Site icon TAJDID.ID

Shohib: Kasus Lili Pintauli Juga Tak Boleh Luput dari Perhatian

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Antara)

TAJDID.ID~Medan || Perubahan keterangan yang disampaiakan Stepanus Robin Pattuju dan Azis Syamsuddin yang hadir menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial di PN Medan, Senin (26/7/2021) banyak mendapat sorotan publik.

Dalam sidang itu, Robin menyangkal bahwa pertemuannya dengan Syahrial atas undangan Azis Syamusuddin. Robin mengatakan diundang oleh ajudan Azis Syamsuddin. Sementara, dalam dakwaan dan berita acara pemeriksaan, pertemuan di rumah dinas itu atas undangan Azis, melalui ajudannya.

Sementara Azis Syamsuddin memang mengakui pernah mentransfer duit Rp 200 juta kepada Robin, namun Azis mengatakan duit itu merupakan pinjaman.

Menanggapi hal tersebut, akademisi FISIP UMSU, Shohibul Anshor Siregar mengatakan, soal membantah isi BAP itu lazim terjadi dalam peradilan. Tetapi menurutnya hakim dan semua lembaga penegak hukum selalu bisa memahami motivasi perubahan BAP.

“Sejatinya mereka berpengalaman untuk hal-hal seperti itu,” ujar Shohib, Rabu (28/7).

Jika pun hakim dan semua lembaga penegak hukum akhirnya mengabaikan hal itu, Shohib menegaskan tentu saja rakyat tidak akan pernah melupakannya.

“Jika berkembang dugaan dan spekulasi di tengah rakyat tentang “ke arah mana peradilan akan distir”, hal itu tidak bisa dibendung. Rakyat berhak untuk itu,” kata Shohib.

Baca Juga: Alpha Sarankan Keterangan Ketua KPK dan Azis Syamsuddin Dikonfrontir di Persidangan

Merujuk pada persidangan yang sama, Shohib mengatakan Lili Pintauli Siregar juga tidak boleh luput dari perhatian.

Menurutnya, jika Dewas KPK akan menyidangkan Lili  atas dugaan pelanggaran kode etik atau semisalnya, maka hal itu tidak kalah penting dari dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin sesuai keterangan yang berubah-ubah dari Stepanus Robin Pattuju.

“Sebaiknya posisi seperti ini membuat Lili Pintauli Siregar dinonaktifkan sampai Dewas menentukan keputusannya,” tukasnya.

Oleh karena itu, kata Shohib, Walikota Tanjungbalai akhirnya harus difahami dalam posisi opsional: sebagai orang diperas oleh KPK atau sebagai orang yang menyuap KPK.

“Pertanyaan ini menggiring kesimpulan bahwa status pentersangkaannya atau keterdakwaannya harus ditangguhkan hingga pengadilan menuntaskan kasus Stepanus Robin Pattuju dan Dewas KPK memutuskan status Lili Pintauli Siregar,” tegasnya. (*)

Exit mobile version