segera mengumumkan dan tetapkan tersangka.

“Sudah hampir 2 bulan sejak kerangkeng ditemukan, namun masih belum ada juga penetapan tersangka bagi para pelaku yang diduga terlibat termasuk diketahui adanya peran oknum TNI dan oknum Polri ini harus segera diungkap ke publik. Padahal fakta, alat bukti, dan korbannya jelas ada dalam kasus ini,” ujar Azmi, Selasa (15/3).

Dikatakannya, kasus ini jelas ada pelaku utama dan ada pula pelaku pembantunya, sehingga menurutnya kasus ini menganut asas sunrise principle, semestinya begitu diketahui siapa saja yang diduga melakukan tindak pidana segera dinyatakan sebagai tersangka dan diproses secara hukum untuk secepatnya hadapkan pelaku ke pengadilan.

Ketua Alpha, Azmi Syahputra.

“Padahal diketahui ada sekitar 57 orang yang terdata terakhir di dalam kerangkeng sebelum ditemukan. Demi keadilan bagi korban semua pelaku yang terlibat termasuk yang ikut membantu terjadinya peristiwa pidana dan pelanggaran hak asasi manusia ini harus di bawa ke pengadilan,”tegas Azmi Syahputra.

“Jadi urgensi dan prioritas untuk proses hukum segera bagi oknum aparat polisi dan oknum TNI yang diduga terlibat, lakukan secara terbuka dan profesional.  Jangan ada yang ditutup tutupi terhadap kasus kejahatan kemanusiaan ini,” imbuhnya.

Baca Juga:

Sehingga dengan begitu, kata Azmi, publik dapat mengetahui siapa, bagaimana modus operandi dan sejauh apa bentuk keterlibatan mereka termasuk motif pelaku.

“Tindakan dan langkah ini diperlukan segera untuk direspon, agar tidak menjadi asumsi liar yang justru dapat mencoreng citra polisi dan TNI di hadapan publik,” kata alumni Fakultas Hukum UMSU ini.

Selanjutnya, kata Azmi,  perlu juga mendorong LPSK juga harus mengambil tindakan konkrit sebagai wujud perlindungannya bagi korban guna dapat memulihkan secara psikis maupun fisik, termasuk dukungan finansial biaya hidup, sehingga pastikan para korban tidak ada rasa ketakutan lagi. (MRS)

 

Exit mobile version